Dasar Negara kita tidak pernah berubah yaitu Pancasila, tapi mengapa bentuk negara, sistem pemerintahannya dan penerapan Rule of Lawnya bisa berbeda – beda.


Hal ini bisa dilihat dari periode - periode penerapan UUD yang pernah berlaku di Indonesia:
1.      Periode 1945 sampai 1949 (UUD 1945)

Sebagaimana diketahui pada periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945. Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangasa Indonesia (PPKI). Adapun rumusan dasar  Negara Indonesia yang  “Pancasila” yaitu:     

  1.  Ketuhanan Yang Maha Esa   
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Dasar Negara ini merupakan penyempurnaan atas rumusan Dasar Negara hasil Panitia 9 yaitu mengenai Sila 1 yang semula berbunyi : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila IV dengan mengganti tanda penghubung (-) menjadi tanda miring (/) diantara kalimat permusyawaratan dan perwakilan.[1]
Pada Periode 1945 samapai 1949 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Parlementer.  Bentuk Negaranya adalah Kesatuan dan Bentuk Pemerintahan Republik.


2.      Periode 1949 sampai 1950 (UUD RIS)

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara bagian dalam negara RIS dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 UUD RIS adalah daerah yang disebut dalam persetujuan Renville. UUD 1945 yang semula berlaku untuk seluruh Indonesia, maka mulai 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah Negara bagian Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan, bahwa Badan pembuat UUD RIS (yang dikenal dengan konstitusi RIS) kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Konstitusi RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat sementara. Konstitusi RIS tersebut terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam mukadimah konstitusi RIS tersebut terdapat rumusan Pancasila, yang rumusannya berbeda dengan Rumusan Pancasila pada pembukaan UUD 1945.
Rumusan dan sistematika Pancasila yang terdapat pada Mukaddimah konstitusi RIS (1949) tersebut, adalah:

  1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial.[2]

Bentuk Negara pada periode ini adalah Serikat (federasi), sehingga Bentuk pemerintahannya adalah Republik. Dan menggunakan Sistem Pemerintah Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer).

3.      Periode 1950 sampai 1959 (UUD’S 1950)

Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalm perjanjian 19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru apda tanggal 12 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pemberlakuan UUD 1950 ini dengan menggunakan pasal 190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2) UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun 1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56, yang berisi ketentuan, yaitu:           
1.      Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD’S 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.
2.      Perubahan Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950.
Dalam pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu:
1.      Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
Secara formal UU No.7 tahun 1950 tersebut hanya sebagai perubahan saja dari konstitusi RIS, bukan suatu pergantian konstitusi sehinggan Negara yang berdiri atas dasar perubahan konstitusi ini dapat dinyatakan sebagai lanjutan dari Negara RIS. Tetapi secara substansi meteri undang-undang, perubahan ini merupakan suatu perubahanyang prinsip dan integral terhadap Konstitusi RIS. Sehingga secara materi ‘seolah-olah’ lahir suatu UUD dasar yang baru karena di dalam ‘bungkusan’ UU No.7 Tahun 1950 termuat suatu UUDS 1950 yang lengkap dan sempurna dengan pembukaan dan batang tubuhnya yang baru.[3]
Dapat Disimpulkan pada periode ini menggunakan Sistem Pemerintahan Parlementer, tapi bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan dan Bentuk Pemerintahannya adalah Republik.

4.      Periode 1959 sampai Sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat’. Pelaksanaan UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara lain:
1)      Pelaksanaan Demokrasi Terpempin, diman Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil sebagaimana dalam UUD 1945;
2)      Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
3)      Berdirinya Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan gerakan 30 September yang secra nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia.
Periode 19 Oktober 1999 – sekarang mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahanan penataan kembali terhadap system ketatanegaraan dan pemerintahan Negara.
Masalah utama Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utama pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi Negara hukum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.           
Maka sistematika dan rumusan Pancasila, yakni:      
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusaiian yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan           
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sehingga pada periode ini menggunakan sistem pemerintahan Presidensial, Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) dan bentuk pemerintahaannya adalah Republik.

KESIMPULAN:
Sejak merdeka sampai sekarang memang Dasar Negara kita tetap  Pancasila yang berisi lima dasar, namun menurut saya hanya namanya Pancasila saja yang tidak berubah tapi rumusan sila – silanya atau isinya juga mengalami perubahan yaitu pada UUD RIS dan UUDS 1950, Rumusan sila – sila Pancasila  mengalami perubahan yang menjadi :

  1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

Meskipun yang sila – sila diatas yang dimaksudkan sama dengan Pancasila yang berlaku sekarang, namun maknanya tetap berbeda karena Pancasila tidak bisa diperas dan kandungan nilainya ialah yang tertulis dalam sila – sila Pancasila itu sendiri. Sehingga bentuk negara, sistem pemerintahannya dan rule of the lawnya juga ikut mengalami perubahan karena Pancasila merupakan dasar negara. Dan Pancasila memang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tetapi Pancasila bukanlah pasal atau ayat konstitusi, melainkan menjiwai, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.
Menurut saya perubahan bentuk negara, sistem pemerintahan dan rule of the lay itu diambil untuk menyeimbangan kondisi dan keadaan negara kita,  artinya kebijakan yang baru itu dianggap kebijakan yang lebih baik dan lebih mudah, bahkan lebih cocok untuk diterapkan di Negara kita dalam mengatur Negara kita kedepannya. Hal tersebut demi mewujudkan cita – cita dan tujuan  bangsa indonesia. Tetapi benar atau tidaknya kebijakan tersebut itu tergantung atas pelaksanaan dan penerapannya di Masyarakat itu sendiri. Namun terkadang malah dijadikan praktek – praktek pemerintah karena moral bangsa kita masih belum terbaiki, sehingga setiap penguasa yang berkuasa merasa berkuasa. Dan hasilnya penguasa tersebut akan menggunakan kekuasaan untuk meluluskan kemauannya baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan.


[1] H. Subandi Al Marsudi. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi. Cetakan 1. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001). Hal : 28
[2] Ibid., Hal : 29

Post a Comment

- Kritik dan saran sangat dinantikan demi kemajuan website ini.
- Silakan melaporkan jika adal, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan Link Aktif. jika ditemukan, akan saya hapus.