Penjelasan UUD “yang lama”
menyatakan bahwa salah satu ciri system pemerintahan Negara adalah, “Indonesia
ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Sedangkan dalam UUD hasil Amandemen Pasal
1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pada hal dalam Pasal 1 ayat
(2) dikatakan “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Atas
dasar ketentuan tersebut dapat dikatakan, bahwa Indonesia menganut kedaulatan
rakyat (pasal 1 ayat 2) dan menganut kedaulatan hukum (pasal 1 ayat 3).
Dari dianutnya kedua kedaulatan tersebut, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Bagaimana Indonesia dalam mengambil keputusan didasarkan pada kedaulatan yang mana?? nah simak penjelasannya
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan
kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif
untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah
berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang
dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak
rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
Kedaulatan
rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat
harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Menurut UUD 1945 sebelum
Amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipegang sepenuhnya oleh MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Namun kini, masih ada lembaga
negara lain yang merupakan lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Dasar
Hukum Kedaulatan Rakyat
Bangsa
Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut
diantaranya adalah :
·
Pancasila sila ke-4. Isinya adalah
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan”.
Hal tersebut mengandung
makna pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
·
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4,
yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat, yang sesuai nilai – nilai pancasila untuk mencapai kesejahteraan.
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat, yang sesuai nilai – nilai pancasila untuk mencapai kesejahteraan.
·
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2,
ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Kedaulatan
rakyat berarti pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat untuk
melakukan kebijakan yang baik untuk mereka. Salah satunya yaitu demokrasi yang
perwujudannya melalui pemilu, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan
dan kedaulatan rakyat.
Kedaulatan Hukum
Kedaulatan
hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara.
Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan
sumber kedaulatan. Negara harus
mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan
kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial
yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Hukum harus dipandang sebagai sumber
dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki
oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu,
sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung
tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus
menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum
harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Dasar
Hukum Kedaulatan Hukum
Negara
Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum di
Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas
menyatakan menganut paham kedaulatan hukum. Dasar Hukum Kedaulatan Hukum di
antaranya adalah:
·
Pada pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar
1945 yang menyebutkan bahwa:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Hal tersebut mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Hal tersebut mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
·
UUD Pasal 27 ayat 1, tentang persamaan
hak dihadapan hukum
Maknanya
setiap warga negar berkedudukan sama dihadapan hukum, jika melanggar siapapun
akan mendapatkan sanksi.
·
Adanya Pemisah Kekuasaan (Pasal 2 s/d Pasal 24 C UUD
1945)
·
Adanya Pemerintah berdasarkan Undang-Undang (Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945)
·
Adanya Peradilan Administrasi (Pasal 24 ayat (2) UUD
1945)
·
Adanya Jaminan Perlindungan terhadap HAM (Pasal 28 A
s.d Pasal 28 J UUD 1945)
Berdasarkan
uraian tersebut, bila kondisi Indonesia kita sinkronkan dengan konsepsi teori
kedaulatan hukum, maka negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum
dimana pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Indonesia bukanlah
pemerintahan, raja atau rakyat atau otoritas penguasa tetapi konstitusi negara
Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, konstitusi negara
Indonesia adalah hal yang harus dijunjung tinggi dimana tidak boleh terdapat
produk peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa segala
sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan
raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh
peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan
contoh lainnya. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita
menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan
kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara
yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar
hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat
jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara)
atau dikenakan denda.[1]
KESIMPULAN
Indonesia menganut kedaulatan rakyat
dan kedaulatan hukum. Dalam pelaksanaan kedaulatan hukum tidak boleh
bertentangan dengan kedaulatan rakyat karena inti dari kedaulatan hukum di
bangun oleh adanya pondasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam membuat
suatu kebijakan, baik kebijakan ke dalam ataupun keluar, pemerintah seharusnya
memperhatikan kepentingan rakyat. Hal tersebut karena
pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat akan lebih menjamin
keadilan dan kesejahteraan bagi segenap bangsa indonesia dan pelaksanaannya
dijamin dengan undang-undang yang bermuara pada hukum sebagai panglima.
Sehingga Indonesia
adalah penganut kedaulatan rakyat, yang kekuasaan tertingginya ditangan rakyat,
maka jika wakil – wakil rakyat dalam berbuat harus sesuai kehendak rakyat,
namun dalam hal ini harus sesuai dengan UUD dan dalam pelaksanaannya diatur
oleh Undang – Undang Dasar. Dan inilah yang menjadi kedaulatan hukum yang
membawahi kedaulatan rakyat. Jadi dalam hal ini agar para rakyat bisa bebas
berpendapat dan memilih sendiri kemana jalan negara kita, dan hukum mengatur agar para rakyat berpendapat dengan
dipertanggung jawabkan.
[1] Danang.
Teori Kedaulatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia. Online (http://danang-arifianto.blogspot.com/2013/04/teori-kedaulatan-yang-dianut-oleh.html).
Diakses tanggal 03 Juni 2012
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.