Bukti PPKn Mengusung Pendidikan Nilai


Khusus mengenai pendidikan nilai dalam Penjelasan Pasal 37 Undang-undang Rebublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional secara Khusus tidak menyebutkan, namun secara implisit, antara lain tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan, yang secara substansif dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Hal itu juga ditopang oleh rumusan landasan kurikulum, yang dalam pasal 36 ayat (3) secara eksplisit perlu memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perekembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, dinyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk antara lain untuk ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk mendapatkan kehidupan bangsa yang cerdas dalam arti yang luas tentu diperlukan warganegara yang cerdas juga dalam arti yamg luas. Upaya untuk mencerdaskan warganegara dapat ditempuh melalui program pendidikan nasional, sebagaimana hal tersebut tersurat dalam Pasal 31 UUD 45 ayat (3) (Amandemen keempat 10 Agustus 2002), ” Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dan bukti lainnya adalah :
  1. Materi PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945  beserta dinamika perwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
  2. Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Pendidikan PKn di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
  4. PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar prilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain perilaku dalam belajar.
  5. Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam materi Pelajaran PKn.
  6. Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).
  7. PKn mengajarkan hidup rukun dalam perbedaan termasuk dalam substansi kurikuler yang didalamnya mengandung nilai dan moral persatuan dan kesatuan bangsa
  8. Dalam melaksanakan pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana demokrasi di Indonesia dengan fokus yaitu kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi/nilai spiritual, rasional, emosional, maupun social.



 Nilai-nilai yang dimuat oleh keempat mata pelajaran adalah:
PMP 1984
PPKn 1994
PKn 2006
PPkn 2013
  1. Nilai – nilai Pancasila
  2. Nilai UUD 1945
  3. Nilai Moral
  4. Nilai yang merujuk Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4)
  1. Nilai moral dan norma bangsa Indonesia serta perilaku yang diharapkan terwujud dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
  2. Kehidupan ideologi Politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  1. Persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Norma, hukum, dan peraturan;
  3. Hak asasi manusia;
  4. Kebutuhan warga negara;
  5. Konstitusi negara;
  6. Kekuasaan dan politik;
  7. Pancasila
  8. Globalisasi.
  1. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;
  2. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh
  4. NKRI sebagai bentuk negara Indonesia.

Sebetulnya sejak awal perkembangan PKn, PKn itu ditujukan bagaimana menciptakan warganegara yang baik (good citizen). Tetapi good citizen diartikan berbeda tiap generasi (penguasa). Contoh pada masa orde baru PMP pada masa itu dijadikan sebagai cara untuk menjadikan warganegara yang taat dan patuh pada penguasa tanpa protes, pada masa itu PKn (PMP / PPKn) diartikan sebagai “pendidikan politik masyarakat” dengan muatan nilai-nilai Pancasila. Pada masa reformasi PKn dicoba dikembalikan pada ‘Kithah’ pada pengertian yang sebenarnya, yaitu sebagai pendidikan demokrasi rakyat, tetapi masalahnya dengan PKn yang seharusnya juga sebagai pendidikan nilai, tidak menyentuh pada nilai-nilai ideologi bangsa (Pancasila). untuk itu di tahun pelajaran 2012 atau 2013 muatan PKn (sebagai pendidikan demokrasi) akan ditambah kembali dengan nilai-nilai budaya bangsa, dengan penguatan pada 4 pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dengan Istilah PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) dimana substansinya adalah bagaimana menciptakan warganegara yang baik dan cerdas.

Post a Comment

- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.