Makna Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum di Indonesia



Penjelasan UUD “yang lama” menyatakan bahwa salah satu ciri system pemerintahan Negara  adalah, “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Sedangkan dalam UUD hasil Amandemen Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pada hal dalam Pasal 1 ayat (2) dikatakan “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Atas dasar ketentuan tersebut dapat dikatakan, bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2) dan menganut kedaulatan hukum (pasal 1 ayat 3).

Dari dianutnya kedua kedaulatan tersebut, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Bagaimana Indonesia dalam mengambil keputusan didasarkan pada kedaulatan yang mana?? nah simak penjelasannya


Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Menurut UUD 1945 sebelum Amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipegang sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Namun kini, masih ada lembaga negara lain yang merupakan lembaga pemegang kedaulatan rakyat.  
Dasar Hukum Kedaulatan Rakyat
Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut diantaranya adalah :
·         Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.         
Hal tersebut mengandung makna pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
·         Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.      

Pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat, yang sesuai nilai – nilai pancasila untuk mencapai kesejahteraan.  
·         Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.       
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat untuk melakukan kebijakan yang baik untuk mereka. Salah satunya yaitu demokrasi yang perwujudannya melalui pemilu, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan dan kedaulatan rakyat.

Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.     Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Dasar Hukum Kedaulatan Hukum
Negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum di Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan menganut paham kedaulatan hukum. Dasar Hukum Kedaulatan Hukum di antaranya adalah:     
·         Pada pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:

“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”  
Hal tersebut mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
·         UUD Pasal 27 ayat 1, tentang persamaan hak dihadapan hukum
Maknanya setiap warga negar berkedudukan sama dihadapan hukum, jika melanggar siapapun akan mendapatkan sanksi.
·         Adanya Pemisah Kekuasaan (Pasal 2 s/d Pasal 24 C UUD 1945)
·         Adanya Pemerintah berdasarkan Undang-Undang (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945)
·         Adanya Peradilan Administrasi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945)
·         Adanya Jaminan Perlindungan terhadap HAM (Pasal 28 A s.d Pasal 28 J UUD 1945)
Berdasarkan uraian tersebut, bila kondisi Indonesia kita sinkronkan dengan konsepsi teori kedaulatan hukum, maka negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum dimana pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Indonesia bukanlah pemerintahan, raja atau rakyat atau otoritas penguasa tetapi konstitusi negara Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.      Dengan demikian, konstitusi negara Indonesia adalah hal yang harus dijunjung tinggi dimana tidak boleh terdapat produk peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.[1]

KESIMPULAN
Indonesia menganut kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Dalam pelaksanaan kedaulatan hukum tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat karena inti dari kedaulatan hukum di bangun oleh adanya pondasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam membuat suatu kebijakan, baik kebijakan ke dalam ataupun keluar, pemerintah seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat. Hal tersebut karena pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat akan lebih menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi segenap bangsa indonesia dan pelaksanaannya dijamin dengan undang-undang yang bermuara pada hukum sebagai panglima.
Sehingga Indonesia adalah penganut kedaulatan rakyat, yang kekuasaan tertingginya ditangan rakyat, maka jika wakil – wakil rakyat dalam berbuat harus sesuai kehendak rakyat, namun dalam hal ini harus sesuai dengan UUD dan dalam pelaksanaannya diatur oleh Undang – Undang Dasar. Dan inilah yang menjadi kedaulatan hukum yang membawahi kedaulatan rakyat. Jadi dalam hal ini agar para rakyat bisa bebas berpendapat dan memilih sendiri kemana jalan negara kita, dan hukum mengatur  agar para rakyat berpendapat dengan dipertanggung jawabkan.



[1] Danang. Teori Kedaulatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia. Online (http://danang-arifianto.blogspot.com/2013/04/teori-kedaulatan-yang-dianut-oleh.html). Diakses tanggal 03 Juni 2012

Post a Comment

- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.