ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN, PENYERTAAN, MENYURUH LAKUKAN, PENGANJURAN, DAN PEMBANTUAN



  • Contoh kasus turut melakukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gusnefi. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.

Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.
Analisis Kasus
Dalam kasus ini, terdakwa Ihsan dikenakan pasal 365 ayat (2) yang berbunyi :
“diancan dengan pidana penjara paling lana dua belas tahun :
1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;
4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Terdakwa Ihsan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dilaksanakannya pencurian. Karena kekerasan yang dia lakukan, menyebabkan timbulnya rasa takut atau cemas pada korban. Sehingga dia dikenakan pasal 365 di atas.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Ihsan dengan aasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi :
”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Terdakwa Ihsan dikenai pasal tersebut di atas karena dia memiliki senjata api tanpa izin. Sementara itu, dia dikenai pasal 55 ayat (1) karena tindak pidananya ini termasuk dalam kasus penyertaan yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga memenuhi rumusan pasal tersebut.
Kedua terdakwa lain, Rahmad dan Eni, meski tidak terlibat langsung dalam perampokan yang dilakukan terdakwa Ihsan, tapi mereka ikut membantu menyediakan tempat bagi terdakwa Ihsan serta menikmati hasil rampokan. Maka, terdakwa Rahmad dan Eni termasuk dalam istilah medeplegen (turut melakukan) dari pasal 55 ayat (1) KUHP dan memenuhi syarat bekerja sama. Bekerja sama ini terjadi sejak mereka merancang niat untuk bekerja sama untuk melakukan perampokan.

  • Contoh kasus penganjuran

Hambit Beri Akil Rp 3 Miliar agar Gunung Mas Tak Kisruh
Kamis, 6 Maret 2014 | 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, mengaku terpaksa memberikan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ia mengatakan, pemberian uang itu untuk menjaga ketertiban di Kabupaten Gunung Mas agar tidak terjadi kerusuhan di daerah yang telah dipimpinnya selama 5 tahun itu.
Hal tersebut dikatakan Hambit saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2014) siang. Sebagai bupati incumbent, Hambit menilai masyarakat Gunung Mas sudah menyambut gembira atas keterpilihannya kembali sebagai bupati. Dia mengklaim kinerjanya saat menjadi Bupati Gunung Mas sangat memuaskan. Dia bahkan menyebut berbagai prestasi yang telah diraihnya selama menjabat bupati di sana.
Oleh karena itu, setelah diancam oleh Akil untuk membayar Rp 3 miliar, Hambit mengaku dirinya merasa sangat khawatir. Jika dia kalah dalam sengketa pilkada di MK, maka akan diadakan pemungutan suara ulang. Dia khawatir pemungutan ulang itu akan menimbulkan kerusuhan di Gunung Mas.
"Saya tidak ingin ada kerusuhan di Gunung Mas. Karena itu, uang Rp 3 miliar harus ada untuk ketua MK. Akan sia-sia perjuangan 5 tahun membangun Gunung Mas," kata Hambit.
Atas dasar itu, dia pun memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya. Menurutnya, dia hanyalah korban dalam kasus suap sengketa pilkada ini, sementara aktor utamanya adalah Akil. Dia berharap Majelis Hakim yang merupakan Tuhan di dunia mampu mengadili dengan bijak.
"Saya sudah mengaku bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim sebagai Tuhan di dunia saya harap dapat mengadili dengan seadil-adilnya, dengan melihat fakta-fakta hukum yang telah disampaikan," ujarnya.
Dalam sidang pekan lalu, Hambit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Hambit terbukti menyuap Akil terkait sengketa hasil Pilkada Gunung Mas.

ANALISIS
Kasus diatas termasuk penganjuran yang dilakukan oleh Akil Mochtar karena menggerakan orang lain yaitu Hambit untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan (Pasal 55(1) angka 2).
Dalam kasus tersebut Akil Mochtar menyalahgunakan kekuasaanya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar juga menggunakan ancaman kepada Hamid untuk mebayar dirinya sebesar 3 miliar supaya dia dimenangkan dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Adanya penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman oleh Akil Mochtar telah memenuhi penganjuran sesuai dengan yang disebutkan dalam (Pasal 55(1) angka 2).
Kasus suap kepada Akil Mochtar juga memenuhi syarat penganjuran yaitu:
1.      Ada kesengajaan untuk menggerakkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang. Akil Mochtar menggerakkan Hamid untuk melakukan suap sebesar 3 miliar supaya dapat dimenangkan dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
2.      Menggerakannya dengan menggunakan upaya-upaya (sarana-sarana) seperti tersebut dalam undang-undang (besifat liminatif). Akil Mochtar menggerakkan Hamid dengan menyalahgunakan kekuasaanya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dan dengan ancaman kepada Hamid.
3.      Si pembuat materil tersebut melakukan tindak pidana yang di anjurkan atau melakukan tindak pidana. Akil Mochtar jelas melakukan tindak pidana karena melanggar pasal 55(1) angka 2.
4.      Pembuat materil tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana. Akil Mochtar sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 55(1) angka 2 sehingga perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan.


  • Contoh kasus tindak pidana percobaan
BOGOR, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan penumpang di angkutan umum hampir terjadi lagi. MD (48), sopir angkutan kota trayek 38 Cibinong-Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencoba memerkosa penumpangnya, B (15), siswi kelas III SMP, di dalam angkot. Percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (24/1/2012) sekitar pukul 20.00. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor berhasil membekuk sopir angkot itu pada Rabu sore.
”Pemerkosaan terhadap korban belum terjadi. Namun, pelaku berbuat cabul kepada korban yang tidak melawan karena dia masih anak-anak dan pelaku juga sempat mengancam korban,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun
Komisaris Imron Ermawan di Cibinong, Kamis (26/1/2012).
Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat kejadian, korban naik angkot bernomor polisi F 1915 MB yang dikemudikan pelaku di depan Rumah Sakit Bina Husada, Cibinong, untuk pulang ke rumahnya di Gunung Putri.
Di dalam angkot masih ada tujuh penumpang. Namun, satu per satu penumpang turun sehingga tinggal tersisa korban. Saat itu, pelaku meminta korban yang duduk di belakang pindah ke depan. Korban tidak curiga. Setelah korban duduk di depan, MD berbuat tidak senonoh sambil membawa angkot ke tempat sepi di Kampung Tlajung, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri. Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke bagian belakang angkot.
Dia menggunakan jok angkot sebagai alas untuk memerkosa korban, tetapi karena melihat orang lewat dan berupaya mendekatinya, MD berhenti dan melarikan diri dengan angkotnya dan meninggalkan korban di jalan. ”Korban pulang naik ojek, lalu menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, lalu mereka melapor kepada kami. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan ciri mobil, kami menangkap MD,” ujar Imron.

Analisis:
1.Pelaku:
Berdasarkan kasus diatas maka dapat disimpulkan bahwa supir angkot telah melanggar kasus pidana pada pasal 53 ayat (1) : “Mencoba melakukan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”

2.Tindak Pidana:
Tindak Pidana Percobaan
Pelaku yang berupaya mencoba memperkosa korban dan berhenti tidak jadi memperkosa karena ada seseorang yang sedang lewat dan mendekati pelaku. Hal ini dapat dianalisis dari kejadian di atas adalah : Sopir angkutan berencana untuk memperkosa siswi kelas III SMP. Sopir angkot mencoba memperkosa siswi tersebut, tapi kejahatan yang dilakukan sopir angkot belum sepenuhnya selesai, karena ditengah aksinya sopir angkot melihat orang lewat dan berupaya untuk mendekatinya, pelaku yang berhenti dan melarikan diri dengan angkotnya dan meninggalkan korban di jalan. Inilah yang kemudian disebut percobaan dalam hukum pidana.
3.Akibat dari tindak pidana
 Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Hal ini dikarenakan hukuman yang dijatuhkan hakim yaitu 15 tahun dikurangi 1/3nya yaitu 5 tahun.


  • Contoh kasus tindak pidana menyuruh lakukan

Kasus  : 2 Pelajar SMK Jadi Kurir Ganja ,Diberi Upah Rp50 Ribu
Selasa ,13 Mei  2014 08:31 WIB
Bramantyo– Okezone
Solo- Petugas Polresta Surakarta ,Jawa Tengah menagkap dua pelajar sebuah SMK swasta di Solo karena menjadi kurir ganja.
“Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 13,3 kilogram (ganja),”jelas Kapolresta Surakarta , Kombes Pol Iriansyah, Selasa (13/5/2014).
Ia menyebut pelaku ,Mws (17), warga Jebres, Solo , ditangkap di sebuah kebun kosong di Banjarsari , pada Sabtu 10 Mei sekitar pukul 01.00 WIB . Sekitar 30 menit kemudian ,Ry (18) di rumahnya di Banjarsari , Solo .
Di rumah Mws polisi menemukan barang bukti 13,3 kilogram ganja , satu telefon genggam Blackberry , dan kartu ATM . Sedangkan di rumah Ry ,polisi menemukan satu bungkus ganja seberat satu kilogram , satu timbangan , satu telefon genggam , dan satu unit sepeda motor bernomor polisi AD 5206 SU.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Mws menerima ganja tersebut di Jalan Ir Sutami ,tepatnya di depan Taman Budaya Surakarta (TBS) Kentingan , jebres pada Kamis 1 Mei sekitar pukul 22.00 WIB . Ia menerima ganja sebanyak 20 bungkus atau seberat sekitar 17 kilogram dari sesorang berinisial B yang kini masih buron .Mws kemudian menyimpan barang tersebut di sekitar TBS Kentingan Jebres. Lalu ,Ry pada Jumat 02 Mei sekitar pukul 13.00 WIB menjemput Mws untuk mengambil barang itu untuk dipindahkan kesebuah kebun kosong di kawasan Banjarsari. “apa yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut diperintah oleh B melalui telefon genggamnya untuk diantar kebeberapa lokasi yang ditentukan jelasnya. Diduga ,dua kilogram lebih ganja sudah mereka jual .
Iriansyah menambahkan ,dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mendapat upah Rp50 ribu setiap mengantar ganja tersebut . Keduanya sudah mendapatkan total upah sebesar Rp350 Ribu yang di transfer melalui bank .

Analisis Kasus :
Dari informasi yang didapat dari berita tersebut dapat di tarik analisis yaitu bahwa
  1. Pelaku
Tersangka Mws menerima ganja tersebut di Jalan Ir Sutami , tepatnya di depan Taman Budaya Surakarta (TBS) Kentingan , jebres pada Kamis 1 Mei sekitar pukul 22.00 WIB . Ia menerima ganja sebanyak 20 bungkus atau seberat sekitar 17 kilogram dari sesorang berinisial B .Mws kemudian menyimpan barang tersebut di sekitar TBS Kentingan Jebres .Lalu ,Ry pada Jumat 02 Mei sekitar pukul 13.00 WIB menjemput Mws untuk mengambil barang itu untuk dipindahkan kesebuah kebun kosong di kawasan Banjarsari  .
    2. TindakPidana
    Kedua tersangka tersebut adalah orang suruhan dari B , B menyuruh lakukan MWS dan Ry untuk mengantarkan barang haram tersebut (ganja) kebeberapa lokasi yang sudah di tentukan oleh B . kedua tersangka tersebut di beri upah Rp 50rb setiap kali mengantar , dan keduanya sudah mendapat total upah  Rp 350 ribu yang di transfer melalui bank .
    3. Akibat dari tindak pidana tersebut diatas
    Untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan1 ,terhadap pelakunya dapat diancam sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika) :
    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyakRp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
    Tapi perlu kita ketahui ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Thn 1997 tentang Pengadilan Anak.
    Pada dasarnya tidak ada perlindungan bagi anak yang dijadikan kurir narkoba . Akan , tetapi  jika terbukti bahwa anak tersebut dijadikan kurir karena disuruh , diberi atau dijanjikan sesuatu , diberikan kemudahan ,dipaksa dengan ancaman , dipaksa dengan kekearasan , dengan tipu muslihat , atau dibujuk , Maka pihak yang melakukan hal tersebut kepada si anak dapat dipidana mati atau pidana seumur hidup , atau pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 20 th dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah ) dan paling banyakRp 20.000.000.000,00 ( dua puluh milyar rupiah ) Pasl 133 ayat 1 UU Narkotika.


    • Contoh kasus tindak pidana pembantuan
    Pembunuh Nanda Divonis 7 Tahun Penjara
    Kamis, 10 Oktober 2013, 03:31 WIB .
    REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dua pelajar terdakwa kasus pembunuhan Nanda Amelia Setyowati (15 tahun) divonis tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama delapan tahun.

                Para terdakwa yakni Yudi Satria (17) dan Dirgantara Bagus Dwi Cahya (14). Mereka membunuh Nanda di TK Tunas Wisata, Ambarrukmo, Catur Tunggal, Depok, Minggu (7/7) lalu. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 340 junto 55 KUHP tentang penganiayaan yang disertai pembunuhan berencana secara bersama sama. Namun mereka mendapatkan keringanan hukuman karena masih berusia muda serta mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan.
    Jaksa penuntut umum, Wahyu Handono, mengatakan akan masih pikir-pikir terkait vonis yang diberikan. "Kami masih pikir-pikir juga. Kalau penasihat hukum mereka banding, yang pasti kami juga akan banding," katanya. Sementara itu, kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir setelah divonis selama tujuh tahun penjara. Konsultan hukum keluarga korban, Triyandi Mulkan, mengaku kecewa atas vonis yang lebih ringan. Lantaran para pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Nanda.

                Ia menilai pembunuhan terhadap Nanda dilakukan secara sadis. Sehingga, menurutnya hukuman yang diberikan seharusnya lebih dari tujuh tahun penjara. "Keluarga korban sangat kecewa dengan vonis ini," katanya. Triyandi juga mengatakan saksi Elfira seharusnya dapat menjadi terdakwa. Saksi dinilai terlibat dalam pembunuhan lantaran ia melihat kejadian namun tidak melaporkan kepada kepolisian.
    Sementara itu, terdakwa Safri Setiawan (15) divonis empat tahun penjara dan Aris Yunanto (13) divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan, yakni lima tahun penjara dan empat tahun penjara. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP tentang pembantuan pembunuhan berencana. Vonis ringan tersebut dijatuhkan lantaran keduanya masih berusia muda. Sebelumnya, Nanda telah ditemukan tewas di TK Tunas Wisata pada Ahad (7/7) lantaran dipukul menggunakan batu sebanyak empat kali di bagian kepala.

    Pembunuhan secara bersama-sama ini dipicu karena korban dinilai menjelek-jelekan Yudi Satria. Yudi yang juga sebagai mantan pacarnya merasa sakit hari sehingga meminta korban datang ke TKP dan dibunuh secara beramai-ramai.

    Analisis:
    Kasus di atas merupakan tindak pidana pembantuan dikarenakan
    1.      Orang bernama Elfira yang telah disebutkan di atas telah melakukan tindak pidana pembantuan dikarenakan dia tidak ikut melakukan tindakan yang telah menyebabkan hilangnya nyawa Nanda. Dia tidak ikut perbuatan aniaya  dengan memukul  menggunakan batu, tapi dia hanya diam saja  dan tidak melaporkan kepada yang berwajib ketika terjadi insiden tersebut.
    2.       Yang selanjutnya adalah apa yang dilakukan Elfira bukan untuk kepentingannya pribadi, tapi dia lebih terkesan memberi kesempatan atau memperlancar kasus tersebut dengan tidak melapor kepada pihak berwajib walaupun dia tidak ikut dalam tindakan penganiayaan.

    Jadi kesimpulannya Elfira itu melakukan tindak pidana pembantuan karena pembantuan itu dilakukan dengan salah satu cara yaitu memberikan kesempatan. Elfira terkesan memberikan kesempatan agar perbuatan itu dapat dilaksanakan dengan caranya yaitu tidak melaporkan kepada yang berwajib padahal dia telah mengetahui perbuatan itu mengancam Nanda. Dalam kasus ini Elfira sengaja memberikan kesempatan tetapi dia tidak bekerja sama untuk melakukan perbuatan tersebut. Seharusnya Elfira juga dikenakan ancaman hukuman selama sekitar 4, 7 tahun karena dia telah melakukan pembantuan dalam pelaksanaan perbuatan tersebut sehingga hukumannya adalah hukuman terdakwa yaitu Safri dikurangi 1/3nya.

    Post a Comment

    - Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
    - Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
    - Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
    - Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.