Dalam Supremasi Hukum
Indonesia menganut negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sehingga hukum tertinggi di
Indonesia adalah UUD 1945, karena Indonesia negaranya berbentuk kesatuan
sehingga hanya ada satu UUD. Negara hukum yang dianut Indonesia itu terkandung
dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Sedangkan di Amerika serikat menganggap UUD sebagai
hukum tertinggi, Dalam
konstitusi Amerika Serikat disebutkan akan eksistensi dirinya sebagai “hukum
negara yang tertinggi”. Di Amerika menggunakan UU Federasi atau Konstitusi
Amerika Serikat. Karena Amerika Serikat negaranya berbentuk negara bagain, maka
konstitusinya tidak hanya satu tapi setiap negara bagian mempunyai konstitusi
dan konstitusi yang tertinggi adalah Konstitusi Amerika Serikat. Dan negara
hukum yang dianut di Amerika Serikat adalah Anglo Saxon.
Dalam Pemisah Kekuasaan
Di Indonesia dan Amerika Serikat sama – sama adanya
peisahan kekuasaan (Trias Politika),yaitu adanya lembaga Legislatif, Eksekutif
dan Yudikatif. Letak perbedaannya terdapat pada
penerapan secara utuh, di mana Indonesia menganut distribution of power
sedangkan Amerika Serikat menganut Separation of Power dengan Checking power
with Power.
Di
Indonesia, masing – masing lembaga
tersebut mempunyai tugas masing – masing sehingga adanya pembagian kekuasaan, yaitu:
a.
Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk
Undang-undang. Dilaksanakan DPR pasal 20 ayat (1)
b. Badan
eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang. Dilaksanakan
Presiden Pasal 4 ayat (1), yaitu dengan memegang kekuasaan pemerintahan
c. Badan yudikatif,
yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan
megadilinya. Dilaksanakan MA, MK pasal 24 ayat (1)
Namun lembaga – lembaga tersebut di Indonesia
fungsinya bercampur-campur, khususnya antara DPR dengan Pemerintah. Dalam
proses penyusunan undang-undang, atas inisiatif pemerintah tetapi pembahasannya
dilakukan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Jadi, kekuasaan legislatif
dipegang bersama oleh DPR dan Pemerintah. Dengan kata lain, seperti halnya kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif pun dipegang secara bersama antara
Pemerintah dengan DPR/Parlemen. Kekuasaan yudikatif pun juga tidak
begitu jelas, karena adanya campur tangan yang sangat kuat dari DPR kepada KPK
dalam penanganan beberapa kasus (mis: Kasus Bank Century), yang semakin
memperkuat bahwa di Indonesia lembaga Kehakiman/Peradilan bukan satu-satunya
pemegang kekuasaan yudikatif.
Jadi disini DPR menjadi “lembaga
super”, karena memegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
sekaligus. Dalam kondisi dimana hubungan antara anggota DPR dengan
konstituen-nya tidak jelas, maka eksistensi DPR mendekati lembaga dengan
kekuasaan yang “absolut”. Bahkan
presiden juga mempunyai kewenangan Legislatif (mengajukan RUU) dan Yudikatif
(Memberi grasi, abolisi, dan amnesty). Sehingga disini pembagian kekuasaannya
tidak tegas.
Sementara
di Amerika Serikat dengan menggunakan pemisahan kekuasaan yang tegas diantara ketiga lembaga tersebut
sehingga terjadi chek and balances, tidak ada yang terlalu menonjol dan
diusahakan seimbang, kekuasaan badan tersebut adalah :
a. Badan
Legilatif , Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang
disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan
Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan
dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara
bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat
100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat
adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2
tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang
dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
Congress
memiliki kekuasaan untuk: membuat UndangUndang Fideral, menyatakan perang,
menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan
impeachment (menurunkan pemerintah).
b. Badan
Eksekutif, Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan
demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika
Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan
eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
Presiden
memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang
(RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara
dan menegakkan UU dan peraturan.
c. Badan
yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung
menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.[1]
Supreme Court
berwenang untuk:menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi
(UUD).
Namun
Amerika Serikat memiliki keunikan dalam legislatifnya, dimana Kedua badan
(Senat dan Badan Perwakilan) dalam kongres ini memiliki kekuasaan/ kedudukan
yang sama.Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari
kedua badan ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat
memiliki otoritas dalammeratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk
posisi penting dalam pemerintahan. Sedangkan Badan Perwakilan atau House
memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment
(pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang
merupakan hak dari Senat.
Dalam
Bidang Peradilan
Dalam
hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan
KY yang dipilih oleh presiden
Sedangkan
di Amerika Serikat dalam hal ini supreme court, Anggota Hakim Agung dipilih
oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim Agung akan memiliki masa bakti.
seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki
hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).
Dalam
Pemilihan Umum
Baik Indonesia mupun Amerika Serikat,
dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket dan
dipilih langsung oleh rakyat, karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari
rakyat.
Pemuli
Di Indonesia baik dalam melakukan pemilihan presiden maupun anggota legislatif
dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam
pemilihan presiden ini pernah dilakukan serentak bersamaan dengan pemilihan
badan legilatif, namun pada tahun 2014 ini antara pemilihan presiden dan badan
legislatif dilakukan terpisah. Bahkan kali ini untuk pencalon presiden harus
mendapatkan kursi DPR 25%
Amerika
Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem
electoral votes. Dalam hal ini, masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua
dua kali yaitu :
1. Pertama,
untuk memilih calon presiden yang populer.
2. Kedua, untuk
memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang
berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk
menentukan popularitas kandidat.[2]
Kemudian Pemilihan Senat untuk mewakili
Negara bagian dilakukan 6 tahun sekali, sedangkan pemilihan Anggota Badan
Perwakilan (House of Representative) dilakukan 2 tahun sekali.
Adanya Kesamaan Dihadapan Hukum
Di Indonesia kesamaan dihadapan hukum terletak pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Di Amerika, semua orang sama didepan hukum dan
berhak mendapatkan perlindungan darinya. Semua negara bagian adalah setara, dan
tidak satupun mendapat perlakuan istimewa dari pemerintahan federal. Oleh
karena keterbatasan Undang – Undang Dasar, setiap negara bagan harus mengenali
dan menghargai aturan hukum negara bagian lain. Pemerintahan negara seperti
pemerintahan federal, haruslah berbentuk demokratis, dengan otoritas akhir
terletak pada rakyat.
Keberadaan
Mahkamah Agung memberikan jaminan hak-hak kebebasan dan kemerdekaan bagi
individu serta menjamin tegaknya hukum
Adanya Peradilan Administrasi (Pasal 24 ayat (2) UUD
1945)
Di
Negara Amerika Serikat tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri
sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada
peradilan yang sama. Sedangkan di Indonesia terdapat peradilan administrasi
yang berdiri sendiri.
Adanya Jaminan Perlindungan terhadap HAM
Di Indonesia Jaminan tentang
perlindungan HAM sebelum amandemen juga baru implisit pada pasal 27 sampai 34
UUD 1945. Namun setelah amandemen Ham dimasukan dalam pasal khusus yaitu pasal
28A s.d 28J UUD 1945
Sedangkan
rumusan Konstitusi Amerika Serikat tahun 1987 belum secara rinci memasukan
ketentuan-ketentuan yang menjadi bagian dari jaminan dan perlindungan hak asasi
manusia (warga negaranya). Ketentuan tersebut mulai terkomodir dalam beberapa
amandemen konstitusi yang telah dilakukan, diantaranya :
Amandemen IV : Hak rakyat untuk
merasa aman atas diri, rumah, surat-surat, dan surat-surat berharga mereka,
dari penggeledahan dan penahanan yang tidak masuk akal yakni karena tidak
adanya surat perintah pengledahan.
Amandemen V : Dalam amandemen ke
V di jamin hak setiap waga negara untuk tidak ditahan dan mempertanggung
jawabkan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, maupun kejahatan
keji lainnya, kecuali atas pengajuan atau tuntutan dari suatu Juri Agung
(putusan pengadilan). Demikian juga dijamin untuk tidak dikenai ancaman jiwa
maupun anggota badan karena melakukan dua kali tindak pidana yang sama, hak
untuk tidak dipaksa menjadi saksi , hak untuk tidak dihilangkan jiwanya,
kebebasannya, atau miliknya, tanpa melalui proses hukum yang semestinya.
Jaminan terhadap milik pribadi yang tidak boleh dipakai untuk keperluan umum,
tanpa adanya ganti rugi.
Amandemen VI : Dalam Amandemen
ke VI dietentukan hak untuk mendapat proses pengadilan secara terbuka atas
semua tuntutan tindak pidana kejahatan. Dimana proses persidangan akan
dilakukan oleh suatu juri yang tidak memihak dari negara bagian maupun
pengadilan distrik, tempat dimana tindak kejahatan tersebut dilakukan.
Pengdilan Distrik juga wajib memberitahukan tentang sifat dan sebab tuduhan
kejahatan untuk dikonfrontasikan dengan saksi yang melawannya, serta wajib
menghadirkan saksi yang meringankan serta mendapatkan bantuan pengacara untuk
melakukan pembelaan.
Amandemen IX : Perincian di
dalam Konstitusi, mengenai hak-hak tertentu tidak akan diartikan untuk
mengingkari atau meremehkan hak-hak lain yang dimiliki rakyat.
Amandemen XIII : Tidak akan ada
perbudakan atau pengabdian tidak sukarela, kecuali sebagai hukuman bagi
kejahatan yang pelakunya sudah dijatuhi hukuman dengan semestinya di dalam
Amerika Serikat, atau tempat mana pun yang tunduk pada yuridiksinya.
Amandemen XV : Hak para warga
negara Amerka Serikat untuk memilih tidak akan diingkari atau dibatasi oleh
Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian manapun karena ras, warna kulit, atau
pernah menjadi budak.
Amandemen XXVI : Setiap warga
negara Amerika Serikat yang sudah berumur delapan belas tahun atau lebih
memiliki hak untuk memilih. Dimana hak tersebut tidak akan diingkari atau
dibatasi oleh Amerika Serikat atau oleh Negara Bagian mana pun berdasarkan pada
usia.[3]
[2] http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/sistem-pemerintahan-amerika-serikat-usa.html
[3] Richard
C. Schroeder. Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Terjemahan Sumantri Ar,
dkk. ((Office of Internasional Information Programs)
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.