Bila Pengadilan Negeri
mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan
kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus
membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta
kelahiran.
Pasal 19 KUH PERDATA
Niat itu dibuktikan dengan
menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan,
maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang
adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
Pasal 35 KUH PERDATA
Untuk melaksanakan perkawinan,
anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya
salah seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dan kekuasaan orang
tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak
itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga
sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam
keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dan orang tua yang
lain.
Pasal 50 KUH PERDATA
Semua orang yang hendak
melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di
tempat tinggal salah satu pihak.
Pasal 1602v KUH PERDATA
Majikan wajib mengatur
pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang
menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang diperjanjikan disamakan
dengan hari Minggu.
Pasal 365 KUH PERDATA
Dalam segala hal, bila Hakim
harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada
perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau kepada
lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia yang menurut anggaran dasarnya, akta
pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum dewasa untuk waktu yang lama.
Pasal 416 KUH PERDATA
Instruksi untuk semua Balai
Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. Setelah mendengar Mahkamah Agung.
Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap Balai Harta Peninggalan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.
Pasal 467 KUH PERDATA
Bila orang meninggalkan tempat
tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusanurusan dan kepentingan-kepentingannya
atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak
kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia
masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang
hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturanpengaturan sementara telah diperintahkan
atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak
yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang
ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku
selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh
Pengadilan. Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam
keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih
hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan
demikian yang ketiga harus diberikan. Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar
yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang
pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan
Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak
hadir itu.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, mengenai
pembuatan penjanjian kerja bias ter-tulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai Pasal yang
sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjian kerja itu
dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka
yang membuat perjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam
bentuk tertulis bukanlah
hal yang imperative/memaksa kecuali Pasal 57 ayat 1
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, mengenai
perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur
oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankan masa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu
tidak tertentu/permanen.
Pasal 10 ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, bagi
pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.Merupakan ketentuan hukum mengatur oleh karena
ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dan dapat pula tidak
dilaksanakan oleh pengusaha.
Pasal 16 PP No.8/ 1981
tentang Ketenagakerjaan, kebebasan pengusaha untuk
membayar gaji di tempat yg lazim
Menurut Pasal 3 ayat (6)
Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000,
Keputusan presiden adalah keputusan yang bersifat mengatur dibuat oleh
Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan
administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2005
tentang
Penghematan Energi dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi yang keseluruhan isi materinya lebih bersifat mengatur pelayanan
kepentingan umum atau publik.
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.