ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN, PENYERTAAN, MENYURUH LAKUKAN, PENGANJURAN, DAN PEMBANTUAN



  • Contoh kasus turut melakukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.

RESUME STUDY MASYARAKAT & KEBUDAYAAN “TEORI – TEORI SOSIAL DAN BUDAYA”







Disusun oleh :
Nama           : Ukti Binti Arifah
NIM             : K6413074
Kelas            : B
Prodi            : PPKn

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
TAHUN 2013

PASAL-PASAL KUHP YANG BERSIFAT MENGATUR




Pasal 12 KUH PERDATA
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.

Pasal 19 KUH PERDATA
Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.

PASAL- PASAL KUHP YANG BERSIFAT MEMAKSA




Pasal 10 KUH PIDANA
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok :
    1. pidana mati
    2. pidana penjara
    3. pidana kurungan
    4. pidana denda
    5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan :
    1. pencabutan hak-hak tertentu
    2. perampasan barang-barang tertentu
    3. pengumuman putusan hakim

Bukti PPKn Mengusung Pendidikan Nilai


Khusus mengenai pendidikan nilai dalam Penjelasan Pasal 37 Undang-undang Rebublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional secara Khusus tidak menyebutkan, namun secara implisit, antara lain tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan, yang secara substansif dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air. Hal itu juga ditopang oleh rumusan landasan kurikulum, yang dalam pasal 36 ayat (3) secara eksplisit perlu memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perekembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, dinyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk antara lain untuk ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk mendapatkan kehidupan bangsa yang cerdas dalam arti yang luas tentu diperlukan warganegara yang cerdas juga dalam arti yamg luas. Upaya untuk mencerdaskan warganegara dapat ditempuh melalui program pendidikan nasional, sebagaimana hal tersebut tersurat dalam Pasal 31 UUD 45 ayat (3) (Amandemen keempat 10 Agustus 2002), ” Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dan bukti lainnya adalah :

Ini Cita-citaku apa Cita-citamu



MENJADI SEORANG PENGAJAR
Kuliah merupakan idaman bagi para pelajar. Menjadi seorang mahasiswa merupakan kebanggaan tersendiri apalagi bisa diterima di perguruan tinggi yang kita inginkan. Kebanyakan orang mempercayai bahwa kuliah adalah solusi untuk memperoleh masa depan yang lebih baik karena pendidikan merupakan solusi untuk memperbaiki kehidupan. Kuliah diharapkan kelak bisa mendapat pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik.

Cita-cita saya sejak kecil adalah menjadi seorang pengajar. Menurut saya, seorang pengajar baik guru di sekolah maupun dosen di perguruan tinggi merupakan sosok yang sangat penting dan mempunyai peranan yang besar di masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan merupakan tempat yang tepat untuk mencapai cita-cita saya. Saya ingin mempelajari cara mengajar dengan baik, mudah dan menyenangkan.