ANALISIS INDEKS DEMOKRASI INDONESIA (UNDP –PBB) TAHUN 2011 - 2012



ANALISIS INDEKS DEMOKRASI INDONESIA (UNDP –PBB) TAHUN 2011 - 2012
(Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Drs. Machmud Al Rasyid, S.H, M.Si)


Disusun Oleh :
Nama          : Ukti Binti Arifah
NIM            : K6413074
Kelas          : B
Semester     : II                              


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA 2014

Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2011 -2012


2011
2012
Kebebasan Sipil
55.48
77.94
1.      Kebebasan Berkumpul dan berserikat
91.70

2.      Kebebasan Berpendapat
64.96

3.      Kebebasan Berkeyakinan
84.80

4.      Kebebasan dari diskriminasi
89.49

Hak – Hak Politik
47.54
49.33
1.      Hak memilih dan dipilih
50.11

2.      Partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
56.33

Lembaga Demokrasi
74.72
69.28
1.      Pemilu Bebas dan Adil
87.67

2.      Peran DPRD
47.39

3.      Peran Partai Politik
64.69

4.      Peran Birokrasi
88.58

5.      Peran Peradilan yang independen
81.97


Pemerintah mengumumkan hasil Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk 2012 mencapai skor 62,63 poin, namun dibandingkan pada IDI 2011 mengalami penurunan 2,85 poin, yang skornya mencapai 65,48 poin.[1] Demokrasi Indonesia (IDI) 2012 hanya mencapai angka 62,63 yang tergolong sedang. Selama 4 tahun pengukuran indeks demokrasi, posisi Indonesia selalu pada kategori sedang. Namun Nilai agregat indeks demokrasi Indonesia pada 2012 tercatat mencapai 5,27, yang sedikit meningkat dari indeks 2011 sebesar 4,99, demikian hasil riset Puskapol UI dan Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi (Demos).[2] Indeks Demokrasi ini dilihat dari 3 aspek yaitu :

1.      Kebebasan Sipil di tahun 2011 : 55,48 sedangkan tahun 2012 : 77,94
Walaupun kebebasan sipil memperoleh nilai tertinggi dibanding dua aspek lain yang dinilai, tetapi indeks kebebasan sipil mengalami penaikan dari tahun sebelumnya 2011. Hal ini disebabkan masih adanya ancaman kekerasan atau penggunaan unsur kekerasan yang menghambat kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan kebebasan berpendapat justru menghadapi tantangan lebih besar dari unsur masyarakat, bukan oleh Pemerintah atau aparatur negara. Variabel kebebasan sipil dibatasi pada konteks individu dan kelompok yang berkaitan erat dengan kekuasaan negara dan atau kelompok masyarakat tertentu.[3]
a.       Kebebasan berkumpul dan berserikat
Ini merupakan variabel yang tetap memperoleh skor tinggi dai tahun ke tahun karena Indonesia ini menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia, sehingga manusia diberi kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dengan keluarganya dimanapun juga.
b.      Kebebasan berkeyakinan
Di tahun 2011-2012 variabel ini tergolong dengan skor tinggi, hal ini karena indonesia memiliki 5 agama resmi yang warganya secara bebas dapat meyakini agamanya tersebut sesuai dengan ajarandan kepercayaannya masing – masing.
c.       Kebebasan dari diskriminasi
Kebebasan ini relatif membaik dikarenakan pemerintah telah menguluarkan aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya beserta sanksinya, sehingga warganya dapat terhindara darai dikriminasi, namun hal ini dalam penengakannya dibantu oleh aparatur negara.
d.      Kebebasan berpendapat
Kebebasan berpendapat justru menghadapi tantangan lebih besar dari unsur masyarakat, bukan oleh pemerintah ataupun aparatur negara. Karena hal ini menyebabkkan indeks demokrasi indeonesia tahun 2012 mengalami penurunan dari tahun 2011 Penurunan diyakini sebagai akibat dari masih terdapatnya ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh unsur masyarakat yang menghambat kebebasan

2.      Hak – Hak Politik
Hak – hak politik ini termasuk berskor rendah. Maraknya demonstrasi dan unjuk rasa dengan kekerasan di berbagai provinsi menyumbang rendahnya nilai pada aspek hak-hak politik. Serta kurangnya kesadaran bangsa Indonesia ini terhadap proses politik. Namun di tahun 2012 mengalami penurunan dibanding 2011.
a.      Hak memilih dan dipilih
Tahun 2011 sampai tahun 2012 variabel hak memilih dan dipilih ini tetap rendah nilainya dikarenakan di Indonesia belum begitu mengenal sistem politik sehingga warga negara indonesia belum menggunakan haknya secara maksimal. Hal tersebut sehingga menyebabkan tingginya angka golput di Indonesia, bahkan mencapai 47%. Kemudian juga ketiadaan/kekurangan fasilitas sehingga kelompok penyandang cacat tidak dapat menggunakan hak memilih.
Solusi : Harusnya ada pendamping bagi pemilih yang cacat fisik, seperti tuna netra, cacat tangan dan adanya bilik suara yang dilengkapi jalur khusus kursi roda. Dan adanya sosialisasi tentang pentingnya menggunkana hak pilihnya demi kebaikan bangsa ini sehingga dapat menyadarkan warga indonesia untuk ikut serta dalam Pemilu.
b.      Partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
Partisipasi berarti keikutsertaan. Sebenarnya keadaan di Indonesia semakin membaik, namun hal tersebut dibarengi dengan tingginya persentase demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan baik dari tindakan yang mendukung, menolak atau mengkoreksi kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Selama tahun 2011 ditemukan adanya ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis terhadap kelompok rentan lainnya.[4] Dan seiring berjalannya waktu di Indonesia muncul paham Multikulturalisme yang mengedepankan kesetaraan dan toleransi.
Solusi : Paham Multikulturalisme ini sebaiknya ditingktkan dan lebih ditekankan kepada masyarakat agar Indonesia warganya tidak merasa yang paling hebat sehingga dapat dapat saling memahami dan demontrasi – demontrasi tersebut akan berkurang. Namun di perguruan Tinggi mulai muncul Pendidikan Multikulturalisme. Dan para pemimpin negaradapat menggunakan wewenangnya sebagai mana tugas dan wewenangnya.

3.      Lembaga Demokrasi
Indeks Lembaga Demokrasi ini meskipun mengalami penurunan tapi skornya masih tergolong sedang, sehingga perlu adanya peningkatan. Variabel lembaga demokrasi yang diukur antara lain pemilihan umum yang bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintahan daerah, dan peradilan yang independen.
a.      Peran Peradilan yang independen
Contoh dalam variabel ini, Keputusan hakim yang kontroversial merupakan keputusan yang menimbulkan protes dari masyarakat karena keputusan pengadilan dianggap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat/bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.[5] Untuk itu lembaga harus dapat berperan seadil-adilnya dengan hukuman atau sanksi yang setimpal meskupin terkadang keluarga tidak merasa puas dengan putusan persidangan. Untuk itu tahun 2011-2012 Peran Peradilan yang independen masih tergolong sedang.
b.      Peran birokrasi pemerintah daerah
Dalam variabel ini seharusnya ada keterbukaan pemerintah daerah dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam penentuan pejabat birokrasi.[6]Namun disalahgunakan dengan adanya tindakan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan calon/parpol tertentu dalam pemilu legislatif Fasilitas pemerintah adalah seluruh properti milik pemerintah. Fasilitas ini bisa berupa bangunan/gedung, kendaraan atau bentuk lainnya. Bahkan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan politik parpol dalam pemilu legislatif dengan tetap memakai atribut PNS-nya. Sehingga variabel ini masih berskor sedang dari tahun 2011 - 2012
c.       Pemilu yang bebas dan adil
Dalam hal pemilu, pelaksanaan di Indonesia secara langsung dipilih rakyat namun dalam IDI ditahun 2011-2012 pemilu yang bebas dan adil masih tergolong sedang. Hal ini karena keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan pemilu dengan  memberikan perlakuan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu atau lebih kontestan. Contohnya pemindahan lokasi kampanye secara mendadak dan mempersulit/ mempermudah seorang calon dalam proses administrasi pencalonan.[7] Kemudian juga adanya kecurangan dalam perhitungan surat suara, hal ini tidak keadialan sangat tidak diperhatikan. Serta pemilu yang bebas saat ini sangat jarang ditemukan seseorang memilih sesuai hati nurani tetapi berdasarkan uang dan materiil, sehingga faktor pendidikan dan ekonomi sangat menentukan dalam proses ini.
d.      Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Rendahnya peran DPRD ditahun 2011 dan 2012 disebabkan lembaga ini tidak banyak menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat banyak yang kecewa dan berdemonstrasi dengan kekerasan. Kurangnya berperannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyusun dan mengajukan Perda inisiatif dan rekomendasi kepada eksekutif menyumbang capaian sedang pada aspek lembaga demokrasi. Penilaian rendah atas peran DPRD mencerminkan kurangnya inisiatif DPRD untuk menghasilkan peraturan daerah atau rekomendasi. Karena itu diperlukan peningkatan kapasitas DPRD sehingga tak hanya mengawasi, tetapi bisa juga memberi masukan.Masukan masyarakat kepada DPR dan DPRD juga belum disuarakan sesuai sistem perencanaan dan kewenangan. Misalnya usulan DPR dengan argumen aspirasi masyarakat yang harus direalisasikan tiba-tiba, bukan melalui proses perencanaan, yakni saat pembahasan rencana kerja pemerintah. Aspirasi juga diterjemahkan tidak sinkron sesuai pembagian kewenangan pusat-daerah sehingga sulit ditindaklanjuti.
e.       Peran Partai Politik
Ini merupakan variabel yang rendah di lembaga demokrasi. Untuk itu dalam tataran yang lebih luas, diperlukan strategi besar dan metode yang rinci tentang pendidikan politik untuk masyarakat. Hal ini harus menjadi tugas riil bagi semua pihak terkait, yaitu negara, partai politik, peneliti, dan media. Hal lain yang perlu diperhatikan, ada indikasi beberapa kalangan elite politik cenderung ingin mengekalkan ketidaktahuan masyarakat. Catatan lain, pendidikan politik ini harus disertai dengan gerakan ekonomis untuk menuntaskan kemiskinan. Harus ada aksi, tidak cukup dengan doa dan diskusi.

SOLUSI untuk lembaga demokrasi :
Mengantisipasi kecenderungan penurunan indeks demokrasi secara umum, pemerintah memprogramkan penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan partai politik. Oleh karena itu, partai politik dan DPRD perlu pembenahan. Pertama perlu didorong pentingnya revisi UU Partai Politik. Pembenahan partai politik harus dimulai dari proses perekrutan dan pengaderan. Kedepan harus dipikirkan mekanisme untuk menilai kinerja DPR dan DPRD yang bisa diatur lewat perbaikan peraturan tata tertib dan penguatan Dewan Kehormatan di legislatif. Pemerintah juga berupaya membantu mempersiapkan pemilu agar terselenggara dengan baik.[8]  



Post a Comment

- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.