1. RUU KUHP Tentang Perzinahan
Dulunya
ketentuan Pasal 284 KUHP, apabila laki-laki dan perempuan yang
kedua-duanya belum menikah dan melakukan hubungan seks di luar ikatan
pernikahan yang sah maka tidak dapat dikategorikan sebagai perzinaan dan tidak
dapat dijerat oleh hukum. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 284 KUHP, baik
secara langsung maupun tidak langsung memberikan peluang kepada persetubuhan di
luar nikah antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat
pernikahan dengan orang lain.
Perbuatan tersebut akan dikriminalisasikan kerena
perbuatan yang melanggar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (adat
istiadat, kesusilaan dan agama); Perbuatan yang akan dikriminalisasikan
bersifat anti sosial karena merugikan masyarakat atau menimbulkan kerusakan
terhadap masyarakat; Kebijakan kriminalisasi harus memperhatikan kapasitas atau
kemampuan daya kerja badan-badan penegak hukum; Kebijakan kriminalisasi harus
memperhatikan fungsi dan tujuan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan.
Rumusan Pasal 284 KUHP, Pemerintah melakukan revisi
terhadap Rancangan KUHP mengenai perzinaan yaitu dalam Pasal 484 Rancangan
KUHP. Revisi mengenai perzinaan tersebut sebagai berikut:
- Revisi terhadap sanksi pidana penjara yaitu yang semula paling lama 9 (sembilan) bulan menjadi paling lama 5 (lima) tahun.
- Revisi terhadap pelaku perzinaan yaitu yang semula pelaku perzinaan adalah hanya laki-laki menikah dan perempuan menikah yang melakukan hubungan seks bukan dengan istri atau suaminya maka dalam Rancangan KUHP juga meliputi laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.
Revisi Pasal perzinaan menilai bahwa masalah
perzinahan muncul dari public demand bukan pribadi atau keluarga, karena public
demand, maka diatur dalam UU. Di banyak negara liberal, lazim terdapat hukum
yang mengatur kegiatan pribadi. Dalam aktivitas seks, warga tidak boleh
melakukan hubungan seks sedarah (incest), warga tidak boleh mengumpulkan foto-foto
yang masuk dalam kategori ‘’pornografi anak’’, warga tidak diizinkan
berpoligami, atau kalau menggunakan contoh yang lebih ekstrem: warga tidak
boleh melakukan bunuh diri dan warga tidak boleh menjadi pecandu narkotika,
kendatipun kedua kegiatan itu bisa dilihat sebagai ‘’kegiatan sadar yang
dilakukan orang dewasa dengan akibat yang harus ditanggung oleh orang dewasa
itu sendiri’’. Dengan demikian, intervensi negara terhadap wilayah pribadi
tidak pernah diharamkan, bahkan dalam masyarakat liberal yang menjadi kunci
adalah alasan. Sebuah kegiatan pribadi yang dipercaya berpotensi menimbulkan
efek negatif atau dipandang sebagai sebuah tindakan tidak bermoral, lazim
dinyatakan terlarang.
Meskipun perzinaan tampak sebagai kegiatan yang
bersifat sangat pribadi, namun pada dasarnya perzinaan adalah kegiatan pribadi
yang memiliki dimensi sosial luas. Oleh karena itu, intervensi negara mempunyai
landasan kokoh antara lain bahwa salah satu penyebab utama penyebaran HIV dan
AIDS adalah hubungan seks di luar nikah. Hubungan seks diluar nikah berpotensi
menimbulkan kehamilan remaja, kehamilan di luar pernikahan, aborsi, perceraian,
yang terkait pula dengan tumbuhnya pola keluarga dengan orang tua tunggal
(single parenthood).[1]
Dan
dalam RUU KUHP yaang baru seperti ini :
Pasal 485 Rancangan KUHP
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun
atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif yaitu
hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda
Pasal 483 RUU KUHP
(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan
melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan
melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan
melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan
tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan
melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki laki
tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak
terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak
ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.
Indonesia
adalah Negara yang paling bermoral, maka pornografi menjadi urusan penting di
Indonesia. Di Indonesia ada 3 hukum yang dijadikan dasar pembentukan
Undang-Undang Yaitu Hukum adat, Hukum Barat dan Hukum Islam. RUU Pornografi
sangat dibutuhkan Indonesia karena bertujuan untuk menyelamatkan moral bangsa ini. Meskipun di Negara barat orang hanya
memakai pakaian dalam berjalan-jalan tidak menjadi masalah, tetapi berbeda
dengan Indonesia hanya orang gila yang berani berpakain seperti itu.
Draft RUU
yang baru ada 8 Pasal yang mengatur mengenai anak. Dan itu merupakan pasal
substansi. Undang Undang itu sudah ada tapi kejahatan pornografi sangat marak
terjadi.
Faktanya
saat ini polisi tidak bisa berbuat apa-apa jika ada kejahatan pornografi, UU
Ponoografi ini dibuat untuk melindungi anak dan memuliakan perempuan. Ada
perbedaan pengaturan di dalam UU yang sudah ada dengan dengan UU ini. UU
Pornografi ini sifatnya lex specialis, sama seperti UU Korupsi.
Masalah
Pornografi sebenarnya masalah penegakan hukum, masalah ini karena Indonesia
baru 10 tahun reformasi, menurut Thomas Hobes Negara akan stabil dalam hal
penegakan hukum jika sudah dalam jangka 12 tahun reformasi. Sehingga UU ini
harus ada jika moral bangsa ini ingin diselamatkan, terutama anak cucu kita dan
generasi bangsa ini harus diselamatkan dari ancaman pemerkosaan dan kejahatan
pornografi lainnya.
Masalah
Pornografi bukan sekedar masalah orang tua, tapi tergantung lingkungan dan moral anak
itu sendiri. Dan arah RUU ini sebenarnya untuk menumpas para produsen-produsen
Pornografi. Hal ini kan masih RUU sehingga bisa dipertegas umtuk menjadi lebih
baik. UU ini hanya dipakai sebagai landasan untuk mengatur baik dan buruk
menurut Budaya Indonesia.
Apabila ada
orang telanjang dan dipublikasikan ini merupakan kejahatan dan ini merupakan
salah satu indikasi bahwa hukum di Indonesia mandul terhadap pornografi
Misalnya, di Amerika tidak ada UU Pornografi, dan setiap detik ada pemerkosaan.
Sehingga Pornografi ada dan harus diberantas dengan UUnya. Masalah pasal 1 bisa
menjadikan aurat sebagai batasan.[2]
Jika ingin
pemberantasan korupsi berjalan baik mestinya Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang diperkuat. Dan sampai saat ini KPK juga tidak berhasil
memberantas korupsi. Padahal KPK juga hanya lembaga independen yang dibentuk
karena Lembaga Yudikatif tidak bekerja secara efektif dan efisien menangani
masalah korupsi. Maka dengan adanya revisi ini diharapkan dapat meberantas
korupsi sampai akar- akarnya. Bahkan sebenarnya, upaya revisi KUHP dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana sebenarnya telah dilakukan sebelum KPK dibentuk.
Soal isu
pelemahan wewenang KPK melalui revisi KUHP, tidak ada hubungannya antara
pemerintah, DPR, dan tim perumus KUHP untuk memangkas kewenangan komisi
antirasuah. KPK tidak perlu terlalu mempersoalkan revisi KUHP. Sebab, pasal
korupsi di KUHP hanya ada 15 pasal dari keseluruhan 766 pasal di KUHP.
Mantan
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu menambahkan, kewenangan lembaga khusus
seperti Badan Narkotika Nasional, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
tidak akan terganggu. Wewenang BNN, KPK, mengenai terorisme tidak akan di ganggu
karena korbannya mencakup banyak orang. Tetapi KUHP tidak hanya mengurusi
koruptor, ada 36 bab. Asas keadilan restoratif tidak akan dipakai untuk tindak
pidana korupsi.
Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah didebatkan Dewan Perwakilan
Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang
diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
Berikut ini bunyi pasal
tersebut:
(1). Setiap orang yang
menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan,
atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk
mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan,
maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Permasalahan
santet perlu diatur dalam Undang-Undang, meskipun santet memang sulit
dibuktikan. Namun tetap perlu ada aturan yang mengatur hal-hal yang dipercaya masyarakat
sebagai hal gaib. Santet akan mengalami kesulitan pembuktian, ruang lingkupnya seperti
apa, tetapi dimasukkan sebagai tindak pidana sah-sah saja.
Polisi juga
setuju meskipun ketika dirumuskan dalam KUHP bebannya ada di polisi, karena istilah
santet itu ada sejak dahulu. Banyak kasus yang mengemuka di beberapa daerah, misalnya
isu santet yang dianiaya sampai mati, ini harus dikaji. Ketika tidak
diakomodasi dalam UU, suatu saat ada pelaku santet dibawa ke polisi, maka polisi
tidak bisa berbuat apa-apa jika RUU Santet tidak disyahkan.
Pasal santet
harus menjadi bagian hukum di Indonesia, karena telah banyak sekali jatuh
korban yang membuat orang menderita, dan pelakunya terhindar dari jeratan
hukum. Pembuktian pasal santet adalah oleh para ahli karena banyak orang yang mempunyai
kemampuan seperti itu, sehingga juga banyaknya orang mampu menyantet. Selain
itu sebuah pembuktian santet dapat dibacakan surat Yunus ayat 80-81, maka orang
yang terkena santet akan terucap dari mulutnya siapa yang berada didalam
tubuhnya, siapa pelakunya dan siapa yang menyuruh. Dan tujuan RUU KUHP tentang
Santet itu untuk menghukum pelaku santet, dan membuat pelakunya jera. Sehingga
produktifitas masyarakat indonesia akan lebih baik dengan tingkat kesehatan
yang lebih maksimal.
Ahli hukum
pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir, meluruskan kontruksi hukum pasal
293 Ruu KUHP, “Tak ada istilah pasal santet dalam pasal 293 itu. Menurutnya,
pasal itu dikenakan bagi mereka yang menawarkan jasa ilmu gaib untuk membunuh
orang lain. Soal apakah orang itu meninggal karena santet, itu tak masuk
pembuktian hukum”.[3]
Namun, sebaiknya
santet diatur sebagai bagian dari hukum Adat dan hukum agama, jadi sanksinya pun
diatur oleh hukum adat masing-masing daerah serta hukum agamanya masing-masing.
5.
Pro Terhadap
RUU KUHP, menurut Pemerintah
Pemerintah
menegaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana (RUU KUHP)
tidak bermaksud menghilangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyusunan kedua RUU tersebut atas dasar sistem hukum nasional dan
memperhatikan HAM yang universal.[4]
RUU KUHP
merupakan upaya rekodifikasi hukum pidana sehingga seluruh asas hukum pidana
berlaku untuk semua tindak pidana baik yang diatur di dalam KUHP maupun di luar
KUHP. Dengan berlakunya KUHP baru, Undang-Undang di luar KUHP bukan berarti
menjadi tidak berlaku karena Undang-Undang di luar KUHP merupakan lex
specialis. Hal ini secara jelas telah diatur dalam Pasal 757 dan Pasal 758
RUU KUHP.
Dengan demikian,
RUU KUHP tidak mengeliminasi eksistensi Undang-Undang di luar KUHP dan tidak
mendelegitimasi keberadaan lembaga penegak hukum (antara lain KPK). RUU KUHP
merupakan lex generalis sehingga tidak menghilangkan kewenangan KPK
untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Terkait dengan
penghapusan penyelidikan dalam RUU KUHP, menurut Menkumham, hal ini diserahkan
kepada setiap institusi yang telah ditentukan dalam undang-undang
masing-masing, misalnya Pasal 43 dan Pasal 44Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Selain itu, tindakan penyelidikan merupakan tindakan yang dilakukan secara
diam-diam (tindakan keintelijenan) yang bersifat undercover yang cukup
diatur di dalam SOP.
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.