- Contoh kasus turut melakukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut
Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta,
dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama
istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat
langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12
tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan
Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang
langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib
anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.





