Resensi Buku "Rethinking Multiculturalism, Keberagaman Budaya dan Teori Politik"

RESENSI BUKU
I.                   Identitas Buku
Judul buku              : Rethinking Multiculturalism, Keberagaman Budaya dan                                           Teori Politik
Pengarang                   : Bikhu Parekh
Penerbit                       : Impulse & Kanisius
Kota Terbit                  : Yogyakarta
Tahun Terbit                : 2008
Bagian                         : Bab 6 Menata Kembali Negara Modern
Halaman                      : 243-261

II.                Ringkasan
            Negara modern memiliki ciri tersendiri, dimana memformulasikan politik yang baru dengan menyatukan visi tatanan politik tertentu. Dan melakukan  penyesuaian dengan teori atau model negara dominan serta melakukan kompromi untuk mencapai negara ideal. Dalam pemerintahan negara pramodern dibedakan berdasarkan cara hidupnya bukan wilayahnya, seperti suku di Afrika, masyarakat muslim, dan Yuhadi. Mereka walaupun berpindah-pindah namun membawa hukum yang mereka miliki baik simbol maupun dewanya. Cara hidup mereka sama, wilayah hanya memiliki makna politik, moral dan legal yang terbatas.

Resensi Opini "Negara Vs Pancasila"



Ø  Data Publikasi
Judul                            : Negara Vs Pancasila
Pengarang artikel         : Mochtar Pabottinggi
Penerbit                       : Kompas
No / Tanggal terbit      : 27 Oktober 2015
No. Halaman               : Halaman ke-6
Ø  Ringkasan
Kontroversi bela negara ada 4 hal yaitu
1.      Semua pelaksana pendidikan bela negara seharusnya memiliki wibawa dan kredibilitas
2.      sasaran kelompok usia dan sasaran target waktu pendidikan bela negara mestilah ditentukan oleh realitas di Tanah Air.
3.      jika program ini dimaksudkan sebagai jalan mewujudkan apa yang disebut "revolusi mental", ia adalah jalan yang vulgar-kasar dan menggampangkan.
4.      untuk menilai bagaimana laku para pelaksana negara vis-à-vis ideal-ideal tertinggi bangsa kita. Dengan kata lain, bagaimana sebenarnya negara memperlakukan Pancasila selama ini.

Resensi Tajuk Rencana "Sungguh, Ini Tragedi Nyata"



TAJUK RENCANA: Sungguh, Ini Tragedi Nyata (Kompas) Angka itu telah berbicara. Hutan dan lahan yang terbakar 1,7 juta hektar. Lebih dari 43 juta warga terpapar dan 504.000 warga terkena infeksi saluran napas. Tidak hanya itu, terdapat 12 warga meninggal dan kerugian materi ditaksir sekitar Rp 20 triliun. Narasi akan lebih dramatis jika pada angka di atas ditambahkan data berikut: asap juga melumpuhkan aktivitas penerbangan selama hampir dua bulan, mematisurikan perekonomian rakyat, dan menghentikan aktivitas pendidikan. Kisah tentang penderitaan pasangan keluarga Ilhami dan Linda di Palangkaraya dalam harian ini kemarin juga menggugah kita. Sang anak, Muhammad Rafa Rafsyanjani, baru berumur 3 bulan, divonis menderita radang paru-paru. Pada rongga dadanya tampak cekungan dalam, sedalam batuk yang ia keluarkan. Luas dan masif skala kerusakan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Kita juga mendengar kebakaran terjadi di sejumlah wilayah lain Indonesia, seperti di Gunung Lawu, Timika, dan Ternate. Indonesia seolah tengah terbakar. Setidaknya sejak tahun 1997, meski ada catatan tentang kebakaran hutan sebelum itu, Indonesia tampak berada di atas panggung internasional, sekurang-kurangnya regional, secara amat memalukan. Juragan kelapa sawit, yang berusaha memperluas areal usahanya, telah melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Sebegitu jahatnya aktivitas itu sehingga kita merasakan azab seperti dirasakan saudara kita di Riau, Jambi, Sumsel, Kalsel, dan Kalteng. Memang tahun ini El Nino yang menghasilkan kekeringan panjang memperparah keadaan. Namun, pelaku pembakaran, dan pihak yang mengizinkan hal itu terjadi, sulit dimaafkan. Denda triliunan rupiah pun terlalu ringan dibandingkan dampak yang diakibatkan. Kita harus jujur pada diri sendiri, bahwa kemarin kita lalai dalam memberikan perizinan sehingga kapital dan kerakusan meruyak leluasa. Jika pemerintah tegas dan membela kepentingan rakyat, sejak awal, pelaku pembakaran hutan pasti telah ditindak tegas. Nyatanya itu tak terjadi. Pemerintah demi pemerintah memaafkan dan menoleransi perilaku buruk sehingga bencana asap terus berulang setiap tahun. Indonesia yang tak pernah mau belajar rela diolok-olok bangsa lain hanya demi keuntungan segelintir perusahaan. Indonesia seakan tak mendapat apa-apa dari kehadiran perusahaan kelapa sawit, kecuali bencana dan wajah coreng-moreng hitam akibat asap. Selain korban manusia, kita belum membahas flora dan fauna yang mengisi biodiversitas di hutan yang terbakar. Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Sungguh, Ini Tragedi Nyata". Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Ø  Data Publikasi
Kategori                      : Tajuk Rencana
Judul                           : Sungguh, Ini Tragedi Nyata
Penerbit                       : Kompas
No / Tanggal terbit      : 27 Oktober 2015
No. Halaman               : Halaman ke-6
Ø  Ringkasan
            Di negara kita ini banyak lahan dan hutan yang terbakar yang kerugiannya mencapai Rp 20 triliun. Dari musibah itu 12 waraga meninggal, dan sekitar 504.000 warga kita terkena infeksi saluran paru-paru.
            Seluruh wilayah Indonesia seolah tengah terbakar dari Sumatera, Kalimantan, Lawu, Riau, Jambi dll. Hal ini terjadi sebab kemurkaan para manusianya, dimana para pengusaha kelapa sawit membakar hutan demi perluasan area. Betapa kejamnya pengusaha itu disamping membakar lahan mereka juga mematikan manusia berpuluh-puluh ribu. Pelaku dan pemberi izin atas kejadian pembakan hutan dan lahan ini sangat sulit dimaafkan walaupun mereka telah membayar ganti rugi triliunan rupiah. Hal itu tidak sebanding dengan apa yang dirasakan masyarakat. Asap dari kebakaran itu melumpuhkan penerbangan, dan mengangggu perekonimian serta pendidikan bahkan mematikan orang karena terkena ispha.

PENDIDIKAN KARAKTER SEBAGAI KUNCI PEMBANGUNAN BANGSA



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pendidikan karakter memiliki makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena pendidikan karakter tidak hanya berkaitan dengan masalah benar-salah, tetapi bagaimana menanamkan kebiasaan (habit) tentang hal-hal yang baik dalam kehidupan, sehingga anak/peserta didik memiliki kesadaran, dan pemahaman yang tinggi, serta kepedulian dan komitmen untuk menerapkan kebajikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karakter merupakan sifat alami seseorang dalam merespons situasi secara bermoral, yang ditunjukkan dalam tindakan nyata melalui perilaku jujur, baik, bertanggung jawab, hormat terhadap orang lain, dan nilai-nilai karakter mulia lainnya. Dalam konteks pemikiran Islam, karakter berkaitan dengan iman dan ikhsan. Hal ini sejalan dengan ungkapan Aristoteles, bahwa karakter erat kaitannya dengan “habit” atau kebiasaan yang terus-menerus dipraktikkan dan diamalkan.
Wynne (1991) mengemukakan bahwa karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” (menandai) dan memfokuskan pada bagaimana menerapkan nilai-nilai kebaikan dalam tindakan nyata atau perilaku sehari-hari. Oleh sebab itu, seorang yang berperilaku tidak jujur, curang, kejam, dan rakus dikatakan sebagai orang yang memiliki karakter jelek, sedangkan yang berperilaku baik, jujur, dan suka menolong dikatakan sebagai orang yang memiliki karakter baik/mulia.

Civic Knowlegde yang harus diketahui warga negara sebagai Masyarakat Multikultural Indonesia



1.    Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang sangat beranekaragam yang terdiri atas berbagai kelompok etnis, ras, budaya, agama, dan lain-lain, sering disebut masyarakat plural atau heterogen. Setiap masyarakat di daerah Indonesia memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Maka diperlukan sikap toleransi dan saling menghargai hak asasi manusia sehingga terwujud ideologi yang mengakui perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun secara kebudayaan. Lebih tepatnya masyarakat multikultural tidaklah hanya sebagai konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, akan tetapi menekankan pada keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan.

Pengertian Pendidikan Multikultural dengan Berbagai Sumber



Pendidikan multikultural (Multicultural Education) merupakan respons terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. Dalam dimensi lain, pendidikan multikultural merupakan pengembangan kurkulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian terhadap orang-orang non Eropa (Hilliard, 1991-1992). Sedangkan secara luas, pendidikan multikultural itu mencakup seluruh siswa tanpa membedakan kelompok-kelompoknya seperti gender, etnic, ras, budaya, strata sosial, dan agama. [1]
Pendidikan multikultural sebagai perspektif yang mengakui realitas politik, social, dan ekomomi yang dialami oleh maing-masing individu dalam pertemuan manusia yang kompleks dan beragan secara kultur, dan merefleksikan pentingnya budaya, ras, seksualitas dan gender, etnisitas, agama, status social, ekonomi, dan pengecualian-pengecualian dalam proses pendidikan. Hilda Hernandez (1989:10). [2]

Perbedaan Negara Hukum Indonesia dengan Amerika



Dalam Supremasi Hukum
Indonesia menganut negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sehingga hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945, karena Indonesia negaranya berbentuk kesatuan sehingga hanya ada satu UUD. Negara hukum yang dianut Indonesia itu terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Sedangkan di Amerika serikat menganggap UUD sebagai hukum tertinggi,  Dalam konstitusi Amerika Serikat disebutkan akan eksistensi dirinya sebagai “hukum negara yang tertinggi”. Di Amerika menggunakan UU Federasi atau Konstitusi Amerika Serikat. Karena Amerika Serikat negaranya berbentuk negara bagain, maka konstitusinya tidak hanya satu tapi setiap negara bagian mempunyai konstitusi dan konstitusi yang tertinggi adalah Konstitusi Amerika Serikat. Dan negara hukum yang dianut di Amerika Serikat adalah Anglo Saxon.

Makna Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum di Indonesia



Penjelasan UUD “yang lama” menyatakan bahwa salah satu ciri system pemerintahan Negara  adalah, “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Sedangkan dalam UUD hasil Amandemen Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pada hal dalam Pasal 1 ayat (2) dikatakan “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Atas dasar ketentuan tersebut dapat dikatakan, bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2) dan menganut kedaulatan hukum (pasal 1 ayat 3).

Dari dianutnya kedua kedaulatan tersebut, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Bagaimana Indonesia dalam mengambil keputusan didasarkan pada kedaulatan yang mana?? nah simak penjelasannya

KONDISI DEMOKRASI INDONESIA PADA PEMILU 2014



KONDISI DEMOKRASI INDONESIA PADA PEMILU 2014
Oleh : Ukti Binti Arifah (K6413074/B)
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Pendahuluan
Tahun 2014 saat ini merupakan tahun politik. Dimana rakyat akan memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses politik untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Pemilu bertujuan agar proses kompetisi, partisipasi, dan jaminan atas hak- hak politik masyarakat bisa terpenuhi. Didalam Pemilu, semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk memilih pemimpin politiknya secara langsung. Suara atau pilihan- pilihan didalam Pemilu tersebut lalu dikonversikan kedalam “kursi” di Dewan Perwakilan atau Jabatan Eksekutif. Namun pada pemilu 2014 pemilihan presiden dan lembaga legislatif tidak dilakukan hal serentak sehingga pada masa kampanye hanya sedikit Partai Politik peserta pemilu yang mengangkat Isu Calon Presiden dari Partai.
Dan pada tanggal 9 April yang lalu Indonesia telah melakukan pemilihan legislatif. Dalam pemilihan tersebut KPU sudah menetapkan hasil perolehan suara dan alokasi perolehan kursi DPR. Namun Prosentase perolehan suara sah dan prosentase perolehan kursi DPR berbeda. Padahal prosentase itu merupakan hasil partisipasi rakyat Indonesia. Hal ini berarti dimana letak kedaulatan rakyatnya atau demokratisnya, apabila terjadi perubahan prosentase tersebut. Artinya antara perolehan suara dan perolehan kursi menjadi tidak sebanding.

Dasar Negara kita tidak pernah berubah yaitu Pancasila, tapi mengapa bentuk negara, sistem pemerintahannya dan penerapan Rule of Lawnya bisa berbeda – beda.


Hal ini bisa dilihat dari periode - periode penerapan UUD yang pernah berlaku di Indonesia:
1.      Periode 1945 sampai 1949 (UUD 1945)

Sebagaimana diketahui pada periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945. Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangasa Indonesia (PPKI). Adapun rumusan dasar  Negara Indonesia yang  “Pancasila” yaitu:     

  1.  Ketuhanan Yang Maha Esa   
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

ANALISIS INDEKS DEMOKRASI INDONESIA (UNDP –PBB) TAHUN 2011 - 2012



ANALISIS INDEKS DEMOKRASI INDONESIA (UNDP –PBB) TAHUN 2011 - 2012
(Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Drs. Machmud Al Rasyid, S.H, M.Si)


Disusun Oleh :
Nama          : Ukti Binti Arifah
NIM            : K6413074
Kelas          : B
Semester     : II                              


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA 2014

Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2011 -2012

ADAT ISTIADAT, KEBIASAAN, DAN BUDAYA MASYARAKAT BOYOLALI



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang Masalah
Adat istiadat adalah sistem norma yang tumbuh, berkembang dan dijunjung tinggi oleh masyarakat penganutnya. Adat yang sudah melembaga dan berlaku turun temurun disebut tradisi.Tradisi dalam bahasa latin: traditio, "diteruskan" atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Warga masyarakat yang melanggar adat atau tradisi, pada umumnya akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut misalnya berupa pengucilan atau pengusiran dari lingkungan masyarakat dimana adat istiadat tersebut berlaku. Meskipun sanksi tersebut tidak tertulis namun berfungsi efektif. Hal ini disebabkan karena adat-istiadat dihormati oleh warga masyarakat. Di Indonesia, adat istiadat merupakan pelengkap hukum tertulis.Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Indonesia memiliki keragaman adat istiadat, kebiasaan maupun kebudayaan misalkan saja Kabupaten Boyolali.

PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL “MENINGKATKAN PAHAM NASIONALISME DALAM MENGATASI PENYERAPAN BUDAYA GLOBAL YANG NEGATIF”



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain (Kaelan dan Zubaidi, 2007:43). Dengan adanya pengertian yang demikian maka Setiap bangsa didunia memiliki identitas, sendiri – sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri – ciri serta karakter dengan bangsa tersebut. Bangsa Indonesia yang dikenal dengan budaya ketimurannya, terdiri dari beberapa adat, suku, budaya, agama dan lain – lain. Namun, akhir – akhir ini terjadi banyak penyimpangan terhadap indentitas bangsa kita. Bangsa Indonesia yang terkenal dengan budaya timurnya, sopan santun yang tinggi kini mulai ditinggalkan. Banyak budaya luar yang masuk ke Indonesia dimana budaya tersebut menyimpang dari kebudayaan asli kita, namun masyarakat kita sendiri dengan senang hati menerimanya. Padahal kita tahu bahwa budaya tersebut menyimpang atau melanggar norma – norma yang ada.
Akhir – akhir ini kita juga sering mendengar tentang pelanggaran – pelanggaran norma yang dilakukan oleh bangsa kita terlebih – lebih oleh pemuda. Padahal mereka adalah calon penerus bangsa. Pelanggaran – pelanggaran itu terjadi akibat adanya arus globalilasi yang terserap oleh budaya kita, dan sayangnya para warga Indonesia tidak mampu mempertahankan budayanya. Mereka cenderung mengikuti perkembangan globalisasi tersebut tanpa mengindahkan budaya yang dimilikinya. Padahal budaya luar yang masuk itu tidak semua sesuai dengan budaya Indonesia, sering kali kita terjerumus dalam budaya global yang negatif.
Akibat banyaknya penyimpangan identitas nasional yang terjadi di Indonesia. Dan penyimpangan tersebut tidak dibarengi dengan menumbuhkan sikap nasionalisme. Untuk itu penulis berusaha untuk memaparkan meningkatkan paham nasionalisme dalam mengatasi proses globalilasasi yang ditandai dengan masuknya budaya global yang negatif membuat jati diri Indonesia saat ini mengalami krisis yang luar biasa.

Pasar dilihat dari Pendekatan Terpisah, Pendekatan Terpadu, dan Pendekatan Berhubungan



PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
1.      Pendekatan Terpisah

·         Aspek Ekonomi :  Pasar adalah tempat untuk jual beli, tujuan  umum  pendirian  pasar  adalah  untuk  mendapatkan keuntungan yang biasanya berupa uang. Tingkat keuntungan yang dihasilkan sangat tergantung dari kemampuan mengelola dan  usaha dalam mengefisienkan biaya usaha. Dan sebuah pasar juga akan membutuhkan sejumlah uang sebagai modal yang akan digunakan pada tahap pra operasi, tahap pembangunan dan tahap operasional.
Pada  tahap  pra  operasi  biasanya  dibutuhkan dana investasi untuk  pengurusan  izin-izin usaha pasar, lahan untuk lokasi, dan lain-lain.  Pada tahap pembangunan dana investasi diperlukan untuk membiayai bangunan fisik seperti kios, gudang dan fasilitas-fasilitas   lainnya   yang   diperlukan.    Pada   tahap   operasional   sebuah   usaha membutuhkan sejumlah uang untuk membiayai modal kerja seperti untuk membeli dagangan, peralatan dan perlengkapan, membayar gaji karyawan dan lain-lain.

PERKEMBANGAN ILMU SOSIAL



Pendidikan senantiasa berubah dari waktu ke waktu, sehingga berdampak terhadap kurikulum di negara juga mengalami perubahan sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Keberadaan mata pelajaran IPS sejalan dengan tujuan NKRI yaitu menuju masyarakat maju yang beradab, adil, makmur, dan sejarahtera. Oleh karena itu, IPS selalu berkaitan dengan perkembangan Social Studies di  negara yang telah maju.
Perkembangan Social Studies di Negara Lain
Perkembangan Social Studies di Indonesia dikenal dengan istilah Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS). Social Studies sebagai satu kesatuan sistem dalam kurikulum pendidikan sangat erat kaitannya dengan disiplin ilmu Sejarah, Geografi, dan Civics. Pada awal abad 20 Social Studies telah dijadikan istilah resmi dalam kurikulum pendidikan, khususnya AmerikaSerikat.

PROGRAM PNPM MANDIRI DIKAJI DENGAN PENDIDIKAN ILMU SOSIAL UNTUK MEMECAHKAN MASALAH KEMISKINAN



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Kemiskinan muncul sebagai problema social,pada waktu itu orang sadar akan kedudukan ekonominyaPermasalah kemiskinan di Indonesia yang cukup komplek, maka dibutuhkan intervansi dari semua pihak secara bersamaan dan terkoordinasi. Namun penanganan selama ini dirasakan belum optimal, sehingga untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan itu pemerintah menciptakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Melalui program PNPM Mandiri ini upaya penanggulangan kemiskinan melibatkan unsur masyarakat dari dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Untuk penulis akan berusaha mengaitkan Program Pemerintah PNPM Mandiri dengan Pendidikan Ilmu Sosial untuk mengatasi masalah pemecahan bangsa seperti kemiskinan.

PENERAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERHADAP PECANDU NARKOBA YANG BERSTATUS PELAJAR DAN CONTOH KASUSNYA



MAKALAH
TINDAK PIDANA NARKOBA
 “PENERAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERHADAP PECANDU NARKOBA YANG BERSTATUS PELAJAR”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana yang diampu oleh Triana Rejekiningsih, SH, KN, M.Pd



            Disusun Oleh :
                  Nama              : Ukti Binti Arifah
                  NIM                : K6413074
                  Kelas              : B
                 Semeter           : II                              

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014

SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA



Sebelumnya datangnya penjajahan Belanda, hukum pidana yang berlaku di Kepulauan Nusantara (Indonesia) hanyalah Hukum Pidana Adat yang sebagian besar tidak tertulis dan beranekaragam karena berlaku dimasing – masing kerajaan. Dan setelah datangnya Belanda ke Indonesiabarulah mengenal hukum pidana secara tertulis yaitu de Bataviasche tahun 1642 dan Interimaire Strafbepalingan. Disamping itu Belanda juga memberlakukan peraturan lain yang bersandar pada Oud Hollandsdan Romeins Strafrecht. Peraturan hukum pidana tersebut hanya berlaku untuk orang Eropa, Sedangkan bagi orang Pribumi masih tetap berlaku Hukum Pidana Adat.
Pada tahun 1866 barulah dikenal kodifikasi (pembukuan segala peraturan hukum). Pada tanggal 10 Februari 1866 berlakulah dua Kitab Undang – undang Hukum Pidana di Indonesia yakni :

PRO TERHADAP RANCANGAN UNDANG - UNDANG KUHP


1.      RUU KUHP Tentang Perzinahan

Dulunya  ketentuan Pasal 284 KUHP, apabila laki-laki dan perempuan yang kedua-duanya belum menikah dan melakukan hubungan seks di luar ikatan pernikahan yang sah maka tidak dapat dikategorikan sebagai perzinaan dan tidak dapat dijerat oleh hukum. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 284 KUHP, baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan peluang kepada persetubuhan di luar nikah antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat pernikahan dengan orang lain.
Perbuatan tersebut akan dikriminalisasikan kerena perbuatan yang melanggar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (adat istiadat, kesusilaan dan agama); Perbuatan yang akan dikriminalisasikan bersifat anti sosial karena merugikan masyarakat atau menimbulkan kerusakan terhadap masyarakat; Kebijakan kriminalisasi harus memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja badan-badan penegak hukum; Kebijakan kriminalisasi harus memperhatikan fungsi dan tujuan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan.

Contoh Kasus Pidana Percobaan dan Analisisnya


Kasus: Percobaan Perampokan Toko Emas

Wednesday, 02 May 2012 17:24
Prabumulih, Palembang Pos.-
Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.

ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN, PENYERTAAN, MENYURUH LAKUKAN, PENGANJURAN, DAN PEMBANTUAN



  • Contoh kasus turut melakukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.

RESUME STUDY MASYARAKAT & KEBUDAYAAN “TEORI – TEORI SOSIAL DAN BUDAYA”







Disusun oleh :
Nama           : Ukti Binti Arifah
NIM             : K6413074
Kelas            : B
Prodi            : PPKn

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
TAHUN 2013

PASAL-PASAL KUHP YANG BERSIFAT MENGATUR




Pasal 12 KUH PERDATA
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.

Pasal 19 KUH PERDATA
Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.

PASAL- PASAL KUHP YANG BERSIFAT MEMAKSA




Pasal 10 KUH PIDANA
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok :
    1. pidana mati
    2. pidana penjara
    3. pidana kurungan
    4. pidana denda
    5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan :
    1. pencabutan hak-hak tertentu
    2. perampasan barang-barang tertentu
    3. pengumuman putusan hakim

Bukti PPKn Mengusung Pendidikan Nilai


Khusus mengenai pendidikan nilai dalam Penjelasan Pasal 37 Undang-undang Rebublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional secara Khusus tidak menyebutkan, namun secara implisit, antara lain tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan, yang secara substansif dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Hal itu juga ditopang oleh rumusan landasan kurikulum, yang dalam pasal 36 ayat (3) secara eksplisit perlu memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perekembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, dinyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk antara lain untuk ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk mendapatkan kehidupan bangsa yang cerdas dalam arti yang luas tentu diperlukan warganegara yang cerdas juga dalam arti yamg luas. Upaya untuk mencerdaskan warganegara dapat ditempuh melalui program pendidikan nasional, sebagaimana hal tersebut tersurat dalam Pasal 31 UUD 45 ayat (3) (Amandemen keempat 10 Agustus 2002), ” Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dan bukti lainnya adalah :

Ini Cita-citaku apa Cita-citamu



MENJADI SEORANG PENGAJAR
Kuliah merupakan idaman bagi para pelajar. Menjadi seorang mahasiswa merupakan kebanggaan tersendiri apalagi bisa diterima di perguruan tinggi yang kita inginkan. Kebanyakan orang mempercayai bahwa kuliah adalah solusi untuk memperoleh masa depan yang lebih baik karena pendidikan merupakan solusi untuk memperbaiki kehidupan. Kuliah diharapkan kelak bisa mendapat pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik.

Cita-cita saya sejak kecil adalah menjadi seorang pengajar. Menurut saya, seorang pengajar baik guru di sekolah maupun dosen di perguruan tinggi merupakan sosok yang sangat penting dan mempunyai peranan yang besar di masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan merupakan tempat yang tepat untuk mencapai cita-cita saya. Saya ingin mempelajari cara mengajar dengan baik, mudah dan menyenangkan.