ANALISIS PROGRAM LEGISLASI NASIONAL DI INDONESIA TAHUN 2010-2014


sumber gambar : politik.news.viva.co.id

Abstrak
Program Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional, sehingga Prolegnas ini dijadikan strategi dalam pembangunan hukum nasional dalam skala tertentu baik dekat maupun panjang yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah. Namun nampaknya kinerja para lembaga yang berwenang belum optimal, menyebakan prolegnas ini belum didapat terselesaikan sesuai dengan target. Untuk itu tujuan dari paper ini untuk menganalisis dan mengevaluasi Program Legislasi Nasional di Indonesia tahun 2010-2014.
Keyword : Prolegnas, Evaluasi Kuantitas, Evaluasi Kualitas
Pendahuluan
            Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2007, Pembangunan Hukum Nasional merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Nasional 2005-2025. Salah satunya yaitu adanya Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menurut UU Nomor 10 tahun 2004 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.Sehingga prolegnas menjadi instrumen mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui perundang-undangan melalui suatu program yang terencana, terpadu dan tersistematis.
            Pada tahun 2005-2009, Prolegnas tahun 2005-2009, belum sepenuhnya dapat  dilaksanakan sesuai maksud dan tujuannya. Sampai tahun terakhir, kinerja DPR dalam bidang legislasi masih menyisakan sejumlah besar RUU yang belum diajukan ataupun belum selesai dibahas. Kinerja legislasi DPR-RI periode2004-2009 hanya mencapai 71.7 persen dengan menyelesaikan 193 RUU (disetujui dan disahkan menjadi undang-undang) dari 284 yang ditargetkan pada prolegnas 2005-2009. Disamping itu Mayoritas RUU yang dihasilkan adalah RUU pemekaran wilayah dan ratifikasi perjanjian internasional, hal tersebut belum padahal tidak bengitu dibutuhkan rakyat Indonesia. Justru yang dibutuhkan malah tidah dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.
            Berdasarkan pengalaman periode yang lalu, maka pada tahun 2010-2014 DPR pada awal masa tugas mereka mencanangkan target 247 RUU dalam program legislatif nasional (prolegnas) sepanjang lima tahun. Target ini lebih rendah dari periode sebelumnya (2005-2009). Hal ini dimaksudkan agar DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan Prolegnas tersebut baik dari segi kuantitas maupun kualitas dengan baik dan prolegnas yang disyahkan bermanfaat bagi masyarakat.
            Dengan demikian  paper ini bertujuan untuk menganalisis program legislasi nasional yang telah dilakukan pemerintah bersama DPR pada tahun 2009-2014. Apakah DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan semua RUU tersebut dan bagaimana substansi dari RUU tersebut terhadap kebutuhan masyarakat. Maka prolegnas tahun 2010-2014 akan dievaluasi berdasakan segi kuantitas dan kualias. Pengevaluasian dapat dijadikan penentu arah dan kebijakan politik hukum yang akan dibangun dalam lima tahun kedepan dalam pembahasan Prolegnas tahap berikutnya.

Evaluasi Kuantitas
            Pada tahun 2010-2014, DPR bersama Pemerintah pada awal masa tugas mereka mencanangkan target 247 RUU dalam program legislatif nasional (prolegnas) dengan 5 RUU Kumulatif terbuka sepanjang lima tahun.[1] Namun kinerja lembaga legislatif belum dapat dilaksanakan sesuai maksud dan tujuan, karena sampai akhir tugasnya masih menyisakan RUU yang belum dibahas cukup banyak yaitu 121 RUU.
            DPR bersama Pemerintah selama 5 tahun tersebut hanya mampu menyelesaikan 126 RUU. Dengna rincian pada tahun 2010 mampu menyelesaikan 16 UU, tahun 2011 naik menjadi 24, dan tahun 2012 menuntaskan 30 UU, namun tahun 2013 menurun menjadi 22 UU dan pada akhir periodenya mampu menyelesaikan 31. Ditambah dengan 3 UU Kumulatif terbuka yang mampu diselesaikan dari 5 RUU kumulatif terbuka tersebut. Sehingga totalnya 126 UU dengan 59 UU diprakarsai oleh DPR, 65 UU diprakarsai pemerintah dan 3 UU bersifat kumulatif terbuka. [2]
            Jadi dari 247 RUU Prolegnas, hanya dapat dibahas dan disyahkan sejumlah 126 RUU, yang di dalamnya terdapat 3 RUU kumulatif terbuka. Dengan demikian kinerja lembaga legislatif pada tahun 2010-2014 hanya mencapai 50,6% dari target awal. Sehingga jika dilihat dari hasil capaian cukup rendah dibandingkan tahun 2005-2009 yang dapat mencapai 71,7%. Maka kinerja lembaga legislatif pada tahun 2010-2014 kinerjanya lebih buruk dari pada periode sebelumnnya.
            Penyebab tidak terselesaiakannya prolegnas yaitu diantaranya : Pertama secara substantif, pascapelantikan hingga berakhirnya masa tugas, representasi seorang anggota DPR secara penuh tertuju pada partai politik (parpol). Eksistensi anggota DPR seluruhnya di bawah kendali penuh parpol. Dengan demikian kepentingan parpol yang kadang membuat pembahasan UU tersandera dan lamban. Kedua, pola perencanaan sampai pada mekanisme pembahasan RUU tidak diatur baik. Akibatnya, prolegnas hanya menjadi keranjang untuk mengumpulkan usulan RUU dari pemerintah dan DPR, tanpa ada mekanisme penyortiran RUU mana yang paling diprioritaskan untuk dibahas. Ketiga, lemahnya sumber daya atau kapasitas anggota DPR.
Evaluasi Kualitas
            Penekanan RUU pada kualitas substansi memang penting, karena prolegnas sebagai grand design atau desain besar pembangunan hukum di Indonesia. RUU yang dihasilkan lembaga legislatif harus berpihak dan bermanfaat bagi rakyat, karena meskipun UU yang disyahkan telah diproses berdasarkan prolegnas masih ada kemungkina untuk  diujikan material ke Mahkamah Konstirusi (MK) yang disebut Judial Review. Sehingga lembaga legistatif harus mempertimbangkan substansi dari setiap RUU prolegnas tersebut, hal ini jika masih banyak UU yang diajukan Judical Review ke MK menandakan bahwa hasil pembahasan lembaga legislatif masih kurang berkualitas.
            Pada tahun 2010-2014, dari segi kualitas prolegnas yang dihasilkan oleh DPR bersama Pemerintah banyak mengundang sejumlah kritik, namun ada pula yang pantas mendapat penghargaan. Hal ini karena ada sejumlah substasi RUU yang diselesaikan lembaga legislatif tersebut lebih berpihak kepada rakyat. RUU tersebut diantaranya UU Bantuan Hukum, UU tentang BPJS, UU tentang Desa, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU tentang Bantuan Hukum, serta UU tentang Penanganan Fakir Miskin. Di samping itu juga ada revisi UU yang memang sangat penting untuk diperbaiki, seperti UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Penyelengara Pemilu dan juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, RUU Kumulatif terbuka yang diselesaikan DPR RI meliputi kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kumulatif terbukia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.
            Sehingga banyak RUU yang diselesaikan oleh lembaga legislatif yang berpihak pada rakyat. Namun disisi lain dalam hal ekonomi, hanya membahas 39 RUU bidang ekonomi. Akibatnya pembangunan ekonomi melambat karena tidak adanya kepastian hukum. Kalangan dunia usaha menjadi ragu-ragu dalam melakukan investasi. Disamping itu juga banyak UU yang di-judicial review ke MK, dimana dalam hal tersebut MK membatalkan 12 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dianggap tidak sesuai.[3]
            Dengan demikian, secara kualitas pada tahun 2010-2015 UU yang dihasilkan dari prolegnas cukup baik dibandingkan pada tahun 2005-2009. Karena pada tahun 2010-2015 banyak UU yang dihasilkan memihak pada rakyat, meskipun ada beberapa UU yang dianggap kurang sesuai. Hal tersebut berbeda dengan periode sebelumnya yang sebagian besar tentang pemekaran daerah dan justru RUU yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat dan merupakan kebutuhan pembangunan nasional justru tidak banyak terselesaikan.
Kesimpulan dan Saran
            Pada tahun 2010-2015 nampaknya prolegnas yang dihasilkan lebih menekankan pada aspek kualitas, sehingga walaupun secara kuantitas prolegnas yang diselesakan oleh DPR bersama Pemerintah hanya mencapai 50.6% itu merupakan angka yang rendah dibanding periode sebelumnya. Tapi di satu sisi secara kualitas, RUU yang dibahas pemeritah lebih memihak pada rakyat dan dinilai dibutukan masyarakat demi pembangunan nasional. Namun masih ada juga prolegnas yang dibatalkan oleh MK karena dianggap tidak sesuai yakni tentang Ormas. Disamping itu pembangunan ekonomi melambat karena tidak adanya kepastian hukum, karena hanya ada 39 RUU yang membahas tentang ekonomi.
            Jadi secara kuantitas RUU prolegnas tahun 2010-2015 yang berhasil diselesaikan lembaga legislatif lebih rendah atau menurun yaitu 126 RUU dari 247 dibandingkan periode sebelumnya 2005-2009 yang dapat menyelesaikan 193 RUU dari 284. Namun secara kualitas ada baiknya dan juga ada buruknya. Dengan demikian, kinerja DPR bersama pemerintah dirasa belum optimal dan belum dapat mencapai target yang dicanangkan sejak awal jabatannya. Hal ini dikarenakan representasi seorang anggota DPR secara penuh  masih tertuju pada partai politik (parpol), selain itu juga rendahnya sumber daya dan kapasitas dari lembaga legislatif tersebut.
            Saran untuk DPR maupun Pemerintah harus lebih optimal dan bekerja dengan maksimal dalam menjalankan tugasnya, karena dengan prolegnas ini Indonesia dapat membangun sistem hukumnya menjadi lebih baik. Disamping itu pengajuan RUU prolegnas harus siap secara subtanstif maupun teknis perundang-undangan dan didasarkan pada kebutuhan rakyat yang mendesak serta lebih realistis sesuai dengan kemampuan DPR dan pemerintah menyelesaikannya. Untuk masyarakat, harus meningkatan partisipasinya dalam setiap tahapan penyusunan RUU hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya penolakan atau judicial review ketika diundangkan.

Daftar Pustaka
UU Nomor 17 tahun 2007
UU Nomor 10 tahun 2004
Materi Perkuliahan Politik Hukum tentang Program Legislasi Nasional

Post a Comment

- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.