Hal ini bisa dilihat dari periode - periode penerapan UUD yang pernah berlaku di Indonesia:
1. Periode 1945 sampai 1949 (UUD 1945)
Sebagaimana
diketahui pada periode pertama terbentuknya Negara
RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945. Rumusan dasar Pancasila yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping
mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang
mewakili seluruh bangasa Indonesia (PPKI). Adapun rumusan dasar Negara Indonesia yang “Pancasila” yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan/ perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Dasar Negara ini merupakan penyempurnaan atas rumusan Dasar Negara hasil
Panitia 9 yaitu mengenai Sila 1 yang semula berbunyi : Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya menjadi Ketuhanan
Yang Maha Esa, dan Sila IV dengan mengganti tanda penghubung (-) menjadi tanda
miring (/) diantara kalimat permusyawaratan dan perwakilan.[1]
Pada
Periode 1945 samapai 1949 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan
Parlementer. Bentuk Negaranya adalah
Kesatuan dan Bentuk Pemerintahan Republik.
Dengan
berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS),
maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam
negara RIS dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 UUD RIS adalah daerah yang
disebut dalam persetujuan Renville. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh
Indonesia, maka mulai 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara
bagian Republik Indonesia.
Atas
dasar pertimbangan, bahwa Badan pembuat UUD RIS (yang dikenal dengan konstitusi
RIS) kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa
konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Konstitusi
RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat sementara. Konstitusi RIS tersebut
terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam mukadimah konstitusi
RIS tersebut terdapat rumusan Pancasila, yang rumusannya berbeda dengan Rumusan
Pancasila pada pembukaan UUD 1945.
Rumusan
dan sistematika Pancasila yang terdapat pada Mukaddimah konstitusi RIS (1949) tersebut,
adalah:
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial.[2]
Bentuk
Negara pada periode ini adalah Serikat (federasi), sehingga Bentuk pemerintahannya
adalah Republik. Dan menggunakan Sistem Pemerintah Parlementer Kabinet Semu
(Quasi Parlementer).
Persetujuan
mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalm perjanjian
19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang
bertugas membuat UUD yang baru apda tanggal 12 Agustus 1950. Rancangan UUD
tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada
tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17
Agustus 1950.
Pemberlakuan
UUD 1950 ini dengan menggunakan pasal 190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2)
UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun 1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56,
yang berisi ketentuan, yaitu:
1. Indonesia
kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD’S 1950 yang merupakan
hasil perubahan dari konstitusi RIS.
2. Perubahan
Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai
17 Agustus 1950.
Dalam
pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila
yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu:
1. Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
2. Peri
Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan
Sosial
Secara formal
UU No.7 tahun 1950 tersebut hanya sebagai perubahan saja dari konstitusi RIS,
bukan suatu pergantian konstitusi sehinggan Negara yang berdiri atas dasar
perubahan konstitusi ini dapat dinyatakan sebagai lanjutan dari Negara RIS.
Tetapi secara substansi meteri undang-undang, perubahan ini merupakan suatu
perubahanyang prinsip dan integral terhadap Konstitusi RIS. Sehingga secara
materi ‘seolah-olah’ lahir suatu UUD dasar yang baru karena di dalam
‘bungkusan’ UU No.7 Tahun 1950 termuat suatu UUDS 1950 yang lengkap dan
sempurna dengan pembukaan dan batang tubuhnya yang baru.[3]
Dapat
Disimpulkan pada periode ini menggunakan Sistem Pemerintahan Parlementer, tapi
bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan dan Bentuk Pemerintahannya adalah
Republik.
4. Periode 1959 sampai Sekarang
Dengan
dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945. Dengan demikian
rumusan dan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan
UUD 1945 alinea ke empat’. Pelaksanaan
UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD
1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum
pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan,
antara lain:
1) Pelaksanaan
Demokrasi Terpempin, diman Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres
Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil
sebagaimana dalam UUD 1945;
2) Penentuan
masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang
menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat
dipilih kembali.
3) Berdirinya
Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan
gerakan 30 September yang secra nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia.
Periode 19
Oktober 1999 – sekarang mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahanan
penataan kembali terhadap system ketatanegaraan dan pemerintahan Negara.
Masalah utama Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utama pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi Negara hukum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.
Masalah utama Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utama pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi Negara hukum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.
Maka
sistematika dan rumusan Pancasila, yakni:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusaiian
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sehingga pada
periode ini menggunakan sistem pemerintahan Presidensial, Bentuk negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) dan bentuk pemerintahaannya
adalah Republik.
KESIMPULAN:
Sejak merdeka
sampai sekarang memang Dasar Negara kita tetap
Pancasila yang berisi lima dasar, namun menurut saya hanya namanya
Pancasila saja yang tidak berubah tapi rumusan sila – silanya atau isinya juga
mengalami perubahan yaitu pada UUD RIS dan UUDS 1950, Rumusan sila – sila
Pancasila mengalami perubahan yang
menjadi :
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Meskipun
yang sila – sila diatas yang dimaksudkan sama dengan Pancasila yang berlaku
sekarang, namun maknanya tetap berbeda karena Pancasila tidak bisa diperas dan kandungan
nilainya ialah yang tertulis dalam sila – sila Pancasila itu sendiri. Sehingga
bentuk negara, sistem pemerintahannya dan rule of the lawnya juga ikut
mengalami perubahan karena Pancasila merupakan dasar negara. Dan Pancasila
memang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tetapi Pancasila bukanlah pasal atau
ayat konstitusi, melainkan menjiwai, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.
Menurut
saya perubahan bentuk negara, sistem pemerintahan dan rule of the lay itu
diambil untuk menyeimbangan kondisi dan keadaan negara kita, artinya kebijakan yang baru itu dianggap
kebijakan yang lebih baik dan lebih mudah, bahkan lebih cocok untuk diterapkan
di Negara kita dalam mengatur Negara kita kedepannya. Hal tersebut demi
mewujudkan cita – cita dan tujuan bangsa
indonesia. Tetapi benar atau tidaknya kebijakan tersebut itu tergantung atas
pelaksanaan dan penerapannya di Masyarakat itu sendiri. Namun terkadang malah
dijadikan praktek – praktek pemerintah karena moral bangsa kita masih belum
terbaiki, sehingga setiap penguasa yang berkuasa merasa berkuasa. Dan hasilnya
penguasa tersebut akan menggunakan kekuasaan untuk meluluskan kemauannya baik
untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
[1] H.
Subandi Al Marsudi. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Cetakan
1. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001). Hal : 28
[2] Ibid.,
Hal : 29
[3] http://sportandeducation-hackerandeducation.blogspot.com/2010/11/rumusan-pancasila-dalam-naskah-uud-yang.html
(diakses tanggal 10 Maret 2014)
Post a Comment
- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.