Perbedaan Negara Hukum Indonesia dengan Amerika



Dalam Supremasi Hukum
Indonesia menganut negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sehingga hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945, karena Indonesia negaranya berbentuk kesatuan sehingga hanya ada satu UUD. Negara hukum yang dianut Indonesia itu terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Sedangkan di Amerika serikat menganggap UUD sebagai hukum tertinggi,  Dalam konstitusi Amerika Serikat disebutkan akan eksistensi dirinya sebagai “hukum negara yang tertinggi”. Di Amerika menggunakan UU Federasi atau Konstitusi Amerika Serikat. Karena Amerika Serikat negaranya berbentuk negara bagain, maka konstitusinya tidak hanya satu tapi setiap negara bagian mempunyai konstitusi dan konstitusi yang tertinggi adalah Konstitusi Amerika Serikat. Dan negara hukum yang dianut di Amerika Serikat adalah Anglo Saxon.

 Dalam Pemisah Kekuasaan
Di Indonesia dan Amerika Serikat sama – sama adanya peisahan kekuasaan (Trias Politika),yaitu adanya lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Letak perbedaannya terdapat pada penerapan secara utuh, di mana Indonesia menganut distribution of power sedangkan Amerika Serikat menganut Separation of Power dengan Checking power with Power.
Di Indonesia, masing – masing lembaga tersebut mempunyai tugas masing – masing sehingga adanya pembagian kekuasaan, yaitu: 
a.       Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang. Dilaksanakan DPR pasal 20 ayat (1)
b.      Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang. Dilaksanakan Presiden Pasal 4 ayat (1), yaitu dengan memegang kekuasaan pemerintahan
c.       Badan yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya. Dilaksanakan MA, MK pasal 24 ayat (1)
Namun lembaga – lembaga tersebut di Indonesia fungsinya bercampur-campur, khususnya antara DPR dengan Pemerintah. Dalam proses penyusunan undang-undang, atas inisiatif pemerintah tetapi pembahasannya dilakukan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Jadi, kekuasaan legislatif dipegang bersama oleh DPR dan Pemerintah. Dengan kata lain, seperti halnya kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif pun dipegang secara bersama antara Pemerintah dengan DPR/Parlemen. Kekuasaan yudikatif pun juga tidak begitu jelas, karena adanya campur tangan yang sangat kuat dari DPR kepada KPK dalam penanganan beberapa kasus (mis: Kasus Bank Century), yang semakin memperkuat bahwa di Indonesia lembaga Kehakiman/Peradilan bukan satu-satunya pemegang kekuasaan yudikatif.
Jadi disini DPR menjadi “lembaga super”, karena memegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sekaligus. Dalam kondisi dimana hubungan antara anggota DPR dengan konstituen-nya tidak jelas, maka eksistensi DPR mendekati lembaga dengan kekuasaan yang “absolut”. Bahkan presiden juga mempunyai kewenangan Legislatif (mengajukan RUU) dan Yudikatif (Memberi grasi, abolisi, dan amnesty). Sehingga disini pembagian kekuasaannya tidak tegas.
            Sementara di Amerika Serikat dengan menggunakan pemisahan kekuasaan yang tegas diantara ketiga lembaga tersebut sehingga terjadi chek and balances, tidak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang, kekuasaan badan tersebut adalah :
a.       Badan Legilatif , Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat UndangUndang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah).
b.      Badan Eksekutif, Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan.
c.       Badan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.[1]          
Supreme Court berwenang untuk:menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD).           

Namun Amerika Serikat memiliki keunikan dalam legislatifnya, dimana Kedua badan (Senat dan Badan Perwakilan) dalam kongres ini memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama.Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki otoritas dalammeratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalam pemerintahan. Sedangkan Badan Perwakilan atau House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senat.
Dalam Bidang Peradilan
Dalam hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan KY yang dipilih oleh presiden
Sedangkan di Amerika Serikat dalam hal ini supreme court, Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim Agung akan memiliki masa bakti. seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).



Dalam Pemilihan Umum
Baik Indonesia mupun Amerika Serikat, dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket dan dipilih langsung oleh rakyat, karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyat.  
Pemuli Di Indonesia baik dalam melakukan pemilihan presiden maupun anggota legislatif dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam pemilihan presiden ini pernah dilakukan serentak bersamaan dengan pemilihan badan legilatif, namun pada tahun 2014 ini antara pemilihan presiden dan badan legislatif dilakukan terpisah. Bahkan kali ini untuk pencalon presiden harus mendapatkan kursi DPR 25%
Amerika Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem electoral votes. Dalam hal ini, masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua  dua kali yaitu :
1.      Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer.
2.      Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat  hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.[2]
Kemudian Pemilihan Senat untuk mewakili Negara bagian dilakukan 6 tahun sekali, sedangkan pemilihan Anggota Badan Perwakilan (House of Representative) dilakukan 2 tahun sekali.
Adanya Kesamaan Dihadapan Hukum
Di Indonesia kesamaan dihadapan hukum terletak pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Di Amerika, semua orang sama didepan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan darinya. Semua negara bagian adalah setara, dan tidak satupun mendapat perlakuan istimewa dari pemerintahan federal. Oleh karena keterbatasan Undang – Undang Dasar, setiap negara bagan harus mengenali dan menghargai aturan hukum negara bagian lain. Pemerintahan negara seperti pemerintahan federal, haruslah berbentuk demokratis, dengan otoritas akhir terletak pada rakyat.
Keberadaan Mahkamah Agung memberikan jaminan hak-hak kebebasan dan kemerdekaan bagi individu serta menjamin tegaknya hukum
Adanya Peradilan Administrasi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945)
Di Negara Amerika Serikat tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan di Indonesia terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Adanya Jaminan Perlindungan terhadap HAM
Di Indonesia Jaminan tentang perlindungan HAM sebelum amandemen juga baru implisit pada pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Namun setelah amandemen Ham dimasukan dalam pasal khusus yaitu pasal 28A s.d 28J UUD 1945
Sedangkan rumusan Konstitusi Amerika Serikat tahun 1987 belum secara rinci memasukan ketentuan-ketentuan yang menjadi bagian dari jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (warga negaranya). Ketentuan tersebut mulai terkomodir dalam beberapa amandemen konstitusi yang telah dilakukan, diantaranya :
Amandemen IV : Hak rakyat untuk merasa aman atas diri, rumah, surat-surat, dan surat-surat berharga mereka, dari penggeledahan dan penahanan yang tidak masuk akal yakni karena tidak adanya surat perintah pengledahan.
Amandemen V : Dalam amandemen ke V di jamin hak setiap waga negara untuk tidak ditahan dan mempertanggung jawabkan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, maupun kejahatan keji lainnya, kecuali atas pengajuan atau tuntutan dari suatu Juri Agung (putusan pengadilan). Demikian juga dijamin untuk tidak dikenai ancaman jiwa maupun anggota badan karena melakukan dua kali tindak pidana yang sama, hak untuk tidak dipaksa menjadi saksi , hak untuk tidak dihilangkan jiwanya, kebebasannya, atau miliknya, tanpa melalui proses hukum yang semestinya. Jaminan terhadap milik pribadi yang tidak boleh dipakai untuk keperluan umum, tanpa adanya ganti rugi.
Amandemen VI : Dalam Amandemen ke VI dietentukan hak untuk mendapat proses pengadilan secara terbuka atas semua tuntutan tindak pidana kejahatan. Dimana proses persidangan akan dilakukan oleh suatu juri yang tidak memihak dari negara bagian maupun pengadilan distrik, tempat dimana tindak kejahatan tersebut dilakukan. Pengdilan Distrik juga wajib memberitahukan tentang sifat dan sebab tuduhan kejahatan untuk dikonfrontasikan dengan saksi yang melawannya, serta wajib menghadirkan saksi yang meringankan serta mendapatkan bantuan pengacara untuk melakukan pembelaan.
Amandemen IX : Perincian di dalam Konstitusi, mengenai hak-hak tertentu tidak akan diartikan untuk mengingkari atau meremehkan hak-hak lain yang dimiliki rakyat.
Amandemen XIII : Tidak akan ada perbudakan atau pengabdian tidak sukarela, kecuali sebagai hukuman bagi kejahatan yang pelakunya sudah dijatuhi hukuman dengan semestinya di dalam Amerika Serikat, atau tempat mana pun yang tunduk pada yuridiksinya.
Amandemen XV : Hak para warga negara Amerka Serikat untuk memilih tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian manapun karena ras, warna kulit, atau pernah menjadi budak.
Amandemen XXVI : Setiap warga negara Amerika Serikat yang sudah berumur delapan belas tahun atau lebih memiliki hak untuk memilih. Dimana hak tersebut tidak akan diingkari atau dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan pada usia.[3]


[3] Richard C. Schroeder. Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Terjemahan Sumantri Ar, dkk. ((Office of Internasional Information Programs)

Post a Comment

- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.