Sumber gambar : library.smp.sch.co.id |
Akhir – akhir ini banyak siswa SMP menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi menuju sekolah. Padahal usia mereka baru sekitar 13 tahun, sehingga para siswa SMP tersebut belum mempunyai SIM. Hal ini disamping menimbulkan kemacetan, juga berakibat buruk dengan sering terjadinya kecelakaan. Karena siswa SMP dalam mengendarai sepeda belum berorientasi pada keselamatan, namun hanya kesenangan semata.
Suharsimi Arikunto menegaskan siswa adalah siapa saja yang terdaftar sebagai objek didik di suatu lembaga pendidikan di lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah, yakni sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas. (Suharsimi Arikunto, 1999: 11). Sehingga seharusnya seorang pelajar tersebut sebagai penerus bangsa yang tengah menempuh pendidikan hendaknya sadar akan hukum dan taat pada peraturan yang berlaku sebagai wujud partisipasinya dalam usaha pemerintah dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara yang mempunyai citra diri yang tertib dengan meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.
Namun pada kenyataannya masih banyak siswa yang sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Di SMP N 1 Nogosari juga banyak siswanya yang mengendarai sepeda motor menuju sekolahnya. Sikap kurang
patuh terhadap peraturan
berlalu lintas dapat
menyebabkan kecelakaan lalu lintas
dan mengakibatkan timbulnya
korban jiwa, berupa
luka ringan, berat, cacat
seumur hidup dan
meninggal dunia.
Seperti
data yang ada dibawah ini
Tahun
|
Banyak Kecelakaan
|
Korban Tewas
|
2013
|
662
|
119
|
2014
|
640
|
72
|
2015
|
606
|
118
|
Korban tersebut 40% adalah belajar
|
Laporan
Kapolres Boyolali melalui http://news.okezone.com
Selain kurangnya patuh pada peraturan lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan. Siswa SMP yang mengendarai Sepeda motor ke sekolah tersebut melanggar pasal 77 UU No.22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan dan pasal 81 UU No.22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana “setiap orang” harus memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yaitu usia, admistratif, kesehatan dan lulus ujian.
Syarat Usia ditentukan paling rendah adalah usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM tersebut. Namun kenyataannya, siswa masih tetap menggunakan sepeda motor ke sekolah walaupun mereka belum mempunyai SIM, bahkan kelengkapan kendaraan mereka kurang. Mereka pun belum menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor tersebut. Sehingga disimpulkan kesadaran hukum meraka masih sangat rendah.
Dalam peraturan sekolah di SMP N 1 Nogosari sebenarnya juga melarang siswanya menggunakan sepeda motor ke sekolah. Jika melanggarnya akan mendapatkan pointyang cukup besar. Namun hal ini nampaknya diabaikan para siswanya. Meskipun mereka dilarang membawa motor ke sekolahan, mereka tetap dapat memarkiran sepeda motornya di rumah-rumah warga sekitar sekolah dengan hanya membayar biaya parkir Rp 1.000,-. Sehingga masyarakat sekitar juga kurang memperdulikan pelanggaran yang dilakukan oleh siswa SMP N 1 Nogosari dan lebih mementingkan keuntungan dari bisnis parkir.
Siswa SMP N 1 Nogosari ini pun juga belum memakai kelengkapan saat menegndarai Sepeda motor, seperti tidak membawa STNK dan Helm. Bahkan sepeda mereka tidak ada spionnya dan sudah dimodif tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ada juga sepeda motor satu pun digunakan untuk 3 orang.