PENERAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERHADAP PECANDU NARKOBA YANG BERSTATUS PELAJAR DAN CONTOH KASUSNYA



MAKALAH
TINDAK PIDANA NARKOBA
 “PENERAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERHADAP PECANDU NARKOBA YANG BERSTATUS PELAJAR”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana yang diampu oleh Triana Rejekiningsih, SH, KN, M.Pd



            Disusun Oleh :
                  Nama              : Ukti Binti Arifah
                  NIM                : K6413074
                  Kelas              : B
                 Semeter           : II                              

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya, sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana yang berjudul Penerapan Tindak Pidana Narkoba pada Pecandu Narkoba yang Berstatus Pelajar.
            Kegiatan ini penulis lakukan untuk menambah pengetahuan penulis tentang Tindak Pidana Narkoba di era globalisasi ini yang penggunanya para pelajar. Dengan adanya kegiatan ini penulis dapat belajar melalui referensi yang ada, sehingga dapat lebih memperjelas analisis serta implikasinya yang sedang penulis pelajari.
         Tak lupa penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta dapat menambah pengetahuan kita.
          Akhirnya tiada gading yang tak retak, penulis memohon maaf jika terdapat  kekurangan dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis  harapkan demi kesempurnaan makalah ini.






Surakarta,  24 Mei 2014

                  Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.    Latar Belakang...................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 3
A.    Pengertian Narkoba dan Jenis - Jenisnya.............................................. 3
B.     Tindak Pidana Narkoba........................................................................ 6
C.     Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Narkoba.................................. 8
D.    Analisis Kasus Tindak Pidana Narkoba.............................................. 11
BAB III KESIMPULAN...................................................................................... 15
A.    Kesimpulan......................................................................................... 15
B.     Saran................................................................................................... 17
 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 18










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa, hukum ini akan dibicarakan tentang hukum pidana sebagai suatu subsistem hukum yang berlaku di Indonesia dengan kasus tindak pidana narkotika. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku didalam suatu Negara. Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk Undang- undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi yang berupa hukuman, yaitu suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menjurus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (organizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime). Dengan diberlakukannya undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menggantikan undang-undang Nomor 22 tahun 1997 dan undang-undang Nomor 9 tahun 1976 menandakan keseriusan dari pemerintah untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu penulis akan menganalisis tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh para pelajar, karena sekarang banyak sekali pengguna narkoba yang masih pelajar bahkan mereka sampai menghalalkan berbagai cara untuk dapat membeli narkoba tersebut. Oleh karena itu, dalam menganalisis kasus tersebut diperlukan pengertian dan dasar – dasar hukum mengenai tindak pidana narkoba.

B.     Rumusan Masalah

  1. Apakah yang  dimaksud narkoba dan apa saja jenisnya?
  2. Apa itu tindak pidana narkoba?
  3. Bagaimana sanksi terhadap tindak pidana narkoba?
  4. Bagaimana analisis mengenai pengguna narkoba yang masih sekolah?


C.    Tujuan Penulisan

  1. Penulis dapat memaparkan pengertian narkoba dan jenis – jenisnya
  2. Penulis dapat memahami maksud tindak pidana narkoba
  3. Penulis dapat menjelaskan sanksi terhadap tindak pidana narkoba
  4. Penulis dapat menganalisis terhadap pengguna narkoba yang masih sekolah







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Narkoba dan Jenis – Jenisnya

Narkoba di singkat Narkotika dan Obat- obatan berbahaya. Istilah lain yang digunakan oleh DepKes RI yaitu NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah diatas mengacu pada sekelompok zat yang mempunyai resiko kecanduan atau adiksi. Narkotika yang kini telah menjadi fenomena berbahaya yang populer di tengah masyarakat kita.
Narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkan ke dalam tubuh.[1]Istilah narkotika di sini sama artinya dengan “drug”, yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh bagi pemakainya, yaitu:

  1. mempengaruhi kesadaran;
  2. memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku manusia
  3. pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa :

·      penenang
·      perangsang
·      menimbulkan halusinasi (pemakainya tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan, kehilangan kesadaran akan waktu dan tempat).
Sebenarnya narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.” Kemudian di Pasal 6 ayat 1 membagi narkotika menjadi 3 golongan yaitu :
a.       Narkotika golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalanm terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Antara lain sebagai berikut:
1)      Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
2)      Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya
3)      Opium masak terdiri dari :
a)      candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b)      jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c)      jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4)      Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5)      Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
6)      Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7)      Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8)      Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

b.      Narkotika golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Antara lain seperti:
1)      Alfasetilmetadol;
2)      Alfameprodina;
3)      Alfametadol;
4)      Alfaprodina;
5)      Alfentanil;
6)      Allilprodina;
7)      Anileridina;
8)      Asetilmetadol;
9)      Benzetidin;
10)  Benzilmorfina;
11)  Morfina-N-oksida;
12)  Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida, dan lain-lain.
c.       Narkotika golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Antara lain seperti:
1)      Asetildihidrokodeina
2)      Dekstropropoksifena:α-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-butanol propionat
3)      Dihidrokodeina
4)      Etilmorfina : 3-etil morfina
5)      Kodeina : 3-metil morfina
6)      Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokodeina
7)      Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
8)      Norkodeina : N-demetilkodeina
9)      Polkodina : Morfoliniletilmorfina
10)  Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-piridilpropionamida
11)  Buprenorfina:21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]-6,14-endo entano-6,7,8,14-tetrahidrooripavina
12)  Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
13)  Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
14)  Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika

B.     Tindak Pidana Narkoba
Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang merupakan ketentuan khusus, walaupun tidak disebutkan dengan tegas dalam Undang-undang Narkotika bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya adalah tindak kejahatan, akan tetapi tidak perlu disangksikan lagi bahwa semua tindak pidana di dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan. Alasannya, kalau narkotika hanya untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, maka apabila ada perbuatan diluar kepentingan-kepentingan tersebut sudah merupakan kejahatan mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan dari pemakaian narkotika secara tidak sah sangat membahayakan bagi jiwa manusia.[2]
Dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pecandu Narkotika adalah Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis sedangkan penyalah guna narkotika dalam Pasal 1 ayat 15 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.  Pengembangan Narkotika bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Bab IX Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 terutama untuk kepentingan Pengobatan termasuk juga untuk kepentingan Rehabilitasi.
Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Sebagai pengguna, Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
  2.  Sebagai pengedara, Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun 2009  tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 dan denda.
  3. Sebagai produsen, Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 113 Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda.

Mengingat betapa besar bahaya penyalahgunaan Narkotika ini, maka perlu diingat beberapa dasar hukum yang diterapkan menghadapi pelaku tindak pidana narkotika berikut ini:
1.      Undang-undang RI No. 7 tahun 1997 tentang PengesahanUnited Nation Convention Against Illicit Traffic in Naarcotic Drug and Pshychotriphic Suybstances 19 88 ( Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotrapika, 1988)
2.      Undang-undang  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RI No. 22 tahun 1997.
Menurut Dr.Graham Bline, penyalahgunaan narkotika dapat terjadi karena beberapa alasan, yaitu:

  • Faktor intern (dari dalam dirinya)


  1. sebagai proses untuk menentang suatu otoritas terhadap orang tua, guru, hukum atau instansi berwenang,
  2. mempermudah penyaluran dan perbuatan seksual,
  3. membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya dan penuh resiko,
  4. berusaha mendapatkan atau mencari arti daripada hidup,
  5. melepaskan diri dari rasa kesepian dan ingin memperoleh pengalaman sensasional dan emosional,
  6. mengisi kekosongan dan mengisi perasaan bosan, disebabkan kurang kesibukan,
  7. mengikuti kemauan teman dan untuk memupuk rasa solidaritas dan setia kawan,
  8. didorong rasa ingin tahu dan karena iseng.
  • Faktor Ekstern

  1. Adanya usaha-usaha subversi untuk menyeret generasi muda ke lembah siksa narkotika
  2. Adanya situasi yang disharmoniskan (broken home) dalam keluarga, tidak ada rasa kasih sayang (emosional), renggangnya hubungan antara ayah dan ibu, orang tua dan anak serta antara anak-anaknya sendiri,
  3. Karena politik yang ingin mendiskreditkan lawannya dengan menjerumuskan generasi muda atau remaja
  4. Penyalahgunaan narkotika merupakan wabah yang harus mendapatkan penanggulangan yang serius dan menyeluruh. Penanggulangan dan pencegahan harus dilakukan dengan prioritas yang tinggi serta terpadu.


C.    Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika

Sanksi pidana merupakan penjatuhan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dinyatakan bersalah dalam melakukan perbuatan pidana. Tujuan dari sanksi pidana menurut Bemmelen adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat, dan mempunyai tujuan kombinasi untuk menakutkan, memperbaiki dan untuk kejahatan tertentu membinasakan.[3]
Jenis-Jenis Sanksi Pidana
Secara eksplisit bentuk-bentuk sanksi pidana tercantum dalam pasal 10 KUHP. Bentuk-bentuk sanksi pidana ini dibedakan antara pidana pokok dan pidana tambahan. Dibawah ini adalah bentuk-bentuk pidana baik yang termasuk pidana pokok maupun pidana tambahan yaitu:
a.       Pidana Pokok

1)      Pidana mati
2)      Pidana Penjara
3)      Pidana Kurungan
4)      Pidana Tutupan
5)      Pidana Denda
b.      Pidana Tambahan

1)      Pencabutan Hak-Hak Tertentu
2)      Perampasan Barang Tertentu
3)      Pengumuman Putusan Hakim

Teori Pemidanaan
Pemidanaan berasal dari kata “pidana yang sering diartikan pula dengan hukuman. Jadi pemidanaan dapat pula diartikan dengan hukuman. Kalau orang mendengar kata “hukuman”.Sudarto, mengemukakan:[4] “pidana tidak hanya enak dirasa pada waktu dijalani, tetapi sesudah orang yang dikenai itu masih merasakan akibatnya yang berupa “ cap “ oleh masyarakat, bahwa ia pernah berbuat “jahat”. Cap ini dalam ilmu pengetahuan disebut “stigma”. Jadi orang tersebut mendapat stigma, dan kalau ini tidak hilang, maka ia seolah-olah dipidana seumur hidup.”
Biasanya teori pemidanaan dibagi dalam tiga golongan besar, dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Teori absolut atau teori pembalasan (retributive/vergeldings theorieen);

Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatum est). Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan.
2.      Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian/doeltheorieen);

Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mampunyai tujuan tertentu yang bermafaat. Dasar pembenar adanya pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan karena orang yang membuat kejahatan (quia peccatum est) melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan (ne peccetur). Menurut teori ini, pemidanaan merupakan sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
3.      Teori gabungan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pidana itu mempunyai tiga macam sifat, yaitu:
a.       Bersifat menakut-nakuti (afschrikking).
b.      Bersifat memperbaiki (verbetering/reclasering).
c.       Bersifat membinasakan (onschadelijk maken).

Syarat-syarat pemidanaan
Ada pendapat, seperti yang dikemukakan oleh van Feuerbach, bahwa pada hakikatnya ancaman pidana mempunyai suatu akibat psikologis yang menghendaki orang itu tertib, berhubung pidana itu merupakan sesuatu yang dirasakan tidak enak bagi terpidana. Oleh karena itu, ditentukan syarat-syarat atau ukuran-ukuran pemidanaan. Baik yang menyangkut segi perbuatan maupun yang menyangkut segi orang atau si pelaku, pada segi perbuatan dipakai asas legalitas dan pada segi orang dipakai asas kesalahan.
Asas legalitas menghendaki tidak hanya adanya ketentuan-ketentuan yang pasti tentang perbuatan yang bagaimana dapat dipidana, tetapi juga menghendaki ketentuan atau batas yang pasti tentang pidana yang dapat dijatuhkan. Asas kesalahan menghendaki agar hanya orang-orang yang benar-benar bersalah sajalah yang dapat dipidana, tiada pidana tanpa kesalahan.
Dalam hal ini Sudarto, mengemukakan sebagai berikut: “syarat pertama untuk memungkinkan adanya penjatuhan pidana ialah adanya perbuatan (manusia) yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Ini adalah konsekuensi dari asa legalitas. Rumusan delik ini penting artinya sebagai prinsip kepastian. Undang-undang pidana sifatnya harus pasti. Di dalamnya harus dapat diketahui dengan pasti apa yang dilarang atau apa yang diperintahkan”.

Tujuan Pemidanaan
Pemerintah dalam menjalankan hukum pidana senantiasa dihadapkan suatu paradoxalitiet yang oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut: “pemerintah Negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tetapi, kadang-kadang sebaliknya pemerintah Negara menjatuhkan hukuman, dan justru menjatuhkan hukuman itu, maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah Negara diserang misalnya, yang bersangkutan dipenjarahkan. Jadi, pada pihak satu, pemerintah Negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap serabgan siapapun juga, sedangkan pada pihak lain pemerintah Negara menyearang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu”.

D.    Analisis Kasus Tindak Pidana Narkoba

KASUS
Asyik isap ganja dan lem, tiga pelajar SMP di Jambi diciduk BNN

Reporter : Hery H Winarno | Selasa, 25 Februari 2014 12:31

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menangkap tiga pelajar SMP yang sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja kering. Ke tiga pelajar tersebut diamankan dari sebuah ruko di Jalan Adiytiwarman, Sukarejo, saat mereka sedang mengisap ganja.
Ketiga pelajar tersebut yang diamankan BNN Kota Jambi tersebut adalah Al (14) status pelajar kelas 2 SMP, BM (14) dan F (16) keduanya duduk dikelas 3 SMP negeri di Kota Jambi. Ke tiga pelajar itu ditangkap Senin malam (24/2) setelah adanya laporan warga yang melihat di rumah berlantai dua itu sering dipakai pesta narkoba.
Saat mendapatkan informasi dan anggota bergerak ke lokasi dan hasilnya menangkap tiga pelajar sedang memakai narkotika jenis ganja.
Pengakuan ketiga pelajar Al, BM dan F tersebut selain pakai ganja mereka juga memakai obat-obatan daftar G dan lem. Mereka membeli ganja tersebut dari seorang bandar atas nama Joko. Ganja dibeli sepaket 20 ribu dan pelajar itu rutin pakai narkotika.
"Ketiga pelajar tersebut akan direhabilitasi oleh BNN Kota Jambi, karena mereka adalah korban dan pengguna narkotika," kata Kepala BNN Kota Jambi AKBP Try Setiadi seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/2).
Atas perbuatannya ketiga pelajar itu pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang rehabilitasi korban narkotika. Ketiga pelajar itu akan dirujuk ke rumah sakit jiwa dan kemudian akan direhabilitasi.
"Dalam waktu dekat akan dikirim ke tempat rehabilitasi di Lido di Jawa Barat atau Badoka, Sulawesi Selatan," terangnya.
Pelajar, AL kepada sejumlah wartawan mengatakan, akan mengakui dalam sehari bisa isap ganja empat kali hanya untuk senang-senang. Kemudian AL juga mengakui jika tidak dapat uang untuk membeli ganja tersebut pelaku sering mukul ibunya untuk mendapatkan uang untuk membeli ganja kering.
Pihak BNN Kota Jambi masih akan berkoordinasi lagi dengan pihak keluarga untuk mengirim ketiga pelajar tersebut ke tempat rehabilitasi korban narkoba.[5]

ANALISIS
1)      Pengguna atau Pecandu Narkoba

Pecandu narkoba tersebut adalah tiga orang pelajar yaitu diantaranya Al (14) status pelajar kelas 2 SMP, BM (14) dan F (16) keduanya duduk dikelas 3 SMP negeri di Kota Jambi. Tiga pelajar SMP yang sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja kering dan juga memakai obat-obatan daftar G dan lem. Mereka membeli ganja tersebut dari seorang bandar atas nama Joko. Ganja dibeli sepaket 20 ribu dan pelajar itu rutin pakai narkotika. Mereka berhasil diamankan dari sebuah ruko di Jalan Adiytiwarman, Sukarejo, saat mereka sedang mengisap ganja.
2)      Barang Bukti

Saat penangkapan barang bukti yang ditemukan adalah ganja jering yang sedang mereka hisap.
Keterangan dari terdakwa :
·         AL mengakui dalam sehari bisa isap ganja empat kali hanya untuk senang-senang. Kemudian AL juga mengakui jika tidak dapat uang untuk membeli ganja tersebut pelaku sering mukul ibunya untuk mendapatkan uang untuk membeli ganja kering.
·         Pengakuan ketiga pelajar Al, BM dan F tersebut selain pakai ganja mereka juga memakai obat-obatan daftar G dan lem
Disamping itu juga, adanya laporan warga yang melihat di rumah berlantai dua itu sering dipakai pesta narkoba.
3)      Hukuman

Pelajar tersebut sebagai pengguna maka dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Namun karena penyalahgunaan narkoba tersebut untuk dirinya sendiri maka terjerat pasal 127, yang berbunyi :

Pasal 127
1)      Setiap Penyalah Guna:
a.     Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.     Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.     Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2)      Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
3)      Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dan ganja merupakan jenis narkoba golongan I maka para pecandu dijerat hukuman paling lama selama 4 tahun. Berdasarkan kasus tersebut, karena penggunanya masih pelajar maka para pelajar harus di Rehabilitasi, yaitu seperti yang tertera pasal 54 dan 55. Hal tersebut karena pelajar merupakan generasi muda yang masih mempunyai cita – cita dan harapan yang tiggi maka dilakukan rehabilitasi dan itu juga untuk mengatasi adanya ketergantungan dari narkoba tersebut.
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
1)      Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun karena pecandu tersebut masih sekolah SMP maka anak tersebut dinyatakan belum cukup umur. Dan adanya peringanan yaitu pasal 128 ayat (1) dan (2), yang berbunyi :
Pasal 128
1)      Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2)      Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
Dengan demikian hukuman bagi pelajar diatas hanyalah pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000 dan juga adanya Rehabilitasi, yang berdasarkan kasus tersebut akan direhabilitasi di Lido Jawa Barat atau Badoka, Sulawesi Selatan.

















BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan

Narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sebernarnya narkotika zat yang bermanfaat dalam dunia medis, namun disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Untuk itu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang merupakan ketentuan khusus, walaupun tidak disebutkan dengan tegas dalam Undang-undang Narkotika bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya adalah tindak kejahatan, akan tetapi tidak perlu disangksikan lagi bahwa semua tindak pidana di dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan.
Bahkan pecandu narkoba sekarang ini sebagian besar adalah pelajar yang belum cukup umur. Hal ini disebabkan ingin mencoba – coba sesuatu yang baru tanpa memikirkan efeknya. Hal lain juga karena ingin melepaskan diri dari rasa kesepian dan ingin memperoleh pengalaman sensasional dan emosional. Untuk itu perlu dikenakan sanksi pemidanaan agar mempertahankan ketertiban masayrakat. Jenis-jenis pidana ini sangat bervariasi, seperti pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda yang merupakan pidana pokok, dan pidana pencabutan hak-hak tertentu, perampasan baran-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim yang kesemuanya merupakan pidana tambahan.
Dengan demikian hukuman bagi para pecandu narkoba tiap golongan pun berbeda – beda. Berdasarkan kasus yang dibahas diatas pelajar tersebut menggunakan narkoba golongan I sehingga mendapatkan pidana kurungan paling lama 4 tahun, namun karena pelajar dianggap belum cukup umur dan masih mempunyai harapan dan cita – cita yang tinggi. Maka bagi pelajar hanyalah mendapatkan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000. Disisi lain pelajar tersebut harus direhabilitasi, karena hal tersebut sesuai pasal 54 dan 55.

B.     Saran

  • Untuk pelajar, sebaiknya lebih berhati – hati dalam bergaul jangan sampai terjerumus dalam lembah kegelapan yang membuat masa depan kita hancur hanya karena narkoba.
  • Untuk guru dan orang tua, harus lebih menjaga dan memperhatikan anaknya sebaik mungkin dengan memberikan kasih sayang yang tulus sehingga anak tidak merasa kesepian. Jadi hal – hal yang negatif tersebut dapat dicegah.
  • Untuk pemerintah, harus lebih mengoptimalkan kebijakan – kebijakan serta progran untuk menangulangi terjaginya tindak pidana narkoba terutama di kalangan pela






DAFTAR PUSTAKA

Mahrus, Ali.2008. Kejahatan Korporasi Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Yogyakarta :Arti Bumi Intaran
Sasangka, Hari.2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung : Mandar Maju
Sudarto. 1973. Masalah-Masalah Hukum Nomor 11. Semarang : Fakultas hukum Undip
Supramono, G. 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta : Djambatan
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Merdeka.com.2014. Asyik isap ganja dan lem, tiga pelajar SMP di Jambi diciduk BNN. Online (http://www.merdeka.com/peristiwa/asyik-isap-ganja-dan-lem-tiga-pelajar-smp-di-jambi-diciduk-bnn.html). Diakses tanggal 22 Mei 2014




[1] Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm.33
[2] Supramono, G. 2001. Hukum Narkotika Indonesia.Djambatan, Jakarta. 
[3] J.M van Bemmelen Hukum Pidana 1 (Hukum Pidana Material Bagian Umum), Terjemahan Hasnan, Bina Cipta, Bandung 1987, h. 128, dalam Mahrus Ali, Kejahatan Korporasi Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta, 2008 h. 137.
[4] Sudarto, masalah-masalah hukum nomor 11, 1973 dikeluarkan oleh Fakultas hukum Undip, Semarang, halaman 22-23.
[5] Merdeka.com. Asyik isap ganja dan lem, tiga pelajar SMP di Jambi diciduk BNN. 2014. Online (http://www.merdeka.com/peristiwa/asyik-isap-ganja-dan-lem-tiga-pelajar-smp-di-jambi-diciduk-bnn.html). Diakses tanggal 22 Mei 2014

Post a Comment

- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.