![]() |
sumber gambar : politik.news.viva.co.id |
Abstrak
Program Legislasi Nasional merupakan instrumen
perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari
pembangunan hukum nasional, sehingga Prolegnas ini dijadikan strategi dalam
pembangunan hukum nasional dalam skala tertentu baik dekat maupun panjang yang
dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah. Namun nampaknya kinerja para lembaga
yang berwenang belum optimal, menyebakan prolegnas ini belum didapat
terselesaikan sesuai dengan target. Untuk itu tujuan dari paper ini untuk
menganalisis dan mengevaluasi Program Legislasi Nasional di Indonesia tahun
2010-2014.
Keyword : Prolegnas, Evaluasi Kuantitas, Evaluasi
Kualitas
Pendahuluan
Menurut
Undang-Undang No. 17 tahun 2007, Pembangunan Hukum Nasional merupakan salah satu agenda dalam Rencana
Pembangunan Nasional 2005-2025. Salah satunya yaitu adanya Program
Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menurut UU Nomor 10
tahun 2004 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang
disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.Sehingga prolegnas menjadi
instrumen mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang (DPR
dan Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui
perundang-undangan melalui suatu program yang terencana, terpadu dan
tersistematis.
Pada
tahun 2005-2009, Prolegnas tahun 2005-2009, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sesuai maksud dan tujuannya. Sampai tahun terakhir, kinerja DPR dalam
bidang legislasi masih menyisakan sejumlah besar RUU yang belum diajukan
ataupun belum selesai dibahas. Kinerja legislasi DPR-RI periode2004-2009 hanya
mencapai 71.7 persen dengan menyelesaikan 193 RUU (disetujui dan disahkan
menjadi undang-undang) dari 284 yang ditargetkan pada prolegnas 2005-2009. Disamping
itu Mayoritas RUU yang dihasilkan adalah RUU pemekaran wilayah dan ratifikasi
perjanjian internasional, hal tersebut belum padahal tidak bengitu dibutuhkan
rakyat Indonesia. Justru yang dibutuhkan malah tidah dibahas oleh DPR bersama
Pemerintah.
Berdasarkan
pengalaman periode yang lalu, maka pada tahun 2010-2014 DPR pada awal masa
tugas mereka mencanangkan target 247 RUU dalam program legislatif nasional
(prolegnas) sepanjang lima tahun. Target ini lebih rendah dari periode
sebelumnya (2005-2009). Hal ini dimaksudkan agar DPR bersama Pemerintah dapat
menyelesaikan Prolegnas tersebut baik dari segi kuantitas maupun kualitas
dengan baik dan prolegnas yang disyahkan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan
demikian paper ini bertujuan untuk
menganalisis program legislasi nasional yang telah dilakukan pemerintah bersama
DPR pada tahun 2009-2014. Apakah DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan semua
RUU tersebut dan bagaimana substansi dari RUU tersebut terhadap kebutuhan
masyarakat. Maka prolegnas tahun 2010-2014 akan dievaluasi berdasakan segi
kuantitas dan kualias. Pengevaluasian dapat dijadikan penentu arah dan
kebijakan politik hukum yang akan dibangun dalam lima tahun kedepan dalam
pembahasan Prolegnas tahap berikutnya.