Khutbah Pertama
Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Dan
bersyukurlah kepadaNya yang telah menunjukkan anda kepada agama Islam dan
memberi anda anugerah yang melimpah.
Ibadallah ! Islam datang sebagai agama yang sempurna dan aturan yang
lengkap.
Islam datang untuk memperbaiki Negara dan manusia. Islam telah menyiapkan
sistem yang mengatur segala urusan dunia dan Akhirat yang meliputi apa yang
akan terjadi sesudah mati. Islam sangat peduli terhadap upaya pelurusan akidah
dan ibadah, serta perbaikan akhlak dan muamalah.
Semua aturan yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat, bagaimanapun bentuknya telah dibawa dan dianjurkan oleh Islam. Islam memberikan porsi yang seimbang antara dunia ruhani dan dunia materi dalam sebuah paduan yang sangat unik dan bangunan kokoh yang belum pernah disaksikan sebelumnya oleh manusia sepanjang sejarah. Salah satu sistem penting adalah aspek ekonomi di dalam kehidupan individu dan umat. Karena aspek ini sangat penting di dalam hidup manusia dan realitas sehari-hari mereka. Terutama menyangkut hubungan timbal-balik mereka dalam masalah harta benda.
Ikhwatal Islam ! Agama Islam membangun aturan ekonominya berlandaskan iman
dan berasaskan akidah. Yaitu bahwa Allah Shubhanahu Wata’ala adalah pencipta
alam semesta dan satu-satunya pemilik kerajaan ini. Dialah yang berhak
menciptakan dan memerintahkan. Dan Dialah yang berhak membuat keputusan hukum
dan menetapkan undang-undang. Seluruh harta yang ada sesungguhnya adalah milik
Allah yang dikuasakanNya kepada umat manusia untuk melihat apa yang mereka
perbuat. Dia juga memberi mereka beragam rizki, penghasilan makanan sebagai
ujian dan cobaan, untuk melihat kesungguhan mereka dalam memperlakukannya. Dia
juga mengizinkan mereka melakukan transaksi jual beli dan berdagang agar urusan
mereka di dunia ini menjadi teratur, sesuai dengan ketentuan, kebijaksanaan,
dan kasih sayangNya.
Islam memerintahkan umatnya agar menjalankan hal-hal tersebut menurut
aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan dijalankan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Hal ini dalam rangka menjaga
prinsip-prinsip keimanan, norma-norma akhlak, dan kaidah-kaidah muamalah yang
syar’i. Di samping itu, dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan,
penindasan, perampasan hak orang lain, memakan hartanya secara haram, menguras
kantongnya secara semena-mena, dan menghisap darahnya.
Ma’asyiral muslimin ! Undang-undang ekonomi Islam paling ideal di antara sistem-sistem
lainnya. Posisinya tepat berada di tengah-tengah antara ideologi kapitalis dan
sosialis. Karena landasannya adalah iman, tujuannya selaras dengan Islam,
misalnya universal, kaidahnya sama dengan norma-norma akhlak, wataknya sangat
manusiawi dan bersahabat, orientasinya agamis dan syar’i, pandangannya realitas
dan positif. Tidak ada yang membatasinya selain batasan-batasan syari’at. Ia
mengakui adanya kepemilikan individu dan memperhatikan kepentingan pribadi di
samping kepentingan kelompok secara seimbang, tidak lebih dan tidak kurang.
Islam tidak memberikan jalan kepada individu untuk memperkaya diri,
menumpuk kekayaan, melakukan judi penimbunan, dan merugikan orang lain. Islam
juga tidak merampas haknya, tidak mencabut kepemilikannya secara semena-mena,
tidak membuatnya teraniaya di tengah-tengah masyarakat yang didominasi oleh
konflik antar kelas, dan tidak membiarkan orang-orang miskin ditindas di
dalamnya. Sebagaimana yang terjadi pada sistem-sistem produk bumi dan
undang-undang buatan manusia, baik di timur maupun di barat.
Ayyuhal muslimun ! Salah satu ciri khas dan keistimewaan undang-undang
ekonomi Islam ialah diharamkannya riba dan diancamkannya dengan ancaman keras
terhadap pelaku-pelaku praktik riba. Karena riba memiliki banyak dampak negatif,
akibat buruk, ancaman bahaya, bencana berkepanjangan, sanksi dunia dan Akhirat,
dan sangat merugikan kehidupan individu maupun masyarakat. Riba adalah dosa
besar, kejahatan sadis, dan bencana dahsyat yang diharamkan berdasarkan Kitab
Allah, Sunnah Rasulullah, dan ijma’ (consensus) umat Islam. Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang
membinasakan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah Radiyallahu ‘Anhu.
Riba adalah satu-satunya dosa yang paling besar menurut Allah dan merupakan
salah satu perbuatan paling keji yang diharamkan di dalam seluruh syari’at
samawi (yang turun dari langit). Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ
أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan
karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan
mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
(QS.An-Nisa’ :161)
Orang-orang yang mengkonsumsi riba diancam dengan ancaman yang keras di dunia
dan Akhirat. Mereka diancam dengan azab di Neraka dan tempat tinggal yang
seburuk-buruknya. Orang-orang yang menjalankan praktik riba adalah orang-orang
yang memerangi Allah dan Rasulnya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ
الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ
مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ
تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan
Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(QS. Al-Baqarah :278-279)
Beranikah orang-orang yang memiliki sedikit akal sehat atau sebutir debu
iman menyatakan perang terhadap Rabb Yang Maha Perkasa, Maha Kuasa, Maha Gagah,
dan memiliki kerajaan dan bumi ? dan siapa pun yang berani menyatakan perang
terhadap Allah, ia pasti kalah dan menjadi pecundang. Sayangilah kami, Rabb !
Selamatkanlah kami, ya Allah.
Para pelaku riba (baca: rentenir) pasti tidak disukai orang dan dijauhi
masyarakat. Mereka terlihat kikir, rakus, gila harta dan enggan berderma. Para
rentenir dikutuk oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Imam muslim
meriwayatkan dari jabir Radiyallahu ‘Anhu, bahwa ia berkata : “ Rasulullah
melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, pencatatnya dan kedua saksinya.” Dan
ia menyatakan : “ Mereka sama saja.” ( Shahih Muslim, 1598) Maksudnya sama-sama
berdosa.
Riba mengandung arti melawan agama Allah dan menentang Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membatalkan prilaku jahiliyyah,
termasuk praktik riba. Rasulullah bersabda :
“ Dan riba jahilyyah itu dibatalkan. Dan riba pertama yang aku batalkan
ialah riba kami, riba Abbas bin Abdul Muttalib. Karena sesungguhnya semua jenis
riba itu dibatalkan.” (HR. Muslim)
Hal ini disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam dalam khutbah
haji wada’.
Riba dapat merusak Negara dan manusia. Riba berpotensi menyia-nyiakan berbagai
kemaslahatan umat manusia dan membahayakan harta benda mereka. Riba adalah
tindakan semena-mena, zalim, jahat dan kejam. Riba dapat menghapuskan kebajikan
dan menghapuskan kebaikan kepada sesama. Riba juga dapat menghabiskan kekayaan
dan menghapus dan menghapus keberkahan.
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS.
Al-Baqarah :276)
Pelaku riba berada di bibir jurang, Neraka dan berjalan menuju kehancuran
yang mengerikan. Pelaku riba adalah penjahat bagi dirinya sendiri,
masyarakatnya dan keamanannya. Ia dimurkai Allah dan dibenci sesama manusia.
Wahai umat Islam ! tidaklah riba menggejala di dalam suatu umat, melainkan akan
membinasakannya. Tidaklah riba merajalela di dalam suatu masyarakat, melainkan
akan menghancurkannya. Dan tidaklah riba marak di dalam suatu umat, melainkan
kemiskinan, penyakit dan kezaliman akan mendera mereka. Kita sering sekali
melihat dan mendengar pristiwa musnahnya harta benda akibat tenggelam,
kebakaran atau hukuman-hukuman duniawi lainya. Dan kita juga sering sekali
membaca dan menyaksikan krisis ekonomi yang melanda dunia akibat akumulasi
hutang yang luar biasa besarnya akibat praktik riba.
وَلَعَذَابُ اْلأَخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى
Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS.
Thaaha :127)
Simaklah kondisi orang-orang yang memakan harta riba. Allah Subhanahu Wata’ala
berfirman :
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan. (QS. Al-Baqarah :275)
Menurut para ahli tafsir, maksudnya ialah mereka akan bangkit dari kubur
kelak pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan dan kerasukan setan. Setiap
kali hendak berdiri, mereka mendadak pingsan. Dan setiap kali hendak bangkit,
mereka mendadak jatuh tersungkur. Mereka seperti orang yang kerasukan setan.
Wal iyadzubillah !
Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
“ Ketika melaksanakan perjalanan Isra’ aku bertemu dengan orang-orang yang
perutnya ada di hadapan mereka. Masing-masing perutnya sebesar rumah yang
besar. Perut mereka membuat tubuh mereka miring dan tidak bisa bergerak. Setiap
kali hendak berdiri mereka dipaksa miring oleh perut mereka sendiri. Lalu aku
bertanya : “ Siapakah mereka itu, Jibril ? Jibril menjawab: Mereka adalah para
pemakan harta riba. Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang
senpoyongan karena kerasukan setan.”
Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
Pada malam Isra’ aku mendatangi kaum yang perutnya seperti rumah. Di
dalamnya terdapat banyak ular yang bisa dilihat dari luar perut mereka. Lalu
aku bertanya : ‘siapakah mereka itu, Jibril ? Jibril menjawab : “Mereka adalah
para pemakan harta riba.” (Al-Musnad, 2/363 dan Ibnu Majah, 2273)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radiyallahu ‘Anhu bahwa
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Malam ini aku bermimpi melihat dua orang laki-laki yang datang kepadaku
kemudian membawaku keluar ke tanah suci. Lalu kami pun berangkat hingga sampai
pada sebuah sungai yang berisi darah. Di situ ada seorang laki-laki yang
berdiri di tengah-tengah sungai, sementara di tepi sungai ada laki-laki yang
lain di depannya ada batu. Kemudian orang yang ada di sungai itu datang, lalu
ketika ia hendak keluar (dari sungai), maka orang yang di tepi sungai itu
melemparinya dengan batu tepat pada mulutnya, hingga membuatnya kembali ke
tempat semula. Jadi setiap kali ia hendak keluar (dari sungai) maka mulutnya
selalu dilempar dengan batu, hingga ia kembali seperti semula. Aku bertanya :
“Apa ini ? Ia menjawab : “Orang yang kau lihat di sungai adalah pemakan riba.”
(Shahih Al-Bukhari, 2085 )
Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu
‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :
“Riba ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina
dengan ibu kandungnya.” (Sunan Ibnu Majah, 2275, Al-Mustadrak, 2/37 dan
Syu’abul Iman, 5519 )
Na’uzubillah min dzalik ! Jika ini yang paling ringan, bagaimana dengan yang
paling berat ? Ya Allah, lindungilah dan bebaskanlah kami dari riba .
Anas bin Malik berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam pernah
berkhutbah di hadapan kami lalu menyebut riba dan menganggapnya sebagai
persoalan besar. Dan beliau bersabda :
“Sesungguhnya uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu
lebih besar dosanya di sisi Allah dibanding 28x dosa zina yang dilakukan orang
tersebut,” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shamtu, 175, dan Al-Baihaqi dalam
Syu’abul Iman, 5519 )
Dengarlah wahai para pelaku riba ! Apakah setelah ini masih ada orang
beriman yang berani melakukan prakrik riba yang demikian sadis dan keji, di
dunia dan Akhirat ? Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari kekerasan hati dan
kebutaan mata hati.
Wahai umat Islam ! Ketahuilah bahwa riba adalah salah satu musibah terbesar
yang menimpa banyak masyarakat masa kini. Maka siapa pun yang ingin selamat
saat dihadapkan kepada Allah harus benar-benar menghindari praktik riba. Jangan
sampai tergoda oleh mereka yang menyepelekan masalah ini kareana terlanjur gila
harta. Karena mereka akan dibalas jernih payahnya, harus menanggung hisabnya,
dan menerima hukumannya.
Ibadallah !Ingatlah hukuman Allah. Jangan sekali-kali kerakusan anda membuat
anda tergoda untuk melakukan praktik-praktik muamalah yang diharamkan. Ambillah
pelajaran, wahai orang-orang yang berakal .
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ
يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ
فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan
berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka (yang
berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS.
Ar-Rum :39)
Bertakwalah kepada Allah Subahanahu Wata’ala, wahai umat Islam !
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, wahai para pedagang ! Bertakwalah
kepada Allah wahai para pemilik bank dan money changer ! Bertakwalah kepada
Allah Wahai umat sekalian ! Selamatkan umat dari muamalah yang haram. Jangan
sampai umat ini dilanda kehinaan, kenistaan dan kekalahan akibat cara muamalah
anda yang tidak benar.
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala , wahai orang-orang yang
gegabah dalam menetapkan hukum atas sebagian masalah muamalah. Jangan
sekali-kali anda menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan cara mereka-reka
syari’at Allah, atau mencari-cari rukhshah, atau pendapat-pendapat yang lemah
dan tidak kuat. Berusahalah sekuat tenaga untuk membebaskan diri anda dari
segala bentuk tanggungan pada saat anda dihadapkan kepada Rabb.
Adalah aib bagi umat Islam bila mereka mengganti pranata muamalah mereka yang
baik dengan pranata lain yang lebih rendah kualitasnya dan menikmati hasil
kerja yang dicampur dengan kebusukan riba. Sementara mereka adalah pembawa misi
kebaikan dan mengangkat bendera perbaikan bagi umat manusia. Namun, mereka
terus melihat sistem-sistem buatan manusia runtuh dan berjatuhan dari waktu ke
waktu ! Ini adalah kesempatan bagi umat Islam untuk menawarkan tata cara ekonomi
Islam kepada umat manusia. Dan mereka menuai kesuksesan dengan izin Allah.
Bagaimana tidak, tata cara ini diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi
Maha Terpuji.
Wahai para pelaku riba, ingatlah malapetaka yang akan menimpa para pelaku
riba di dunia dan Akhirat. Jangan sekali-kali tergoda dengan mereka yang
melakukan praktik riba, Anda akan ditanya di hadapan Allah tentang harta benda
: dari mana anda mendapatkannya ? Bagaimana anda membelanjakannya ? Sebagaimana
sabda Nabi Shallallahu ‘Alihi Wasallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan
lain-lain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ
الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan
peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.
Dan ta’atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Al-Imron
:130-132)
Kita memohon kepada Allah mudah-mudahan hari yang menyejukkan mata umat
Islam segera datang. Yakni hari di saat orang-orang beriman disembuhkan dadanya
dengan lenyapnya awan riba yang kelam dari masyarakat-masyarakat Islam, berkat
anugrah dan karuniaNya. Hal itu tidaklah sulit bagi Allah. Dan hal itu tidaklah
mustahil bagi umat Islam yang cemburu terhadap agamanya, peduli terhadap
ekonomi Islam, serta berusaha mendirikan bank-bank Islami yang sesuai dengan
tutunan nash-nash dan kaidah-kaidah syar’i.
Mudah-mudahan Allah berkenan membimbing langkah-langkah itu ke arah yang
benar, menjadikan upaya-upaya tersebut bermanfaat, dan mencukupi kebutuhan kita
dengan rizki yang halal bukan yang haram, dengan anugerahNya bukan anugerah yang
lain. Sesungguhnya Dia adalah tempat meminta yang paling baik dan tempat
menaruh harapan yang paling pemurah.
بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ
مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun Wal muslimat ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala
Yang Maha Mengetahui hal-hal rahasia dan tersembunyi, dan Maha Melihat apa-apa
yang tersimpan di dalam hati.
Ibadallah ! Kini banyak sekali praktik-prakik riba yang diharamkan
berkembang di tengah-tengah masyarakat muslim. Dan setiap muslim wajib
mewaspadainya dan tidak boleh terseret ke dalamnya. Mereka harus bertanya
kepada para ulama tentang praktik-praktik muamalah yang belum mereka pahami
dengan baik. Dan sekarang ini banyak beredar praktik-praktik muamalah yang
haram atau syubhat, dan rekayasa-rekayasa yang terlarang. Salah satu bentuk
nasihat untuk agama Allah dan hamba-hamba Allah ialah memberikan peringatan akan
hal tersebut agar diwaspadai.
Praktik riba yang diharamkan itu antara lain :
- Pinjaman berbunga. Misalnya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain
dengan syarat ada tambahan (bunga) sekian persen atau jumlah tertentu saat
mengembalikannya.
- Tabungan berbunga (deposito)
- Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang (valuta asing) yang
tidak diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi. Termasuk keuntungan
yang diperoleh dari toko-toko perhiasan dan permata yang menjualnya dengan uang
tetapi tidak tunai.
- Jual beli dengan sistem inah yang diharamkan. Dan praktik-praktik
muamalah terlarang lainnya yang tidak bisa dijelaskan secara rinci di sini.
Dalam hadits riwayat Ubadah bin Shamit Radiayallahu ‘Anhu dikatakan bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“ penukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bagus dengan
gandum bagus, gandum jelek dengan gandum jelek, kurma dengan kurma, garam
dengan garam harus dilakukan dengan kadar yang sama dan tunai. Jika jenis-jenis
itu berbeda, juallah sesukamu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, 1587 )
Dan dalam Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radiyyallahu ‘Anhu dikatakan
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang memberikan tambahan atau meminta tambahan, ia telah
berbuat riba. Orang yang mengambil dan orang yang memberi dalam hal ini sama
saja.” (HR. Muslim, 1584,82 )
Salah satu praktik muamalah masa kini yang diharamkan ialah penjualan saham
yang dilakukan oleh bank-bank, perusahaan-perusahaan, atau lembaga-lembaga
keuangan yang tidak sepi dari unsur riba.
Maka setiap muslim harus mewaspadai itu semua. Karena ini adalah masalah
besar dan resikonya pun besar. Sementara masih banyak praktik muamalah halal
dan mubah bisa menjadi alternatif. Dan masyarakat yang hidup dengan cinta,
kasih sayang, belas kasih, dan solidaritas ( baca: kepedulian sosial ).
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ
تُظْلَمُونَ
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu;
kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah :279)
اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهم
بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا
أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ
الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى
وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ
وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ. وَآخِرُ
دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.