ANALISIS PROGRAM LEGISLASI NASIONAL DI INDONESIA TAHUN 2010-2014


sumber gambar : politik.news.viva.co.id

Abstrak
Program Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional, sehingga Prolegnas ini dijadikan strategi dalam pembangunan hukum nasional dalam skala tertentu baik dekat maupun panjang yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah. Namun nampaknya kinerja para lembaga yang berwenang belum optimal, menyebakan prolegnas ini belum didapat terselesaikan sesuai dengan target. Untuk itu tujuan dari paper ini untuk menganalisis dan mengevaluasi Program Legislasi Nasional di Indonesia tahun 2010-2014.
Keyword : Prolegnas, Evaluasi Kuantitas, Evaluasi Kualitas
Pendahuluan
            Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2007, Pembangunan Hukum Nasional merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Nasional 2005-2025. Salah satunya yaitu adanya Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menurut UU Nomor 10 tahun 2004 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.Sehingga prolegnas menjadi instrumen mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui perundang-undangan melalui suatu program yang terencana, terpadu dan tersistematis.
            Pada tahun 2005-2009, Prolegnas tahun 2005-2009, belum sepenuhnya dapat  dilaksanakan sesuai maksud dan tujuannya. Sampai tahun terakhir, kinerja DPR dalam bidang legislasi masih menyisakan sejumlah besar RUU yang belum diajukan ataupun belum selesai dibahas. Kinerja legislasi DPR-RI periode2004-2009 hanya mencapai 71.7 persen dengan menyelesaikan 193 RUU (disetujui dan disahkan menjadi undang-undang) dari 284 yang ditargetkan pada prolegnas 2005-2009. Disamping itu Mayoritas RUU yang dihasilkan adalah RUU pemekaran wilayah dan ratifikasi perjanjian internasional, hal tersebut belum padahal tidak bengitu dibutuhkan rakyat Indonesia. Justru yang dibutuhkan malah tidah dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.
            Berdasarkan pengalaman periode yang lalu, maka pada tahun 2010-2014 DPR pada awal masa tugas mereka mencanangkan target 247 RUU dalam program legislatif nasional (prolegnas) sepanjang lima tahun. Target ini lebih rendah dari periode sebelumnya (2005-2009). Hal ini dimaksudkan agar DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan Prolegnas tersebut baik dari segi kuantitas maupun kualitas dengan baik dan prolegnas yang disyahkan bermanfaat bagi masyarakat.
            Dengan demikian  paper ini bertujuan untuk menganalisis program legislasi nasional yang telah dilakukan pemerintah bersama DPR pada tahun 2009-2014. Apakah DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan semua RUU tersebut dan bagaimana substansi dari RUU tersebut terhadap kebutuhan masyarakat. Maka prolegnas tahun 2010-2014 akan dievaluasi berdasakan segi kuantitas dan kualias. Pengevaluasian dapat dijadikan penentu arah dan kebijakan politik hukum yang akan dibangun dalam lima tahun kedepan dalam pembahasan Prolegnas tahap berikutnya.