1. RUU KUHP Tentang Perzinahan
Dulunya
ketentuan Pasal 284 KUHP, apabila laki-laki dan perempuan yang
kedua-duanya belum menikah dan melakukan hubungan seks di luar ikatan
pernikahan yang sah maka tidak dapat dikategorikan sebagai perzinaan dan tidak
dapat dijerat oleh hukum. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 284 KUHP, baik
secara langsung maupun tidak langsung memberikan peluang kepada persetubuhan di
luar nikah antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat
pernikahan dengan orang lain.
Perbuatan tersebut akan dikriminalisasikan kerena
perbuatan yang melanggar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (adat
istiadat, kesusilaan dan agama); Perbuatan yang akan dikriminalisasikan
bersifat anti sosial karena merugikan masyarakat atau menimbulkan kerusakan
terhadap masyarakat; Kebijakan kriminalisasi harus memperhatikan kapasitas atau
kemampuan daya kerja badan-badan penegak hukum; Kebijakan kriminalisasi harus
memperhatikan fungsi dan tujuan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan.