ANALISIS PROGRAM LEGISLASI NASIONAL DI INDONESIA TAHUN 2010-2014


sumber gambar : politik.news.viva.co.id

Abstrak
Program Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional, sehingga Prolegnas ini dijadikan strategi dalam pembangunan hukum nasional dalam skala tertentu baik dekat maupun panjang yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah. Namun nampaknya kinerja para lembaga yang berwenang belum optimal, menyebakan prolegnas ini belum didapat terselesaikan sesuai dengan target. Untuk itu tujuan dari paper ini untuk menganalisis dan mengevaluasi Program Legislasi Nasional di Indonesia tahun 2010-2014.
Keyword : Prolegnas, Evaluasi Kuantitas, Evaluasi Kualitas
Pendahuluan
            Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2007, Pembangunan Hukum Nasional merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Nasional 2005-2025. Salah satunya yaitu adanya Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menurut UU Nomor 10 tahun 2004 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.Sehingga prolegnas menjadi instrumen mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui perundang-undangan melalui suatu program yang terencana, terpadu dan tersistematis.
            Pada tahun 2005-2009, Prolegnas tahun 2005-2009, belum sepenuhnya dapat  dilaksanakan sesuai maksud dan tujuannya. Sampai tahun terakhir, kinerja DPR dalam bidang legislasi masih menyisakan sejumlah besar RUU yang belum diajukan ataupun belum selesai dibahas. Kinerja legislasi DPR-RI periode2004-2009 hanya mencapai 71.7 persen dengan menyelesaikan 193 RUU (disetujui dan disahkan menjadi undang-undang) dari 284 yang ditargetkan pada prolegnas 2005-2009. Disamping itu Mayoritas RUU yang dihasilkan adalah RUU pemekaran wilayah dan ratifikasi perjanjian internasional, hal tersebut belum padahal tidak bengitu dibutuhkan rakyat Indonesia. Justru yang dibutuhkan malah tidah dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.
            Berdasarkan pengalaman periode yang lalu, maka pada tahun 2010-2014 DPR pada awal masa tugas mereka mencanangkan target 247 RUU dalam program legislatif nasional (prolegnas) sepanjang lima tahun. Target ini lebih rendah dari periode sebelumnya (2005-2009). Hal ini dimaksudkan agar DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan Prolegnas tersebut baik dari segi kuantitas maupun kualitas dengan baik dan prolegnas yang disyahkan bermanfaat bagi masyarakat.
            Dengan demikian  paper ini bertujuan untuk menganalisis program legislasi nasional yang telah dilakukan pemerintah bersama DPR pada tahun 2009-2014. Apakah DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan semua RUU tersebut dan bagaimana substansi dari RUU tersebut terhadap kebutuhan masyarakat. Maka prolegnas tahun 2010-2014 akan dievaluasi berdasakan segi kuantitas dan kualias. Pengevaluasian dapat dijadikan penentu arah dan kebijakan politik hukum yang akan dibangun dalam lima tahun kedepan dalam pembahasan Prolegnas tahap berikutnya.

PENDIDIKAN KARAKTER SEBAGAI KUNCI PEMBANGUNAN BANGSA



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pendidikan karakter memiliki makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena pendidikan karakter tidak hanya berkaitan dengan masalah benar-salah, tetapi bagaimana menanamkan kebiasaan (habit) tentang hal-hal yang baik dalam kehidupan, sehingga anak/peserta didik memiliki kesadaran, dan pemahaman yang tinggi, serta kepedulian dan komitmen untuk menerapkan kebajikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karakter merupakan sifat alami seseorang dalam merespons situasi secara bermoral, yang ditunjukkan dalam tindakan nyata melalui perilaku jujur, baik, bertanggung jawab, hormat terhadap orang lain, dan nilai-nilai karakter mulia lainnya. Dalam konteks pemikiran Islam, karakter berkaitan dengan iman dan ikhsan. Hal ini sejalan dengan ungkapan Aristoteles, bahwa karakter erat kaitannya dengan “habit” atau kebiasaan yang terus-menerus dipraktikkan dan diamalkan.
Wynne (1991) mengemukakan bahwa karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” (menandai) dan memfokuskan pada bagaimana menerapkan nilai-nilai kebaikan dalam tindakan nyata atau perilaku sehari-hari. Oleh sebab itu, seorang yang berperilaku tidak jujur, curang, kejam, dan rakus dikatakan sebagai orang yang memiliki karakter jelek, sedangkan yang berperilaku baik, jujur, dan suka menolong dikatakan sebagai orang yang memiliki karakter baik/mulia.

Perbedaan Negara Hukum Indonesia dengan Amerika



Dalam Supremasi Hukum
Indonesia menganut negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sehingga hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945, karena Indonesia negaranya berbentuk kesatuan sehingga hanya ada satu UUD. Negara hukum yang dianut Indonesia itu terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
Sedangkan di Amerika serikat menganggap UUD sebagai hukum tertinggi,  Dalam konstitusi Amerika Serikat disebutkan akan eksistensi dirinya sebagai “hukum negara yang tertinggi”. Di Amerika menggunakan UU Federasi atau Konstitusi Amerika Serikat. Karena Amerika Serikat negaranya berbentuk negara bagain, maka konstitusinya tidak hanya satu tapi setiap negara bagian mempunyai konstitusi dan konstitusi yang tertinggi adalah Konstitusi Amerika Serikat. Dan negara hukum yang dianut di Amerika Serikat adalah Anglo Saxon.

Makna Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum di Indonesia



Penjelasan UUD “yang lama” menyatakan bahwa salah satu ciri system pemerintahan Negara  adalah, “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Sedangkan dalam UUD hasil Amandemen Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pada hal dalam Pasal 1 ayat (2) dikatakan “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Atas dasar ketentuan tersebut dapat dikatakan, bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2) dan menganut kedaulatan hukum (pasal 1 ayat 3).

Dari dianutnya kedua kedaulatan tersebut, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Bagaimana Indonesia dalam mengambil keputusan didasarkan pada kedaulatan yang mana?? nah simak penjelasannya

KONDISI DEMOKRASI INDONESIA PADA PEMILU 2014



KONDISI DEMOKRASI INDONESIA PADA PEMILU 2014
Oleh : Ukti Binti Arifah (K6413074/B)
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Pendahuluan
Tahun 2014 saat ini merupakan tahun politik. Dimana rakyat akan memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses politik untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Pemilu bertujuan agar proses kompetisi, partisipasi, dan jaminan atas hak- hak politik masyarakat bisa terpenuhi. Didalam Pemilu, semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk memilih pemimpin politiknya secara langsung. Suara atau pilihan- pilihan didalam Pemilu tersebut lalu dikonversikan kedalam “kursi” di Dewan Perwakilan atau Jabatan Eksekutif. Namun pada pemilu 2014 pemilihan presiden dan lembaga legislatif tidak dilakukan hal serentak sehingga pada masa kampanye hanya sedikit Partai Politik peserta pemilu yang mengangkat Isu Calon Presiden dari Partai.
Dan pada tanggal 9 April yang lalu Indonesia telah melakukan pemilihan legislatif. Dalam pemilihan tersebut KPU sudah menetapkan hasil perolehan suara dan alokasi perolehan kursi DPR. Namun Prosentase perolehan suara sah dan prosentase perolehan kursi DPR berbeda. Padahal prosentase itu merupakan hasil partisipasi rakyat Indonesia. Hal ini berarti dimana letak kedaulatan rakyatnya atau demokratisnya, apabila terjadi perubahan prosentase tersebut. Artinya antara perolehan suara dan perolehan kursi menjadi tidak sebanding.

Dasar Negara kita tidak pernah berubah yaitu Pancasila, tapi mengapa bentuk negara, sistem pemerintahannya dan penerapan Rule of Lawnya bisa berbeda – beda.


Hal ini bisa dilihat dari periode - periode penerapan UUD yang pernah berlaku di Indonesia:
1.      Periode 1945 sampai 1949 (UUD 1945)

Sebagaimana diketahui pada periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945. Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangasa Indonesia (PPKI). Adapun rumusan dasar  Negara Indonesia yang  “Pancasila” yaitu:     

  1.  Ketuhanan Yang Maha Esa   
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

ANALISIS INDEKS DEMOKRASI INDONESIA (UNDP –PBB) TAHUN 2011 - 2012



ANALISIS INDEKS DEMOKRASI INDONESIA (UNDP –PBB) TAHUN 2011 - 2012
(Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Drs. Machmud Al Rasyid, S.H, M.Si)


Disusun Oleh :
Nama          : Ukti Binti Arifah
NIM            : K6413074
Kelas          : B
Semester     : II                              


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA 2014

Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2011 -2012