Lampiran
I
MATERI PEMBELAJARAN
Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar
Negara dan
Pandangan Hidup Bangsa
Kelas VIII/1
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1) Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila
merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin
berdiri tanpa adanya dasar negara. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan
dasar berdirinya negara Indonesia. Latar belakang
pancasila tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan. Pancasila sebagai dasar negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Dalam hal ini Pancasila
berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Peneguhan Pancasila
sebagai dasar negara juga termuat dalam :
a) Instruksi
Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan
rumusan dalam penulisan/pembaca/ pengucapan sila-sila Pancasila
b) Ketetapan
MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila dan Penentapan tentang
Penengasan Pancasila sebagai Dasar Negara
c) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa
dan negara sehingga setiap materi muatan peundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nialai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jadi fungsi
dan kedudukan Pancsaila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau
sebagai dasar negara.
2) Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan hidup
sering disebut juga way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia
atau petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku
masyarakat Indonesia haruslah dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Tanpa memiliki
pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi
persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan
dunia. Pandangan hidup adalah sebagai
suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan
dasar, untuk apa seseorang itu hidup.