BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Adat
istiadat adalah sistem norma
yang tumbuh, berkembang dan dijunjung tinggi oleh masyarakat penganutnya. Adat
yang sudah melembaga dan berlaku turun temurun disebut tradisi.Tradisi dalam
bahasa latin: traditio, "diteruskan" atau kebiasaan, dalam pengertian
yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan
menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu
negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari
tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik
tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi
dapat punah.
Warga masyarakat yang
melanggar adat atau tradisi, pada umumnya akan dikenakan sanksi. Sanksi
tersebut misalnya berupa pengucilan atau pengusiran dari lingkungan masyarakat
dimana adat istiadat tersebut berlaku. Meskipun sanksi tersebut tidak tertulis
namun berfungsi efektif. Hal ini disebabkan karena adat-istiadat dihormati oleh
warga masyarakat. Di Indonesia, adat istiadat merupakan pelengkap hukum
tertulis.Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama
oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya
terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat
istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Indonesia
memiliki keragaman adat istiadat, kebiasaan maupun kebudayaan misalkan saja
Kabupaten Boyolali.