Hutang pajak adalah pajak yang dipotong
perusahaan atas gaji dan upah karyawan yang harus disetor kekas negara. Jika
PPh belum disetor kekas negara maka merupakan utang perusahaan dan dilaporkan
dineraca
Contoh :
Dari data gaji dan upah diket sejumlah
7.500.000. Pajak penghasilan karyawan 1.125.000. Berapa jumlah gaji dan upah
karyawan?
Jawab :
7.500.000 – 1.125.000 = 6.375.000
Gaji dan Upah 7.500.000
-
Hutang Gaji dan Upah 6.375.000
-
Hutang PPh 1.125.000
(Membayar Gaji)
Piutang gaji dan upah 6.375.000
-
Kas 6.375.000
(Membayar Hutang PPh)
Hutang PPh 1.125.000
-
Kas 1.125.000
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.