Sebelumnya datangnya penjajahan Belanda, hukum pidana
yang berlaku di Kepulauan Nusantara (Indonesia) hanyalah Hukum Pidana Adat yang
sebagian besar tidak tertulis dan beranekaragam karena berlaku dimasing –
masing kerajaan. Dan setelah datangnya Belanda ke Indonesiabarulah mengenal hukum
pidana secara tertulis yaitu de Bataviasche tahun 1642 dan Interimaire
Strafbepalingan. Disamping itu Belanda juga memberlakukan peraturan lain yang
bersandar pada Oud Hollandsdan Romeins Strafrecht. Peraturan hukum
pidana tersebut hanya berlaku untuk orang Eropa, Sedangkan bagi orang Pribumi
masih tetap berlaku Hukum Pidana Adat.
Pada tahun 1866 barulah dikenal kodifikasi (pembukuan
segala peraturan hukum). Pada tanggal 10 Februari 1866 berlakulah dua Kitab
Undang – undang Hukum Pidana di Indonesia yakni :
- Het Wetboek Van strafrecht Voor Europeanen (S. 1866 Nomor 55) yang berlaku bagi orang Eropa mulai pada tanggal 1 Januari 1867. Kemudian dengan ordonasi tanggal 6 Mei 1872 ditetapkan pula berlakunya KUHP untuk golongan Pribumi dan Timur Asing yaitu :
- Het Wetboek Van Strafrecht Voor Inlands en Daarmede Gelijkgestelde (S. 1872 Nomor 85) yang berlaku bagi golongan Pribumi dan golongan Timur Asing, yang mulai berlaku 1 Januari 1873.
Berlakunya kedua aturan tersebut menimbulkan 2
konsekuensi yaitu :
a.
Terjadinya dualisme
hukum dalam KUHP di Indonesia
b.
Aturan hukum yang
lama (tahun 1642 dan 1848) tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Regeringsreglement pasal 75 ayat 1 dan 2
sebenarnya KUHP yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 (Het Wetboek Van
strafrecht Voor Europeanen) merupakan copy atau turunan dari KUHP Belanda dan
KUHP Belanda juga turunan dari Code Panel Prancis karena Belanda dulu juga
pernah dijajah Prancis. Meskipun penjajahan Prancis sudah berakhir, namun Code
Panel Prancis masih tetap berlaku yang ditetapkan dalam Koninkrijk Besluit
dengan diadakan perubahan – perubahan.
Disamping itu juga diusahakan membuat KUHP Nasional
Negeri Belanda, namun selalu gagal. Kemudian dibentuklah panitia untuk
merancang KUHP yang bersifat Nasional pada tahun 1870. Dan lima tahun kemudian
panitia berhasil membentuk KUHP Nasional Negeri Belanda yang mulai berlaku
tahun 1866 dengan nama Wetboek Van strafrecht, yang dapat menggantikan Code
Panel.
Tahun 1915 diumumkan adanya KUHP baru yang berlaku pada
tanggal 1 Januari 1918 untuk semua penduduk Indonesia dengan mengakhiri dualisme
Hukum Pidana sebelumnya, sehingga saat itu unidikasi Hukum Pidana telah
tercapai dengan adanya WvS voor Nederlandsche Indie. KHUP 1918 ini bersumber
dari KHUP nasional Belanda yang telah ada sejak 1866 namun melalaui beberapa
perubahan, tambahan/penyelarasannya untuk diperlukan di Indonesia (asas
concordansi).
8 Maret 1942 Jepang berhasil mengalahkan Belanda sehingga
dapat masuk ke Indonesia. Pada saat itu WvS voor Nederlandsche Indie masih
tetap diberlakukan oleh pemerintah Jepang, hanya saja dalam beberapa
kepentingan–kepentingan pemerintahan Jepang mengeluarkan maklumat yang memuat
ketentuan Pidana, sesuai dengan Pasal 3 UU No. 1 ‘’Pemerintah Jepang menyatakan
bahwa semua Undang – undang dan peraturan – peraturan dari pemerintah Hindia
Belanda tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Tentara
Jepang.’’ Jadi sejak saat itu Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia adalah WvS
voor Nederlandsche Indie dan maklumat Hukum Pidana pemerintahan Jepang.
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan
adanya pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berlaku sejak 18 Agustus 1945
ditetapkan‘’Segala Badan Negara dan peraturan yangada masih berlangsung selama
belum diadakan yang baru menurut UUD ini’’.
Dengan adanya UU No, 1 tahun 1946 ditetapkan bahwa Hukum
Pidana yang berlaku bagi Indonesia ialah Hukum Pidana yang termuat dalam WvS
voor Nederlansche Indie (W.v.S.N.I) tahun 1918 saja (tanpa ketentuan –
ketentuan pidana Jepang). Pasal 1 menyatakan ‘’dengan menyimpang seperlunya
dari peraturan Presiden Repubik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2
menetapkan, bahwa peraturan- peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8
Maret’’.
Dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 perlu
diperhatikan beberapa hal yang penting sebagai berikut :
1.
Pasal V yang
menentukan bahwa peraturan hukumpidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang
tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai
negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap tidak berlaku.
2.
Pasal VI mengubah
dengan resmi nama WetboekVan Strafrecht saja, yang biasa diterjemahkan dengan
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
3.
Pasal VII memuat
perubahan kata –kata dan penghapusan beberapa pasal KUHP
4.
Adanya penciptaan delik
– delik baru yang termuat dalam pasail IX sampai dengan XVI
Pembentukan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 didasarkan
pada dua tujuan penting. Pertama, hukum pidana yang diberlakukan pada masa
penjajahan Jepang mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan tersebut diantaranya
pada masa penjajahan Jepang wilayah Indonesia dibagi dalam tiga bagian yang
masing – masing ditempatkan di bawah pemerintahan tersendiri, adanya dua macam
peraturan hukum pidana yang berbeda sistem dan asas umunya yang berlaku di wilayah
yang sama dan untuk orang yang sama, serta hukum Pidan Jepang dianggap sebagai
hukum yang memaksa para hakim untuk menjatuhkan pidana yang tidak seimbang
dengan kesalahan orang.
Kedua, mengadakan unifikasi hukum di lapangan hukum
pidana karena setelah Indonesia merdeka pemerintah binggung menentukan peraturan mana yang masih berlaku
dan sudah tidak berlaku serta saat itu telah terjadi dualisme hukum.Namun
ternyata unifikasi Hukum Pidana Indonesia tidak bersifat mutlak. Sebab Pasl
XVII memuat ketentuan yang menegaskan tentang batas- batas teritorial
berlakunya W.v.S.N.I yang berbunyi ‘’Undang – Undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura
pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang lain yang akan
dtetapkan oleh Presiden’’.
Dengan ketentuan tersebut W.v.S.N.I hanya berlaku untuk
wilayah bekas Hindia Belanda yang setelah merdeka menjadi NKRI. Sedangkan untuk
wilayah jajahan Hindia Belanda tapi tidak otomatis menjadi bagian NKRI seperti
wilayah Negara Indonesia Timur, Sumatra Timur, Irian Barat, dsb. Belanda pada
tahun 1948 telah membuat secara khusus suatu KUHP untuk wilayah tersebut dengan
nama Wetboek van Strafrecht voor Indonesia (W.v.S.I) yang berlakunya atas dasar
Staatblads 1948 No.224.
Belanda mencoba untuk menjajah kembali Indonesia setelah
Indonesia merdeka. Melalui agresi – agresi militer dan berbagai terornya untuk
sementara waktu Belanda berhasil menduduki Indonesia kembali dengan membawa
serta hukum pidananya yang terdahulu, tetapi dengan nama yang di ubah yakni Wvs
voor Indonesia dengan isi 570 pasal (dengan berbagai penambahan dan pemberatan
hukuman).Akibatnya kembali adanya dualisme hukim, yakni
1.
Wvs voor
Nederlandsche India, terdiri atas 569 pasal
2.
Wvs voor Indonesia,
yang terdiri atas 570 pasal.
Dualisme ini segera berakhir dengan dikeluarnya UU No.73
tahun 1958 yang memperkuat UU No. 1 tahun 1946 yang pada dasarnya menetapkan
bahwa Hukum Pidana yang berlaku bagi seluruh Indonesia (unifikasi) ialah Hukum
Pidana yang termuat dalamWvs voor NederlandscheIndie atau dengan kata lain
Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 dan bukan Wvs voor
Indonesia yang berisi 570 pasal. Wvs voor Nederlandsche Indie tahun 1918 inilah
yang akhirnya diterjemahkan menjadi KUHP Indonesia sampai saat ini.
Undang – Undang No. 73 tahun 1958 merupakan realisasi
atas kesepakatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda tahun 1948.
Berdasarkan KMB tersebut maka wilayah seluruh Indonesia bekas jajahan Belanda
yang tadinya tidak tergabung dengan NKRI dan mempunyai KUHP sendiri, kemudian telah
menjadi intergal dari NKRI.
Daftar Pustaka
A. Zainal Abadin
Farid. 1995. Hukum Pidana I. Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika. Mahrus Ali. 2011. Dasar – Dasar Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika.
A. Ridwan Halim. 1982. Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab. Jakarta : Ghalia Indonesia
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.