Resensi Buku "Rethinking Multiculturalism, Keberagaman Budaya dan Teori Politik"

RESENSI BUKU
I.                   Identitas Buku
Judul buku              : Rethinking Multiculturalism, Keberagaman Budaya dan                                           Teori Politik
Pengarang                   : Bikhu Parekh
Penerbit                       : Impulse & Kanisius
Kota Terbit                  : Yogyakarta
Tahun Terbit                : 2008
Bagian                         : Bab 6 Menata Kembali Negara Modern
Halaman                      : 243-261

II.                Ringkasan
            Negara modern memiliki ciri tersendiri, dimana memformulasikan politik yang baru dengan menyatukan visi tatanan politik tertentu. Dan melakukan  penyesuaian dengan teori atau model negara dominan serta melakukan kompromi untuk mencapai negara ideal. Dalam pemerintahan negara pramodern dibedakan berdasarkan cara hidupnya bukan wilayahnya, seperti suku di Afrika, masyarakat muslim, dan Yuhadi. Mereka walaupun berpindah-pindah namun membawa hukum yang mereka miliki baik simbol maupun dewanya. Cara hidup mereka sama, wilayah hanya memiliki makna politik, moral dan legal yang terbatas.

            Sedangkan pemerintahan di negara modern, wilayah justru memiliki arti yang sangat penting sebagai wujud dasar negara. Wilayah akan membedakan negara satu dengan negara lain, sehingga batas negara memagari anggotanya, geografisnya bahkan politiknya. Di negara modern ini dapat mengkomodasi orang asing, bahkan terbentuk seluruhnya dari orang-orang asing. Hal tersebut berbeda dengan negara pramodern yang tidak mengakui orang yang tidak memiliki cara hidup yang sama seperti mereka (orang asing).
            Namun pentingnya wilayah bagi negara modern mengakibatkan mereka melakukan pengamanan integritas tetitorialnya ketimbang cara hidup atau kepentingan warga negaranya. Bahkan mereka mempertahankan wilayah tersebut setiap jengkalnya, itupun berlaku untuk daerah tak berpenghuni dan terpencil. Disamping itu unik dalam memberikan identitas teritorial, dimana negara modern menetapkan wilayah, hubungan manusia dan membentuk unit hukum dan moral tersendiri yag kaitannya dengan orang lain. Namun hal ini mengkhawatirkan karena mereka membentuk komunis tertutup dan mengingkari kewajiban moral dasar yang secara kodrati dimiliki manusia, misalnya Kewajiban agama orang kirsten terhadap orang kristen lain terlepas dari batas wilayah.
            Negara modern ini sebagai kumpulan individu-individu, dimana telah hilangnya kelas, etnis, agama, status sosial dll. Tidak seperti di pramodern yang masih melekat kuat terhadap adanya kelas, etnis, dll tersebut. Sehingga warga negara disini dihomogenkan, memiliki status, hak dan kewajiban yang sama pula. Sehingga negara modern harus memediasi hubungan warga negara dengan negara dan membangun pusat loyalitas pesaing. Tidak seperti negara pramodern yang tidak mengakui status politik dan mengizinkan loyalitas warga negaranya. Sehingga Sistem kekuasaan di negara modern berdaulat, bersatu, tertinggi dan tidak dibatasi secara hukum. Kedaulatan ini dianggap melekat dengan negara.
Syarat Terbentuknya negara modern :
1.      Memiliki wilayah yang jelas, kedaulatan yang tunggal dan kekuasaannya tidak terbatas dalam batas wilayahnya. 
2.      Berlandaskan pada prinsip konstitusional dan identitas tunggal dan jelas. 
3.      Warganya harus memiliki hak-hak yang sama. Negara mencerminkan wilayah hukum homogen yang menjadi tempat anggotanya bergerak bebas. 
4.      Kewarganegaraan merupakan hubungan antara individu dan negara yang seragam, tidak dimediasikan dan homogen. Semua warga secara langsung berhubungan dengan negara tidak melalui keanggotaan komunitas perantara. 
5.      Anggota-anggota dari negara merupakan masyarakat tunggal dan bersatu. Walaupun terbagi dalam kelompok etnis, budaya, dll namun mereka harus berbicara dan bertindak atas nama keseluruhan 
6.      Jika negara terbentuk dari negara-negara bagian, maka unit komponennya harus secara umum memiliki hak dan kekuasaan yang sama.
            Negara modern mengangkat individu diatasa identitas agama, etnis, dll dari kesadaran komunal dan menciptakan sistem hak dan kebebasan pribadi yang tidak pernah ada sebelumnya. Sehingga menghilangkan aturan personal dan menggantinya dimana warga negara hanya tunduk kepada kekuasaan hukum.
            Namun negara modern juga memiliki kelemahan, yaitu adanya kecenderungan negara pada homogenitas politik dan budaya. Sehingga negara mengharapkan semua warganya untuk memiliki ciri diri yang sama dan saling berhubungan baik antara satu dengan yang lain maupun dengan negara.

Perdebatan Kanada
            Selama seperempat abad mayoritas orang Quebec budayanya semakin merosot, sehingga mengajukan 2 tuntutan kepada Kanada. Yang pertama, negara Kanada mengakui orang Quebec sebagai masyarakat khusus, dengan memasukannya dalam Piagam dan dianggap sebagai negara dwibangsa. Yang kedua, orang Quebec lebih khusus dan terkait dengan kekuasaan yang demi memelihara identitasnya, dalam hal ini menginginkan hak untuk mengatur imigrasi ke Quebec.
            Dan akhirnya pun Kanada memenuhi beberapa tuntutana Quebec, sehingga Quebec memiliki kontrol yang besar terhdap imigran. Namun ada juga tuntutan yang tidak dapat terpenuhi yaitu dalam Piagam Kanada menghalangi Quebec untuk memperjuangkan kebijakan budaya dan bahasa seperti yang dinginkannya. Sehingga dengan penolakan itu menimbulkan ancaman penarikan diri Quebec dari negara federasi.
            Alasan tersebut karena orang Kanada beranggapan bahwa Quebec sudah bertekad untuk memisahkan diri dan tak ada yang bisa untuk menghentukannya. Bahkan ada anggapan Kanada akan lebih bersatu tanpa Quebec dan Quebec harus dibiarkan keluar. Hal ini karena Kanada bukan negara dwibudaya tetapi multikultural, yag tersusun dari beberapa komunitas budayanya, dan Quebec hanya salah satu diantaranya.
Alasan tuntutan Federasi dari Quebec bertentangan dengan Kanada :
1)      Setiap negara harus didasarkan pada prinsip hukum dan politik tunggal yang dijadikan landasan patriotisme dan kolektif
2)      Tuntutan Quebec untuk mendapatkan status khusus dan federasi asimetris melanggar prinsip kesetaraan provinsi
3)      Jika warganya merupakan seorang quebec dan orang Kanada yang memberi keistimewaan pada quebec, maka mengurangi kewarganegaraan kanada
4)      Kanada adalah negara liberal yang berkomitmen memelihara hak dasar warganya, sedangkan quebec berkeinginan membatasi hak tersebut
5)      Warga negara Kanada harus mendapatkan hak dan kebebasan yang sama dimanapun mereka tinggal, namun dibatasi quebec
6)      Kanada merupakan suatu masyarakat tunggal dan bersama, karena quebec mayoritas berada Kanada maka mereka ingin mendiktekan aturan konsitusinya
Tuntutan tersebut menimbulakan kecemasan bagi wilayah Kanada. Bahkan Quebec yang sangat mempertahankan identitas mereka terkadang sampai menghina federasi Kanada yang lemah. Maka orang Kanada kadang berpikir untuk menata kembali negaranya untuk mengakomodasi Quebec.

Perdebatan India
            Jenis perdebatan ini juga melibatkan kaum minoritas, dalam India ini yaitu Kashmir. Khasmir ini memiliki budaya yang berbeda dari negara bagian lainnya dan ingin memelihara identitasnya terutama agamanya. Sehingga hal tersebut menimbulkan pertentangan yang hebat dikalangan Hindu militan dengan Kaum Liberal, dimana dalam negara harus ada keseragaman dan didasarkan pada prinsip tunggal yang mengharuskan semua warga memiliki hak dasar dan kewajiban yang sama. Namun karena India menyimpang dari model negara yang benar, maka Kashmir harus melepaskan status istimewanya. Sehingga UU pribadi kaum minoritas harus tidak diakui dan India harus memberlakukan satu UU sipil.
            Kasus India dengan Kashmir ini hampir sama dengan kasus Kanada dengan Quebec, Dimana kaum minoritas meniginkan hak istimewa. Sehingga negara kesulitan dalam penerapan teori karena memiliki perbedaan yang mendasar. Hal ini karena Quebec dan Kashmir memiliki kekhususan sejarah, identitas, tradisi, dll yang memerlukan kekuasaan yang tidak perlu dituntut atau tidak diperlukan oleh negara-negara bagian di India. Maka hal ini menimbulkan ketidakadilan, sehingga para Uskup Katolik melakukan konferensi 1998 untuk kesatuan hukum perdata, yang meletakan kesetaraan gender, kemerdekaan inddividu dan keadilan sosialdan membuat kaum minoritas bebas mengikuti hukum mereka sendiri yang telah direvisi.

Pencarian Formulasi Politik Baru
            Negara modern merupakan integrasi institusional dari beberapa fungsi dalam unit kawasan atau politik. Dimana Formulasi Politik baru ini satu-satunya faktor yang mempertahankan integritas wilayah, yang bisa menghasilkan sistem legitimasi kekuasaan batas wilayahnya untuk mengatur perekonomian, untuk menyebar budaya nasional dan lambang identitas bersama bagi penduduknya. Dan kini semua dapat berubah itu tidak bermuara ada negara, namun mereka memerlukan bentuk institusi subnasional, nasional, dan internasional yang berbeda.
            Jadi kesatuan wilayah, kedaulatan dan budaya yang dulu kental telah mempercepat perkembangan dan konsolidasi negara modern dan menyediakan landasan historis telah semakin cepat mengalami disintegrasi. Kedaulatan negara bahkan tidak harus menjangkau semua bidang kehidupan namun juga tidak terbatas dalam hal urusan kedalam atau ke luar saja. Sehingga setiap negara harus memiliki sistem hukum yang seragam, karena adanya komunitas yang berbeda bisa saja komunitas tidak setuju dengan sistem hukum yang berlaku dan menuntut sistem tersebut agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
            Dengan demikian perlu ada cara baru untuk membentuk negara modern dengan formulasi politik yang baru juga untuk masyarakat yang multikultural ini. Harus memajemukan warga negara tanpa mengabaikan kesatuandan kemampuannya. Hal ini harus diimbangi dengan struktur politik yang cocok dengan dirinya agar sejalan dengan sejarah, tradisi, serta tingkat keragamannya.

III.             Kelebihan dan Kelemahan
Kelebihan :
a.       Menjelaskan mendalam tentang negara modern, bahkan membandingkan negara modern dengan negara pramodern sehingga dapat menambah pengetahuan pembaca, karena dalam menjelaskan negara modern ini dilihat dari beberapa aspek/sisi. Disamping itu juga menjelaskan contoh-contoh negara modern dengan berbagai permasalahan yang hadapi dan juga sisi kelamnya. 
b.      Buku ini sangat cocok untuk kalangan intelektual dan politisi karena dilengkapi dengan data atau sumber yang banyak dan jelas. Dapat dilihat dengan banyak memberikan catatan kaki dan daftar pustaka sehingga buku ini khususnya pada bab6 ini berusaha merangkum informasi dari banyak sumber. 
c.       Secara ilmiah gaya penulisan buku ini patut ditiru oleh kalangan civitas akademika karena  menggunakan banyak sumber atau data yang jelas.


Kelemahan :
a.       Kata-katanya sulit dipahami dan berbelit-belit sehingga harus membaca berulang-ulang untuk dapat mengerti tentang inti pokok dari bagian ini, terutama bagi orang yang awam. 
b.      Banyak menggunakan istilah-istilah ilmiah dan politik, sehingga agak sulit diakses oleh masyarakat umum yang awam tentang politik 
c.       Dalam bab 6 ini hanya menjelaskan negara-negara modern dan beberapa permasalahan yang dihadapinya namun sedikit sekali menjelaskan tentang cara penataan negara modern, padahal bab 6 ini berjudul menata kembali negara modern 
d.      Dijelaskan pada halaman 259 bahwa hanya ada satu untuk mempertahankan integritas wilayah yaitu dengan formulasi politik baru, namun disini belum diungkap dengan jelas bagaimana caara penerapannya dan juga contoh negara yang menggunakan atau hanya sebuah konsep.

IV.             Pendapat
            Buku ini sangat cocok untuk dijadikan referensi dalam hal kewarganegaraan dan juga politik karena buku ini dilengakapi dengan data dan sumber yang banyak. Secara jelas buku ini menjelaskan perbandingan negara modern dengan negara pramodern, bahkan disini jelaskan pula berbagai masalah yang sedang dihadapi negara modern tersebut. Namun justru kurang menjelaskan bagaimana cara menata negara modern itu sendiri.
            Saya setuju dengan apa yang bahwa negara modern harus memilki keseragaman hukum, namun disini juga jangan sampai menghilangkan hak-hak kaum minoritas. Sebaiknya kaum  minoritas tidak menuntut keistimewaan atau kekhususan namun kesetaraan. Sehingga antara minoritas dan mayoritas tidak ada yang istimewa dan tidak ada yng saling menguasi namun setara dengan hak dan kewajiban yang sama.
            Kemudian mengenai wilayah di negara modern memang ini hal yang penting, namun jangan sampai negara hanya memperhatikan wilayah saja tanpa memerhatikan kepentingan waraga negaranya, karena dibuku ini dijelaskan bahwa “wilayah bagi negara modern mengakibatkan mereka melakukan pengamanan integritas tetitorialnya ketimbang cara hidup atau kepentingan warga negaranya”. Hal ini karena warga negara itu mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara.
            Dalam hal ini juga perlu keseimbangan antara kekuasaan negara dan kedaulatan harus dijaga dan dicari titik optimalnya, supaya berguna bagi rakyat.  Saya setuju dengan buku ini karena kedaulatan negara tidak terbatas dalam hal urusan kedalam atau ke luar saja. bahkan negara modern ini hanya merupakan kumpulan individu –individu, yang memiliki memiliki status, hak dan kewajiban yang sama pula. Sehingga negara modern dapat memediasi hubungan warga negara dengan negara dan membangun pusat loyalitas pesaing. Dengan demikian antara negara dengan warga negara ada hubungannya.

Post a Comment

- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.