Pasal 10 KUH PIDANA
Pidana
terdiri atas:
a. pidana
pokok :
1.
pidana mati
2. pidana penjara
3. pidana kurungan
4. pidana denda
5. pidana tutupan.
2. pidana penjara
3. pidana kurungan
4. pidana denda
5. pidana tutupan.
b. pidana
tambahan :
Pasal 12 KUH
PIDANA
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau
selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu
paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu
boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang
pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan
pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup
dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima
belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan
atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu
sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 146 KUH
PIDANA
Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau
mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 167 KUH
PIDANA
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam
rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-
lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang
berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau
memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta
bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau
menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat
ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan
bersekutu.
Pasal 197 KUH
PIDANA
Barangsiapa
karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu
pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3.
dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati
Pasal 211 KUH
PIDANA
Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 335 KUH
PIDANA
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang
lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman
pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam
butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan
alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan hukum ini bersifat memaksa,
sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan perceraian di luar sidang
pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah ditentukan undang-undang melarang
memutuskan perjanjian secara sepihak (Pasal 1338 ayat (2) BW). Kalau ada yang
mencoba memutuskan suatu perjanjian secara sepihak, maka ia tidak akan mencapai
tujuannya yaitu putusan perjanjian.
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.