Kasus: Percobaan Perampokan Toko Emas
Wednesday, 02 May 2012
17:24
Prabumulih, Palembang
Pos.-
Pengadilan
Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan
terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral
Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar
pukul 12.30 WIB.
Duduk
sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral
Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga
Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama
menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang
dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota
Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH.
Agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil
Sahari SH dan Harry SH.
Dalam
dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal
365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa
mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau
sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum,
yang didahului, disertai atau diikuti dengan
kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh
dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.
Lebih
lanjut JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365
(2). “Perbuatan kedua terdakwa,
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal
53 (1) KUH Pidana,” sambung JPU.
Usai
pembacaan, dakwaan majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan
kembali dilanjutkan, Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
“Sidang
kita tunda, dan dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan
dihadirkan JPU. Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua
Majelis seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
Sekedar
mengingatkan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba
melakukan percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari
lalu. Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko
mas, red) keduanya berhasil kabur.
Namun
selang berapa menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan
berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu
kemudian terdakwa Juwandie, yang diduga
sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP
Raphael Lingga ST SH.
Identifikasi
masing kasus Percobaan
Perampokan Toko Emas,
berdasarkan :
1. Pelaku
Juwandie
(36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur,
dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan
Prabumulih Timur.
Percobaan
Perampokan Toko Emas memenuhi unsur
tindak pidana karena ada niat untuk melakukan perampokan, sifat melawan hukum
karena merampok merupakan suatu kejahatan, ada orang atau pelaku yaitu Juwandie
dan Soerinto. Keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap
pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman
Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30
WIB.
Didakwa
pasal tunggal yakni pasal 365 (1)
KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH
Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang
sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk
dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau
ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian,
pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang”.
Perbuatan
kedua terdakwa tersebut juga dapat
diatur dalam Pasal 365 (2) dengan hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun. Ini diperjelas dengan pasal 365 (2) 1e, dan 2e, bahwa
perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari
dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama.
Jadi hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurut pasal pidana tersebut
selama 12 tahun tetapi karena adanya unsur percobaan seperti yang terdapat
dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Percobaan untuk melakukan kejahatan
terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya
perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang
tidak bergantung dari kemauannya sendiri”
Dan diperjelas lagi dalam pasal 53 ayat 2 “Maksimum hukuman utama, yang
diadakan bagi kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya dalam hal percobaan”,
maka hukuman bagi terdakwa seharusnya selama 8 tahun. Hal ini karena sepertiga
dari 12 tahun adalah 4 tahun, dan karena percobaan maka 12 tahun dikurangi
sepertiganya yaitu 4 tahun, ancaman hukumannya menjadi 8 tahun.
Sumber Berita:
Palembang Pos. 2012. Kasus
Percobaan Perampokan Toko Emas Disidang. http://palembang-pos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1063:kasus-percobaan-perampokan-toko-emas-disidang&catid=49:sumsel-raya&Itemid=62. Diakses tanggal 28 April 2014
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.