Contoh Soal Inventory

1 Januari persediaan awal  200 unit @ Rp 10 =Rp 2.000
12 Januari pembelian 400 unit @ Rp 12 = Rp 4.800
24 Januari pembelian 300 unit @ Rp 11 = Rp 3.300
30 Januari pembe;ian 100 unit @ Rp 12 = Rp 1.200
Pada akhir periode secara fisik dihitung persediaan barang masih ada 300 unit. Hitung Nilai persediaan dengan metode FIFO, LIFO, AVERAGE?

Jawab:
Metode fisik FIFO
100 x Rp 12 = Rp 1.200
300 x Rp 11 = Rp 2.200
                         Rp 3.400

 Metode fisik LIFO
200 x Rp 10 = Rp 2.000
100 x Rp 12 = Rp 1.200
                         Rp 3.200

Metode Fisik AVERAGE
= jumlah semua harga
   Jumlah unit
                
= Rp 11.300
       1.000
= Rp 11,3 x 300
= Rp 3.390

Contoh Soal Akuntansi Biaya Metode Harga Pesanan


Diketahui jumlah gaji dan upah Rp 9.990.000,00 yang terdiri dari Gaji dan Upah Rp 9.146.000, pph Rp 144.000, piutang Rp 700.000,00, upah langsung Rp 7.590.000,00 dan upah langsung Rp 2.400.000. Buat jurnal yng diperlukan?
Jawab :

Gaji dan Upah                    Rp 9.990.000,00
Hutang Gaji dan Upah      Rp 9.146.000,00
Hutang PPh                        Rp     144.000,00
Piutang                                Rp     700.000,00

Saat Pembayaran
Hutang Gaji dan Upah       Rp 9.146.000,00
Hutang PPh                         Rp     144.000,00
                Kas                       Rp 9.290.000,00

Alokasi
BDP-BTK                         Rp 7.590.000,00
BOPS                               Rp2.400.000,00
              Gaji dan Upah   Rp 9.990.000,00


Investasi Jangka Panjang

Tujuan :
1. Mencari keuntungan/pendapatan tetap
2. Untuk mempengaruhi perusahaan yang diinves (yang diberi modal) apabila modal inves lebih dari 60% akan mempengaruhi suatu kebijakan
3.  Mempengaruhi persaingan diantara perusahaan yang sejenis
4. Menjamin ketersediaan bahan baku dan mendapatkan pasar produk yang dihasilkan

Contoh soal:
Pada tanggal 1 April 2011 PT ABC membeli saham PT. Maju 100 lembar @ Rp 20.000,00 kurs buku 105%  dengan komisi 50.000,00 dan materai 6.000. Hitung harga perolehan dan buat jurnalnya?
H.perolehan       : 100 x Rp 20.000,00 x 105%

                              :2.100.000
Komisi                  :     50.000
Materai                 :       6.000
                               2.156.000

Jurnalnya
Investasi Jangka panjang saham   2.156.000
              Kas                                        2.156.000

Pasiva Dalam Neraca

PASIVA terdiri dari kewajiban dan modal

1. HUTANG LANCAR
Hutang Dagang
Hutang Pajak
Hutang Sewa
Hutang bunga
Beban yang masih harus dibayar
Pendapatan yang diterima lebih dahulu

2. HUTANG JANGKA PANJANG
Hutang Hypotik
Obligasi

3. EKUITAS/MODAL
Perusahaan Perseorang
Firma
Komanditer (Co)
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi 

Neraca

Dalam neraca terdiri dari Aktiva dan Pasiva
Aktiva terbagi menjadi :

1.  AKTIVA TETAP
Kas
Piutang
Surat Berharga
Perlengkapan/persediaan
Uang muka / Biaya dibayar lebih dahulu
Pendapatan yang masih harus dibayar

2.  INVESTASI
Saham PT  X
Saham PT  Y

Pembagian Deviden

1. Deviden Kas
2. Deviden Saham
3. Deviden Non Kas dan Non Saham

Penjelasannya
1. Deviden Kas
Kas Pendapatan Saham Atau Kas Pendapatan Saham Investasi jangka panjang

2. Deviden saham
Kalau deviden saham : saham yang dimiliki maka tidak ada perubahan nilai buku saham. Deviden saham tidak mempengaruhi  pembagian harta perusahan dan tidak mempengaruhi proposi pemilikan modal para pemegang saham maka tidak perlu dibuat jurnal cukup dibuat memorandum saja.

Penjualan Atau Penarikan Saham

Jika terjadi penjualan atau penarikan saham, maka selisih antara harga perolehan dengan harga jual atau penarikan akan diakui sebagai laba atau rugi.
Contoh
50 lembar saham PT ABC nominal @ Rp30.000,00 yang dibeli tanggal 1 Juni 2008 kurs 202 dan biaya pembelian dan lain-lain Rp 25.000,00. Saham tersebut ditarik per 14 September 2008 dengan kurs 109 . Bagaimana jurnalnya?

Perhitungan L/R
Pembelian saham 50 lembar @ Rp 30.000,00 x 102%  = 1.530.000 – 25.000 = 1.555.000
Penjualan saham 50 lembar @ Rp30.000,00 x 109% = 1.635.000
Laba penjualan = 1.635.000- 1.555.000  = Rp 80.000,00

Laporan Keuangan

A. TUJUAN


Berdasar Neraca Lajur dapat disusun laporan keuangan perusahaan. Tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya.
Laporan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Pengertian Laporan Arus Kas

Laporan arus kas  laporan keuangan yang berisi informasi aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu perusahaan selama periode tertentu.

Informasi ini penyajiannya diklasifikasikan menurut jenis kegiatan yang menyebabkan terjadinya arus kas masuk dan kas keluar tersebut.

Jenis-Jenis Beban

a.    Beban usaha adalah beban-beban yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan aktivitas usaha pokok perusahaan.Beban usaha digolongkan menjadi:

1)    Harga pokok penjualan adalah harga pokok barang yang dijual selama suatu periode akuntansi.
2)    Beban penjualan adalah beban-beban yang berhubungan dengan usaha memperoleh pembeli dan usaha melayani pelanggan.
3)    Beban administrasi.

Unsur-Unsur Pokok Laporan Keuangan

1. Neraca menggambarkan posisi keuangan. 
    Komponen utamanya adalah aktiva, kewajibandanekuitas

2. Laporan laba rugi menggambarkan kinerja perusahaan.
    Komponen utamanya adalah penghasilan dan beban.

3. Laporan perubahan posisi keuangan menggambarkan aktivitas pembiayaan dan investasi yang dilakukan perusahaan.

4. Laporan keuangan memuat informasi yang tidak diinformasikan dalam ketiga laporan diatas tapi bermanfaat bagi perusahaan.

Prinsip-Prinsip Akuntansi

1. Kesatuan Akuntansi 
- Anggapan dasar bahwa perusahaan adalah suatu kesatuan ekonomi (entitas) yang berdiri sendiri, terpisah baik dari pribadi pemilik perusahaan maupun dari kesatuan ekonomi yang lain
- Pemisah antara kakayaan (aktiva) perusahaan dengan kekayaan pribadi pemiliknya atau dengan aktiva perusahaan lain

2. Kesinambungan
- Menganggap bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
- Dalam keadaan kegiatan usaha normal perusahaan tidak ada maksud untuk dibubarkan

Harga Pokok Pesanan

Metode harga pokok pesanan suatu metode pengumpulan biaya produksi untuk menentukan harga pokok produk pada perusahaan yang menghasilkan produk atas dasar pesanan.

Tujuan dari penggunaan metode harga pokok pesanan untuk menentukan harga pokok produk dari setiap pesanan baik harga pokok secara keseluruhan dari tiap-tiap pesanan maupun untuk per satuan.

Nota Kontan

1. Nota Kontan
Dipergunakan sebagai bukti transaksi pembelian atau penjualan tunai.
Nota kontan dibuat sekurang-kurangnya dalam dua rangkap.

Gambar diatas merupakan contoh nota kontan

Lembar copy digunakan sebagai sumber dan dokumen pencatatan akuntansi.

Investasi Jangka Panjang

Tujuan :
1. Mencari keuntungan /  pendapatan tetap
2. Untuk mempengaruhi perusahaan yang diinvestasikan (yang diberi modal) apabila mosap investasi lebih dari 60% akan mempengaruhi suatu kebijakan
3. Mengurangi persaingan diantara perusahaan yang sejenis
4. Menjamin ketersediaan bahan baku dan mendapatkan pasar produk yang dihasilkan.

Contoh Investasi Jangka Panjang

Hitung Harga Perolehan
1.       Tanah                       : Rp. 100.000.000,00
2.       BBN 5%                   : Rp.      5.000.000,00
3.       Notaris 2%               : Rp.      2.000.000,00
4.       Komisi 1%                : Rp       1.000.000,00
5.       Materai,dll                : Rp.         200.000,00
  Rp. 109.260.000,00

Aktiva Tetap : Rp 120.000.000,00
Akum. Aktiva Tetap : Rp 28.000.000,00
Hitung Harga Beli….?
Harga  Beli   = Harga Perolehan – Harga Akumulasi
                     = 120.000.000,00 – 20.000.000,00
                     = Rp 100.000.000,00

Tanggal 1 April 2011 PT. ABC membeli saham PT. Maju 100 lembar @ Rp. 20.000,00 kurs 105% dengan kkomisi RP 50.000,00 dan materai  Rp 6.000,00.

Harga Perolehan      = saham 100 lembar x Rp 20.000,00 x 105%
                                 = Rp 2.100.000,00

Komisi                     = Rp      50.000,00             
Materai                    = Rp         6.000,00
                                 Rp 2.156.000,00

Investasi jangka panjang saham Rp 2.156.000,00
Kas                                             Rp 2.156.000,00

Inventory

Pengertian / Arti
1. Barang yang siap dijual
2. Barang yang siap dalam proses (manufaktur)
3. Barang yang siap dalam proses (setengan jadi)

Klasifikasi
1. Bahan Mentah
2. BDP/ setengah jadi
3. Barang Jadi
4. Barang Dalam Perjalanan
5. Barang Konsintasi  : barang titipan (pembeli)
6. Barang Komisi : barang titpan (penjual)

Jurnal Penyesuaian - Accrued Expense

*Beban yang Masih Harus Dibayar (Accrued Expense)*

Beban yang Masih Harus Dibayar adalah beban yang sudah terjadi tetapi belum diakui (dicatat) karena belum dibayar.

Misal:
Aguatus 1, Perusahaan Abadi mengeluarkan 24% obligasi dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 bunga dibayar tiap 2 Februari dan 1 Agustus

Perhitungan:
1 Agustus - 31 Desember = 5 bulan
5/12 x 24% x Rp. 100.000.000,00 = Rp 10.000.000,00

Pemakai Informasi Akuntasi

Informasi akuntansi adalah data transaksi keuangan perusahaan untuk suatu periode tertentu yang diikhtisarkan dalam bentuk laporan keuangan

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi akuntansi adalah :
1. Pimpinan perusahaan (manajemen)
2. Pemilik perusahaan
3. Kreditor atau calon kreditor
4. Investor dan calon investor
5. Instansi pemerintah
6. Karyawan

Harta ( Aktiva )

Harta atau aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh. Jadi, harta merupakan semua kekayaan perusahaan yang merupakan sumber – sumber ekonomis perusahaan yang berupa benda maupun bukan benda ( tidak berwujud ). Untuk memudahkan membaca laporan, harta digolongkan dengan urutan berdasarkan likuiditasnya ( mudah dan cepatnya harta dicairkan menjadi uang ).

Neraca Lajur (Dasar-Dasar Akuntansi)

A. PENGERTIAN
Neraca Lajur adalah kertas kerja berkolom-kolom untuk memudahkan dalam membuat penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan.

Neraca Lajur disusun dengan memindahkan data-data Neraca Saldo dan Jurnal Penyesuaian..

Neraca lajur adalah suatu lembaran kerja berlajur yang digunakan untuk mengikhtisarkan saldo akun-akun dan menyiapkan penyajian laporan keuangan. Penggunaan neraca lajur akan mempermudah proses penyusunan laporan keuangan dengan teliti, 

Akun-Akun yang Perlu Disesuaikan Pada Akhir Periode Akuntansi

Tidak semua akun memerlukan jurnal penyesuaian pada akhir periode akuntansi. Akun-akun yang lazim disesuaikan pada akhir periode akuntansi untuk perusahaan jasa adalah sebagai berikut:

1. Beban dibayar di muka (prepaid expenses)
2. Pendapatan diterima di muka (deferred revenue)
3. Piutang pendapatan (accrued receivable)
4. Beban yang masih harus dibayar (accrued expense)
5. Pemakaian aktiva tetap (depreciation of fixed asset)
6. Pemakaian perlengkapan

Harga Pokok Penjualan (HPP)

Harga pokok penjualan adalah harga jual dasar dari barang dagang sebelum ditambah keuntungan yang diinginkan perusahaan yang dibentuk dari nilai barang yang dimiliki (persediaan barang ) ditambah seluruh pembelian bersih dikurangi dengan barang yang tidak terjual.

HPP = PERSEDIAAN AWAL + PEMBELIAN BERSIH – PERSEDIAAN AKHIR


Selain unsure persediaan jika dalam pembelian terdapat return , potongan pembelian, dan biaya angkut pembelian maka

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.

Permintaan Dan Penawaran

A. Permintaan (Demand)
Permintaan adalah jumlah berbagai barang atau jasa yang diminta oleh pembeli pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu.

1. Macam - macam permintaan
a) Dari segi daya beli
- Permintaan efektif
- Permintaan absolut
- Permintaan absolut

b) Dari segi sirkulasi (pendapatan)
- Permintaan masyarakat / konsumen
- Permintaan produsen
- Permintaan pemerintah
- Permintaan luar negeri

Khutbah Jum'at Materi : Maulid Nabi SAW Dalam Perspektif Islam

Khutbah Pertama:

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …


فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
Ikhwatal Islam! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Dan bersyukurlah kepadaNya atas karunia yang Dia berikan kepada anda. Yaitu ketika Dia mengutus seorang Rasul dari lingkungan anda sendiri yang bertugas membacakan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepada anda. Maka wujudkanlah karunia ini dengan cara mengikuti Sunnah Rasul, memegang teguh petunjuk dan syari’atnya, dan menjauhi bid’ah yang diciptakan oleh para penganut hawa nafsu.
Ikhwatal Islam ! Dimana saja anda berada. Perintah mentaati Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan memegang teguh Sunnahnya banyak terdapat di dalam ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Semuanya adalah nash-nash yang secara sharih (eksplisit) menunjukkan kewajiban mentaati Nabi, mengikuti Sunnahnya, tunduk kepadanya tanpa membantah, dan tidak melanggar perintah dan larangannya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS.Al-Hasyr :7)
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. (QS. Ali-Imron :31)
Dan Allah memperingatkan orang yang melanggar perintah NabiNya dengan firmanNya:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS.An-Nur :63)
Dan banyak sekali Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan kewajiban mentaati Rasulullah dan mengikuti Sunnahnya dan peringatan agar menjauhi bid’ah.
Imam ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi dan dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Al-Irbadl bin Sariyah Radiyallahu ‘Anhu bersabda :
‘Sesungguhnya siapa di antara kamu yang hidup maka akan melihat banyak perselisihan. Maka kamu harus berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah khulafa’ Ar-Rasyidin sesudahku yang mendapat petunjuk.Gigitlah Sunnah itu dengan gigi geraham. Dan waspadalah terhadap hal-hal yang diperbaharui. Karena setiap hal yang diperbaharui adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan..
Nash-nash tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa setiap muslim diperintahkan untuk ittiba’ (mengikuti Sunnah) dan dilarang ibtida’ (menciptakan bid’ah) atau mengadakan hal-hal baru yang bertentangan dengan agama. Aisyah Radiyallahu ‘Anha meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
Barangsiapa yang mengadakan di dalam urusan (agama) kami ini sesuatu hal baru yang bukan bagian darinya, maka hal ini ditolak. ( HR. Muttafaq Alaih. Shahih Al-Bukhari, 2697 dan Shahih Muslim, 1718 )
Dalam hal ini, terdapat banyak ucapan dan perbuatan generasi Salaf yang bisa menjelaskan keteladanan umum pada generasi-generasi terbaik, dan memberikan contoh terbaik bagi umat Islam kapan saja dan dimana saja. Maka seyogyanya setiap muslim dapat mengambil inspirasi darinya untuk menemukan jalan keselamatan.
Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu berkata: Ikutilah Sunnah dan jangan membuat bid’ah. Maka kamu akan dicukupi.
Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu berkata : Setiap tahun pasti manusia menciptakan suatu bid’ah dan mematikan suatu Sunnah. Sehingga bid’ah-bid’ah akan hidup dan Sunnah-Sunnah akan mati.
Ibnu Umar berkata : Setiap bid’ah adalah sesat, meski semua orang melihatnya baik.
Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para pemimpin sesudahnya telah menetapkan Sunnah-Sunnah. Barangsiapa mengikutinya, ia akan mendapat petunjuk. Barangsiapa menggunakannya untuk meminta pertolongan, ia akan mendapat pertolongan. Dan barangsiapa yang menyalahinya dan mengikuti jalan yang tidak dilalui oleh orang-orang yang beriman, Allah akan membiarkannya tersesat dan memasukkannya ke dalam Neraka Jahannam, tempat kembali yang paling buruk’’.
Imam Malik Rahimahullah berkata : ‘‘Generasi akhir umat ini tidak akan bisa menjadi baik kecuali dengan menggunakan sesuatu yang membuat baik generasi awalnya’’.
Ulama Salaf lainnya berkata : ‘‘ Semua jalan tertutup bagi makhluk, kecuali bagi orang yang mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam’’.
Saudara-saudara seiman dan seakidah ! Kini, agama semakin terasing, pendukung dan pembelanya semakin sedikit, musuh dan lawannya semakin banyak, iman pemeluknya semakin lemah dan lebih asyik dengan hal lain, para penganjur keburukan, bid’ah dan khurafat semakin banyak. Setelah itu keadaan pun berubah, yang makruf menjadi mungkar dan yang mungkar menjadi makruf, yang Sunnah dianggap bid’ah dan bid’ah dianggap Sunnah. Beragam bid’ah pun menyebar di tengah mansyarakat dan merasuk ke dalam akal mereka sebagaimana darah yang mengalir di sekujur badan. Laa haula wala quata illa billah.
Ummatal Islam ! Salah satu bid’ah yang kini banyak beredar dan laku keras, bahkan telah tertanam kuat banyak sekali di dunia Islam dan telah melembaga di dalam hati banyak orang, sehingga seakan menjadi bagian dari perkara makruf yang tidak lagi diperdebatkan, adalah perayaan dan pertemuan yang diadakan pada bulan Rabi’ul Awal. Padahal perayaan itu tidak pernah diperintahkan oleh Allah. Para pelakunya menyebutnya, ‘‘Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam’’. Bahkan ada sebagian orang yang mengkhususkan bulan ini untuk pergi ke Makkah dan Madinah dalam rangka mendekatkan diri dengan tempat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ini adalah amal perbuatan yang tidak berdasar. Dan mengkhususkan bulan itu untuk acara tersebut juga tidak memiliki dalil yang kuat.
تِلْكَ أَمَانِّيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah:”Tunjukkan kebenaranmu jika kamu adalah orang-orang yang benar”. (QS.Al-Baqarah :111)
Maka mengkhususkan malam-malam bulan Rabi’ul Awal atau sebagian malam untuk mengadakan acara-acara perayaan semacam itu tidak boleh menurut Syara’. Hal itu didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
1. Acara itu adalah bid’ah yang di ciptakan di dalam agama. Karena tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Khulafa’ Ar-Rasyidin, para Sahabat maupun para Tabi’in. Sementara mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Sunnah Rasul, lebih mencintai Rasulullah, dan lebih istiqamah dalam mengikuti syari’atnya di banding generasi sesudahnya. Sehingga kita perlu mengikuti apa yang mereka lakukan. Andai acara-acara semacam itu baik, niscaya mereka lebih dulu melakukannya sebelum kita.
2. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist-Hadist Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang mewajibkan kita mentaati Rasulullah, memegang teguh Sunnahnya, dan melarang kita menciptakan bid’ah di dalam agama.
3. Allah Subahanahu Wata’ala telah menyempurnakan agama ini untuk kita dan Rasululah pun telah menyampaikannya secara nyata. Dus, menciptakan acara peringatan maulid semacam itu, secara tersirat menunjukkan bahwa Allah belum menyempurnakan agama ini. Dan juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam belum menyampaikan apa yang diturunkan Allah kepadanya. Sampai orang-orang belakangan setelah era generasi utama berlalu datang dan menciptakan hal baru di dalam agama Allah yang tidak pernah dia Izinkan. Mereka mengira bahwa hal baru itu dapat mendekatkan mereka kepada Allah. Tindakan ini cukup layak dianggap sebagai pembangkangan terhadap Allah. Pelecehan terhadap Syari’atNya, dan kecurigaan terhadap Rasulullah dalam menyampaikannya.
4. Mengadakan acara-acara semacam ini adalah penyimpangan dari jalur kebenaran dan menyerupakan diri dengan orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dalam merayakan hari raya mereka. Padahal kita telah dilarang menyerupakan diri kita dengan mereka.
5. Masalah ibadah adalah tauqifiyah (dogmatis). Tidak ada seorang pun yang berhak menciptakan syari’at baru dalam konteks ini. Ibadah yang dibenarkan menurut syari’at ialah ibadah yang telah diperintahkan oleh Allah dan RasulNya. Allah berfirman :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah. (QS. Asy-Syura :21)
6. Kaidah-kaidah syari’at dan tujuan-tujuan agama menolak acara-acara semacam itu. Karena salah satu kaidah yang ditetapkan di dalam syari’at menyatakan bahwa sesuatu yang diperselisihkan orang harus dikembalikan kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Dalam hal ini, kita telah mengembalikannya kesana. Ternyata kita menemukan larangan terhadap acara-acara semacam itu. Begitu juga kaidah sadduz dzari’ah ( menutup akses menuju perbuatan dosa) dan kaidah izalatul dlarar (menghilangkan mudharat). Dan mudharat terbesar adalah mudharat di dalam agama. Di samping kemungkinan-kemungkinan yang terdapat di dalamnya. Yang paling besar adalah menyekutukan Allah, memanjatkan do’a kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Meminta dipenuhinya kebutuhan dan dilenyapkannya kesulitan, dan membaca kasidah-kasidah (syair-syair) yang bermuatan syirik untuk memuji-memuji Nabi secara berlebihan. Selain itu juga terjadi pembauran antara lawan jenis, membelanjakan harta secara berlebihan dan sia-sia. Menyuarakan kata-kata yang tidak berguna dengan suara yang keras. Padahal bulan kelahiran Rasulullah adalah bulan kematian beliau juga. Jadi, bersuka cita pada bulan itu tidak lebih pantas dari pada berduka cita.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : ‘Menetapkan waktu tertentu untuk ibadah di luar waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh syara’, seperti menetapkan sebagian malam bulan Raabi’ul Awal yang dikenal dengan ‘’Malam Maulid’’ untuk beribadah termasuk bid’ah, yang tidak pernah dianjurkan dan dilakukan oleh generasi Salaf yang Shalih.
Beliau juga mengatakan : Hal itu tidak pernah dilakuakan oleh generasi Salaf, kendati ada alasan untuk itu dan tidak ada halangan untuk melakukannya. Andaikata perbuatan ini adalah kebajikan yang murni atau unggul, niscaya generasi salaf itu lebih berhak melakukannya di banding kita. Karena mereka lebih mencintai dan lebih menghormati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dibanding kita. Dan mereka memiliki komitmen yang lebih kuat terhadap kebajikan.
Dan beliau berkata: adapun membuat acara maulid yang diisi dengan nyanyian, tarian dan lain-lain, tidak seorangpun ulama dan ahli iman yang ragu untuk menyebutnya sebagai kemungkaran yang dilarang. Dan tidak ada yang menganjurkan hal itu selain orang yang bodoh dan orang zindiq.
Ayyuhal muslimun ! Terakhir, anda harus tahu bahwa orang-orang yang melakukan peraktik-peraktik bid’ah semacam itu, dapat diklasifikasikan menjadi tiga golongan.
Pertama : Orang-orang bodoh yang suka bertaklid (meniru) lisanul hal mereka mengatakan : ‘‘ kami melihat orang-orang melakukan sesuatu maka kami pun melakukannya’’. Dan ini cukup membuatnya tersesat. Dalam konteks inilah Allah berfirman,
إِنَّا وَجَدْنَآ ءَابَآءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى ءَاثَارِهِم مُّقْتَدُونَ
“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka”. (QS. Az-Zuhruf :23)
Kedua : Orang yang mencari keuntungan ekonomi dan sesuap nasi. Mereka ingin memuaskan syahwat mereka di balik acara-acara tersebut dengan makan-makan, minum-minum, bersenda gurau, bermain-main dan berkumpul secara batil.
Ketiga : Penganjur keburukan dan kesesatan yang ingin merusak Islam, mamalingkan orang dari Sunnah dan menyibukkannya dengan bid’ah dan khurafat.
Jadi, bertakwalah kepada Allah, wahai sekalian Umat Islam. Sampai kapankah anda terombang-ambing oleh kebatilan dan kesesatan semacam itu ? Sampai kapankah anda akan terus menciptakan hal baru dan mengadakan perubahan di dalam agama Allah ? Mana rasa cemburu anda terhadap akidah tauhid ? Mana semangat anda untuk berpegang teguh pada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam ? Inna lillahi wainna ilaihi raji’un.
‘‘ Sesungguhnya Islam bermula sebagai sesuatu yang asing dan akan kembali menjadi sesuatu yang asing sebagaimana mulanya. Maka beruntunglah orang-orang yang asing’’. (HR. Muslim, 145 dan Abu Ya’la, 619)
Hanya kepada Allah kita meminta pertolongan. Dan hanya kepadaNya kita berserah diri. Laa haula walaa quata illa billahil aliyil adzim.
بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun ! Bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kebenaran itu diketahui berdasarkan dalil-dalil syar’i, bukan berdasarkan apa yang dilakukan manusia. Jadi, jangan tertipu oleh banyaknya orang yang menciptakan bid’ah dan mengadakan acara-acara tersebut. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah . (QS. 6:116)
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. (QS. 3:31)
Wahai umat Islam, di mana pun anda berada ! Dengan dalil-dalil yang begitu nyata dan bantahan-bantahan yang begitu jelas, kita dapat melihat dengan jelas betapa rapuh dan lemahnya bid’ah perayaan maulid itu. Siapa pun yang punya sedikit mata hati, netralitas dan kemauan mengikuti kebenaran pasti akan menyadari bahwa acara perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah kesalahan di dalam agama dan termasuk bid’ah. Dan dari tempat yang penuh barakah ini, kami menyerukan segenap umat Islam dalam rangka menggugurkan kewajiban dan menyampaikan amanat kepada umat agar mereka semua bertakwa kepada Allah dan meninggalkan perbuatan-perbuatan semacam itu. Kami menyerukan kepada mereka dengan seruan belas kasih dan kekhawatiran akan adzab yang akan menimpa ketika mereka berdiri di hadapanNya dengan membawa dosa yang bertumpuk-tumpuk.
Sungguh, dari tempat yang menjadi titik tolak penyebaran kalimat yang benar dan menggema di seluruh penjuru dunia ini, kami menyerukan dengan seruan akal dan kasih sayang agar meninggalkan sikap fanatik, untuk mencari kebenaran dan mengikuti apa yang ditunjukkan oleh dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya. Kami menyerukan agar bid’ah-bid’ah semacam itu ditinggalkan, karena akan hanya membuat para pelakunya semakin jauh dari Allah dan menjadi penghalang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Sunnahnya. Kami juga menyerukan agar mereka memegang teguh Sunnah Nabi. Karena sudah sekian lama agama Islam yang cemerlang ini dirusak citranya oleh perayaan-perayaan yang batil itu. Juga bid’ah-bid’ah sejenis yang telah menyelewengkan kesempurnaan Islam, menodai keindahannya, dan merusak esensinya. Sesungguhnya, ini adalah seruan yang jauh dari fanatisme dan hawa nafsu, tetapi ajakan menuju kebenaran.
Allah berfirman:
تِلْكَ أَمَانِّيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
” Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah:”Tunjukkan kebenaranmu jika kamu adalah orang-orang yang benar”. (QS. Al-Baqarah :111)
فَإِن لَّمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَآءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِى الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka).Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Qashas :50)
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. Al-Ahzab :56)
اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهم بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
(Dikutip dari buku : Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi pertama, ElBA Al-Fitrah, Surabaya

Khutbah Jum'at Materi Riba Tidak Berkah

Khutbah Pertama
Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Dan bersyukurlah kepadaNya yang telah menunjukkan anda kepada agama Islam dan memberi anda anugerah yang melimpah.
Ibadallah ! Islam datang sebagai agama yang sempurna dan aturan yang lengkap.
Islam datang untuk memperbaiki Negara dan manusia. Islam telah menyiapkan sistem yang mengatur segala urusan dunia dan Akhirat yang meliputi apa yang akan terjadi sesudah mati. Islam sangat peduli terhadap upaya pelurusan akidah dan ibadah, serta perbaikan akhlak dan muamalah.

Semua aturan yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat, bagaimanapun bentuknya telah dibawa dan dianjurkan oleh Islam. Islam memberikan porsi yang seimbang antara dunia ruhani dan dunia materi dalam sebuah paduan yang sangat unik dan bangunan kokoh yang belum pernah disaksikan sebelumnya oleh manusia sepanjang sejarah. Salah satu sistem penting adalah aspek ekonomi di dalam kehidupan individu dan umat. Karena aspek ini sangat penting di dalam hidup manusia dan realitas sehari-hari mereka. Terutama menyangkut hubungan timbal-balik mereka dalam masalah harta benda.

Ikhwatal Islam ! Agama Islam membangun aturan ekonominya berlandaskan iman dan berasaskan akidah. Yaitu bahwa Allah Shubhanahu Wata’ala adalah pencipta alam semesta dan satu-satunya pemilik kerajaan ini. Dialah yang berhak menciptakan dan memerintahkan. Dan Dialah yang berhak membuat keputusan hukum dan menetapkan undang-undang. Seluruh harta yang ada sesungguhnya adalah milik Allah yang dikuasakanNya kepada umat manusia untuk melihat apa yang mereka perbuat. Dia juga memberi mereka beragam rizki, penghasilan makanan sebagai ujian dan cobaan, untuk melihat kesungguhan mereka dalam memperlakukannya. Dia juga mengizinkan mereka melakukan transaksi jual beli dan berdagang agar urusan mereka di dunia ini menjadi teratur, sesuai dengan ketentuan, kebijaksanaan, dan kasih sayangNya.
Islam memerintahkan umatnya agar menjalankan hal-hal tersebut menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Hal ini dalam rangka menjaga prinsip-prinsip keimanan, norma-norma akhlak, dan kaidah-kaidah muamalah yang syar’i. Di samping itu, dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan, penindasan, perampasan hak orang lain, memakan hartanya secara haram, menguras kantongnya secara semena-mena, dan menghisap darahnya.

Ma’asyiral muslimin ! Undang-undang ekonomi Islam paling ideal di antara sistem-sistem lainnya. Posisinya tepat berada di tengah-tengah antara ideologi kapitalis dan sosialis. Karena landasannya adalah iman, tujuannya selaras dengan Islam, misalnya universal, kaidahnya sama dengan norma-norma akhlak, wataknya sangat manusiawi dan bersahabat, orientasinya agamis dan syar’i, pandangannya realitas dan positif. Tidak ada yang membatasinya selain batasan-batasan syari’at. Ia mengakui adanya kepemilikan individu dan memperhatikan kepentingan pribadi di samping kepentingan kelompok secara seimbang, tidak lebih dan tidak kurang.

Islam tidak memberikan jalan kepada individu untuk memperkaya diri, menumpuk kekayaan, melakukan judi penimbunan, dan merugikan orang lain. Islam juga tidak merampas haknya, tidak mencabut kepemilikannya secara semena-mena, tidak membuatnya teraniaya di tengah-tengah masyarakat yang didominasi oleh konflik antar kelas, dan tidak membiarkan orang-orang miskin ditindas di dalamnya. Sebagaimana yang terjadi pada sistem-sistem produk bumi dan undang-undang buatan manusia, baik di timur maupun di barat.
Ayyuhal muslimun ! Salah satu ciri khas dan keistimewaan undang-undang ekonomi Islam ialah diharamkannya riba dan diancamkannya dengan ancaman keras terhadap pelaku-pelaku praktik riba. Karena riba memiliki banyak dampak negatif, akibat buruk, ancaman bahaya, bencana berkepanjangan, sanksi dunia dan Akhirat, dan sangat merugikan kehidupan individu maupun masyarakat. Riba adalah dosa besar, kejahatan sadis, dan bencana dahsyat yang diharamkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasulullah, dan ijma’ (consensus) umat Islam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu.
Riba adalah satu-satunya dosa yang paling besar menurut Allah dan merupakan salah satu perbuatan paling keji yang diharamkan di dalam seluruh syari’at samawi (yang turun dari langit). Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS.An-Nisa’ :161)
Orang-orang yang mengkonsumsi riba diancam dengan ancaman yang keras di dunia dan Akhirat. Mereka diancam dengan azab di Neraka dan tempat tinggal yang seburuk-buruknya. Orang-orang yang menjalankan praktik riba adalah orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah :278-279)
Beranikah orang-orang yang memiliki sedikit akal sehat atau sebutir debu iman menyatakan perang terhadap Rabb Yang Maha Perkasa, Maha Kuasa, Maha Gagah, dan memiliki kerajaan dan bumi ? dan siapa pun yang berani menyatakan perang terhadap Allah, ia pasti kalah dan menjadi pecundang. Sayangilah kami, Rabb ! Selamatkanlah kami, ya Allah.

Para pelaku riba (baca: rentenir) pasti tidak disukai orang dan dijauhi masyarakat. Mereka terlihat kikir, rakus, gila harta dan enggan berderma. Para rentenir dikutuk oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Imam muslim meriwayatkan dari jabir Radiyallahu ‘Anhu, bahwa ia berkata : “ Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, pencatatnya dan kedua saksinya.” Dan ia menyatakan : “ Mereka sama saja.” ( Shahih Muslim, 1598) Maksudnya sama-sama berdosa.

Riba mengandung arti melawan agama Allah dan menentang Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membatalkan prilaku jahiliyyah, termasuk praktik riba. Rasulullah bersabda :
“ Dan riba jahilyyah itu dibatalkan. Dan riba pertama yang aku batalkan ialah riba kami, riba Abbas bin Abdul Muttalib. Karena sesungguhnya semua jenis riba itu dibatalkan.” (HR. Muslim)

Hal ini disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam dalam khutbah haji wada’.

Riba dapat merusak Negara dan manusia. Riba berpotensi menyia-nyiakan berbagai kemaslahatan umat manusia dan membahayakan harta benda mereka. Riba adalah tindakan semena-mena, zalim, jahat dan kejam. Riba dapat menghapuskan kebajikan dan menghapuskan kebaikan kepada sesama. Riba juga dapat menghabiskan kekayaan dan menghapus dan menghapus keberkahan.
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah :276)
Pelaku riba berada di bibir jurang, Neraka dan berjalan menuju kehancuran yang mengerikan. Pelaku riba adalah penjahat bagi dirinya sendiri, masyarakatnya dan keamanannya. Ia dimurkai Allah dan dibenci sesama manusia.

Wahai umat Islam ! tidaklah riba menggejala di dalam suatu umat, melainkan akan membinasakannya. Tidaklah riba merajalela di dalam suatu masyarakat, melainkan akan menghancurkannya. Dan tidaklah riba marak di dalam suatu umat, melainkan kemiskinan, penyakit dan kezaliman akan mendera mereka. Kita sering sekali melihat dan mendengar pristiwa musnahnya harta benda akibat tenggelam, kebakaran atau hukuman-hukuman duniawi lainya. Dan kita juga sering sekali membaca dan menyaksikan krisis ekonomi yang melanda dunia akibat akumulasi hutang yang luar biasa besarnya akibat praktik riba.

وَلَعَذَابُ اْلأَخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى
Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS. Thaaha :127)

Simaklah kondisi orang-orang yang memakan harta riba. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan. (QS. Al-Baqarah :275)
Menurut para ahli tafsir, maksudnya ialah mereka akan bangkit dari kubur kelak pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan dan kerasukan setan. Setiap kali hendak berdiri, mereka mendadak pingsan. Dan setiap kali hendak bangkit, mereka mendadak jatuh tersungkur. Mereka seperti orang yang kerasukan setan. Wal iyadzubillah !

Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :

“ Ketika melaksanakan perjalanan Isra’ aku bertemu dengan orang-orang yang perutnya ada di hadapan mereka. Masing-masing perutnya sebesar rumah yang besar. Perut mereka membuat tubuh mereka miring dan tidak bisa bergerak. Setiap kali hendak berdiri mereka dipaksa miring oleh perut mereka sendiri. Lalu aku bertanya : “ Siapakah mereka itu, Jibril ? Jibril menjawab: Mereka adalah para pemakan harta riba. Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang senpoyongan karena kerasukan setan.”
Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
Pada malam Isra’ aku mendatangi kaum yang perutnya seperti rumah. Di dalamnya terdapat banyak ular yang bisa dilihat dari luar perut mereka. Lalu aku bertanya : ‘siapakah mereka itu, Jibril ? Jibril menjawab : “Mereka adalah para pemakan harta riba.” (Al-Musnad, 2/363 dan Ibnu Majah, 2273)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Malam ini aku bermimpi melihat dua orang laki-laki yang datang kepadaku kemudian membawaku keluar ke tanah suci. Lalu kami pun berangkat hingga sampai pada sebuah sungai yang berisi darah. Di situ ada seorang laki-laki yang berdiri di tengah-tengah sungai, sementara di tepi sungai ada laki-laki yang lain di depannya ada batu. Kemudian orang yang ada di sungai itu datang, lalu ketika ia hendak keluar (dari sungai), maka orang yang di tepi sungai itu melemparinya dengan batu tepat pada mulutnya, hingga membuatnya kembali ke tempat semula. Jadi setiap kali ia hendak keluar (dari sungai) maka mulutnya selalu dilempar dengan batu, hingga ia kembali seperti semula. Aku bertanya : “Apa ini ? Ia menjawab : “Orang yang kau lihat di sungai adalah pemakan riba.” (Shahih Al-Bukhari, 2085 )

Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :

“Riba ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina dengan ibu kandungnya.” (Sunan Ibnu Majah, 2275, Al-Mustadrak, 2/37 dan Syu’abul Iman, 5519 )

Na’uzubillah min dzalik ! Jika ini yang paling ringan, bagaimana dengan yang paling berat ? Ya Allah, lindungilah dan bebaskanlah kami dari riba .

Anas bin Malik berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami lalu menyebut riba dan menganggapnya sebagai persoalan besar. Dan beliau bersabda :
“Sesungguhnya uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu lebih besar dosanya di sisi Allah dibanding 28x dosa zina yang dilakukan orang tersebut,” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shamtu, 175, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5519 )
Dengarlah wahai para pelaku riba ! Apakah setelah ini masih ada orang beriman yang berani melakukan prakrik riba yang demikian sadis dan keji, di dunia dan Akhirat ? Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari kekerasan hati dan kebutaan mata hati.

Wahai umat Islam ! Ketahuilah bahwa riba adalah salah satu musibah terbesar yang menimpa banyak masyarakat masa kini. Maka siapa pun yang ingin selamat saat dihadapkan kepada Allah harus benar-benar menghindari praktik riba. Jangan sampai tergoda oleh mereka yang menyepelekan masalah ini kareana terlanjur gila harta. Karena mereka akan dibalas jernih payahnya, harus menanggung hisabnya, dan menerima hukumannya.

Ibadallah !Ingatlah hukuman Allah. Jangan sekali-kali kerakusan anda membuat anda tergoda untuk melakukan praktik-praktik muamalah yang diharamkan. Ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang berakal .
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum :39)

Bertakwalah kepada Allah Subahanahu Wata’ala, wahai umat Islam ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, wahai para pedagang ! Bertakwalah kepada Allah wahai para pemilik bank dan money changer ! Bertakwalah kepada Allah Wahai umat sekalian ! Selamatkan umat dari muamalah yang haram. Jangan sampai umat ini dilanda kehinaan, kenistaan dan kekalahan akibat cara muamalah anda yang tidak benar.
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala , wahai orang-orang yang gegabah dalam menetapkan hukum atas sebagian masalah muamalah. Jangan sekali-kali anda menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan cara mereka-reka syari’at Allah, atau mencari-cari rukhshah, atau pendapat-pendapat yang lemah dan tidak kuat. Berusahalah sekuat tenaga untuk membebaskan diri anda dari segala bentuk tanggungan pada saat anda dihadapkan kepada Rabb.

Adalah aib bagi umat Islam bila mereka mengganti pranata muamalah mereka yang baik dengan pranata lain yang lebih rendah kualitasnya dan menikmati hasil kerja yang dicampur dengan kebusukan riba. Sementara mereka adalah pembawa misi kebaikan dan mengangkat bendera perbaikan bagi umat manusia. Namun, mereka terus melihat sistem-sistem buatan manusia runtuh dan berjatuhan dari waktu ke waktu ! Ini adalah kesempatan bagi umat Islam untuk menawarkan tata cara ekonomi Islam kepada umat manusia. Dan mereka menuai kesuksesan dengan izin Allah. Bagaimana tidak, tata cara ini diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.

Wahai para pelaku riba, ingatlah malapetaka yang akan menimpa para pelaku riba di dunia dan Akhirat. Jangan sekali-kali tergoda dengan mereka yang melakukan praktik riba, Anda akan ditanya di hadapan Allah tentang harta benda : dari mana anda mendapatkannya ? Bagaimana anda membelanjakannya ? Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alihi Wasallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lain-lain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir. Dan ta’atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Al-Imron :130-132)
Kita memohon kepada Allah mudah-mudahan hari yang menyejukkan mata umat Islam segera datang. Yakni hari di saat orang-orang beriman disembuhkan dadanya dengan lenyapnya awan riba yang kelam dari masyarakat-masyarakat Islam, berkat anugrah dan karuniaNya. Hal itu tidaklah sulit bagi Allah. Dan hal itu tidaklah mustahil bagi umat Islam yang cemburu terhadap agamanya, peduli terhadap ekonomi Islam, serta berusaha mendirikan bank-bank Islami yang sesuai dengan tutunan nash-nash dan kaidah-kaidah syar’i.
Mudah-mudahan Allah berkenan membimbing langkah-langkah itu ke arah yang benar, menjadikan upaya-upaya tersebut bermanfaat, dan mencukupi kebutuhan kita dengan rizki yang halal bukan yang haram, dengan anugerahNya bukan anugerah yang lain. Sesungguhnya Dia adalah tempat meminta yang paling baik dan tempat menaruh harapan yang paling pemurah.
بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun Wal muslimat ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala Yang Maha Mengetahui hal-hal rahasia dan tersembunyi, dan Maha Melihat apa-apa yang tersimpan di dalam hati.
Ibadallah ! Kini banyak sekali praktik-prakik riba yang diharamkan berkembang di tengah-tengah masyarakat muslim. Dan setiap muslim wajib mewaspadainya dan tidak boleh terseret ke dalamnya. Mereka harus bertanya kepada para ulama tentang praktik-praktik muamalah yang belum mereka pahami dengan baik. Dan sekarang ini banyak beredar praktik-praktik muamalah yang haram atau syubhat, dan rekayasa-rekayasa yang terlarang. Salah satu bentuk nasihat untuk agama Allah dan hamba-hamba Allah ialah memberikan peringatan akan hal tersebut agar diwaspadai.
Praktik riba yang diharamkan itu antara lain :
- Pinjaman berbunga. Misalnya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat ada tambahan (bunga) sekian persen atau jumlah tertentu saat mengembalikannya.
- Tabungan berbunga (deposito)
- Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang (valuta asing) yang tidak diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi. Termasuk keuntungan yang diperoleh dari toko-toko perhiasan dan permata yang menjualnya dengan uang tetapi tidak tunai.
- Jual beli dengan sistem inah yang diharamkan. Dan praktik-praktik muamalah terlarang lainnya yang tidak bisa dijelaskan secara rinci di sini.
Dalam hadits riwayat Ubadah bin Shamit Radiayallahu ‘Anhu dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“ penukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bagus dengan gandum bagus, gandum jelek dengan gandum jelek, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus dilakukan dengan kadar yang sama dan tunai. Jika jenis-jenis itu berbeda, juallah sesukamu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, 1587 )
Dan dalam Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radiyyallahu ‘Anhu dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang memberikan tambahan atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan orang yang memberi dalam hal ini sama saja.” (HR. Muslim, 1584,82 )
Salah satu praktik muamalah masa kini yang diharamkan ialah penjualan saham yang dilakukan oleh bank-bank, perusahaan-perusahaan, atau lembaga-lembaga keuangan yang tidak sepi dari unsur riba.
Maka setiap muslim harus mewaspadai itu semua. Karena ini adalah masalah besar dan resikonya pun besar. Sementara masih banyak praktik muamalah halal dan mubah bisa menjadi alternatif. Dan masyarakat yang hidup dengan cinta, kasih sayang, belas kasih, dan solidaritas ( baca: kepedulian sosial ).
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah :279)
اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهم بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.